Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 09 Tahun 2014

Pendirian Perusahaan Daerah Kota Palopo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dengan Persetltjuan Bersama DEWAN PERWAKILAII RAKYAT DAERAB KOTA PALOPO clan WALIKOTA PALOPO MEMUTUSKAII : Menetapkan : PERATURAN DAERAB TEBTAIIG PEIIDIRIAII PERU8.AIIAAB DAERAB KOTA PALOPO. BABI KETEBTUAN UIIUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Kota adalah Kota Palopo. 2. Pemerintah Kota adalah Walikota Palopo dan Perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerinta.han daerah. 3. Walikota adalah Walikota Palopo. 4. DPRD adalah Dewan Perwald)an Rakyat Daerah Kota Palopo. 5. Perusahaan Daerah Kota Palopo yang selanjutnya disingkat PD-Kota Palopo adalah Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak dalam bidang usaha tertentu. 6. Badan Pengawas adalah Badan Pengawas PD-Kota Palopo. 7. Direksi adalah Direksi PD-Kota Palopo. 8. Pegawai adalah pegawai Perusahaan Daerah Kota Palopo 9, Organ adalah perangkat/ alat dari organisasi perusda BABD PEBDIRIAB Pua12 Dengan Peraturan Daerah ini maka diclirikan Perusahaan Daerah (PD) Kota Palopo. 3 BABm RAMA, BE11TOK, TEMPAT KEDUDUKAII BOKOM, TUJUAR DAR LAPA1'GA1' USABA Begiaa Pertama Rama Pasal 3 Nama dan Lambang PD-Kota Palopo sebagaimana climaksud dalam Pasal 2, ditetapkan dengan Keputusan Walikota. Raglan Kedua Bentak Pasa14 PD-Kota Palopo berbentuk Induk Perusahaan (Bolding Coffll'an.y} yang dapat membentuk Perseroan Terbatas yang menjalankan kegiatan usaha sesuai lapangan usaha PD-Palopo berdasarkan ketentuan yang berlaku. Bagian Ketiga Tempat Kedudukan Bulmm Pasal s ( 1) PD-Kota Palopo berkedudukan di Kota Palopo. (2) PD-Kota Palopo dapat mendirikan cabang di daerah lain di luar Kota Palopo dengan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Begiaa Keempat TuJuan Paaal 6 PD-Kota Palopo didirikan dengan tujuan: a. mendorong pertumbuhan perekonomian Kota Palopo; b. sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palopo; c. melakukan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. Baglaa Kelbna Kegiatan Usaba Pasal 7 (1) Kegiatan Usaha PD-Kota Palopo adalah: a. Melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan dan Industri; b. Melakukan kegiatan usaha di bidang Konstruksi; c. Melakukan kegjatan usaha di bidang Energi dan Sumber daya mineral; d. Melakukan kegiatan usaha di bidang perhotelan dan pariwisata; e. Melakukan kegiatan usaha di bidang Lembaga Keuangan Milao serta jasa usaha lainnya. (2) Pengembangan jenis usaha lain sebagairnana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan Walikota setelah mendapatkan pertimbangan Badan Pengawas. 4 (3) untuk kegiatan usaha di bidang Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf b adalah kegiatan yang bukan bersumber dari dana APBD Kota Palopo. (4) Untuk menjalankan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dibentuk unit usaha yang dipimpin oleh seorang manajer unit usaha yang bertanggungjawab langsung kepada Direksi PD-Kota Palopo. BAB IV MODAL Pasal 8 (1) Modal dasar PD-Kota Palopo berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan. (2) Modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari APBD Kota Palopo yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah tersendiri. BABV ORGAB DAR KEPEGAWAIAif Bagiaa Pertama Umum Pasal 9 (1) PD-Kota Palopo yang didirikan akan didukung dengan organ dan kepegawaian. (2) Organ PD-Kota Palopo sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari: a. Walikota selaku pemilik modal; b. Badan Pengawas;dan c. Direksi. Bagiaa Kedua Badan Pengawas Paragraf 1 Pengangkataa Pasal 10 (1) Badan Pengawas terdiri dari unsur Pemerintah Kota, Profesional, dan/ atau masyarakat yang diangkat oleh Walikota. (2) Tata cara pengangkatan Badan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota. Paragraf2 Persyaratan Pasal 11 Calon Badan Pengawas harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. batas usia maksimal 58 (lima puluh delapan) tahun; b. sekurang-kurangnya berpendidikan Sarjana Strata Satu (Sl); c. menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya;dan 5 d. tidak terikat hubungan keluarga dengan Walikota/Wakil Walikota atau dengan Direksi sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun kesamping termasuk menantu dan ipar; Paragraf3 JvmJ•b Angota dam Mesa Jabataa Pual 12 (1) Jumlah anggota Badan Pengawas ditetapkan sebanyak 3 (tiga) orang. (2) Jumlah Badan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan asas efisiensi pengawasan dan efektivitas pengambilan keputusan. (3) Anggota Badan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diangkat seorang sebagai Ketua merangkap anggota dan seorang sebagai Sekretaris merangkap anggota dengan Keputusan Walikota. Pasal 13 ( 1) Masa jabatan anggota Badan Pengawas paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (2) Untuk dapat diangkat kembali anggota Badan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Pengawas harus: a. mampu mengawasi PD - Kota Palopo sesuai dengan program kerja yang ditetapkan. b. mampu memberikan saran kepada direksi agar PD-Palopo dapat bersaing dan berkembang; c. mampu memberikan pendapat mengenai peluang usaha yang menguntungkan di masa yang akan datang. Paragraf4 Tupa clan Wewenang Pual 14 Badan Pengawas mempunyai tugas: a. melaksanakan pengawasan, pengendalian dan pembinaan terhadap pengurusan dan pengelolaan PD-Kota Palopo; b. memberikan pertimbangan dan saran kepada Walikota diminta atau tidak diminta guna perbaikan dan pengembangan PD-Kota Palopo; dan c. memeriksa dan menyampaikan Rencana Strategis Bisnis (business plan/ corporate plan}, dan Rencana Bisnis dan Anggaran Tahunan PDKota Palopo yang dibuat Direksi kepada Walikota untuk mendapatkan pengesahan. Pual 15 . Badan Pengawas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, mempunyai wewenang: a. menilai kinerja Direksi dalam mengelola PD-Kata Palopo; b. menilai Laporan Triwulan dan Laporan Tahunan yang disampaikan Direksi untuk mendapat pengesahan Walikota; c. meminta keterangan Direksi mengenai pengelolaan dan pengembangan PD-Kota Palopo; dan d. mengusulkan pengangkatan, pemberhentian sementara, rehabilitasi dan pemberhentian Direksi kepada Walikota. 6 Pual 16 (1) Untuk membantu kelancaran tugas Badan Pengawas dapat dibentuk Sekretariat Badan Pengawas dengan Keputusan Badan Pengawas. (2) Sekretariat Badan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), beranggotakan paling banyak 3 (tiga) orang dan dibebankan pada Anggaran PD-Kota Palopo. (3) Pembentukan Sekretariat Badan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), memperhatikan efisiensi pembiayaan PDKota Palopo. Paragraf'S PenghastJan Badan Pengawas Pasal 17 Badan Pengawas diberikan penghasilan setiap bulan berupa uang jasa yang bersumber dari anggaran PD-Palopo. Pual 18 ( 1) Ketua Badan Pengawas merangkap anggota menerima uang jasa paling banyak 40% (empatpuluh per seratus) dari gaji Direktur Utama, (2) Sekretaris Badan Pengawas merangkap anggota menerima uang jasa paling banyak 35°/o (tiga puluh lima per seratus) dari gaji Direktur Utama. (3) Anggota Badan Pengawas menerima uang jasa paling banyak 30% (tiga puluh per seratus) dari gaji Direktur Utama. Pasal 19 Dalam hal PD-Kota Palopo memperoleh keuntungan, Badan Pengawas memperoleh bagian dari jasa produksi secara proporsional dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 18. Pual20 Besarnya uangjasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18, ditetapkan oleh Walikota dengan memperhatikan kemampuan PD- Kota Palopo. Pasal 21 ( 1) Badan Pengawas mendapat uang jasa pengabdian yang besarnya ditetapkan oleh Walikota dengan memperhatikan kemampuan PD-Kota Palopo. (2) Badan Pengawas yang diberhentikan. dengan hormat sebelum masa jabatannya berakhir, mendapat uang jasa pengabdian dengan syarat telah menjalankan tugasnya paling sedikit l(satu) tahun. (3) Besarnya uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), didasarkan atas perhitungan lamanya bertugas dibagi masajabatan dikalikan uangjasa bulan terakhir. Paragraf6 Pemberhentian Badan Pengawas Pasal22 (1) Anggota Badan Pengawas berhenti karena: a. masa jabatannya berakhir;dan 7 b. mengundurkan diri; dan c. meninggal dunia. (2) Anggota Badan Pengawas diberhentikan karena: a. permintaan sendiri; b. reorganisasi; c. mencapai batas usia 58 {lima puluh delapan) tahun; d. tida.k dapat melaksanakan tugas; e. melakukan tindakan yang merugikan PD-Kota Palopo; dan f. melakukan tindakan atau bersikap yang bertentangan dengan kepentingan Daerah atau Negara. (3) Pemberhentian anggota Badan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh Walikota. Pasal23 (1) Anggota Badan Pengawas yang mela.kukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf e dan huruf I, diberhentikan sementara oleh Walikota. (2) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Walikota. Pasal 24 (1) Paling lambat 1 (satu) bulan sejak pemberhentian sementara, Walikota melaksanakan rapat yang dihadiri oleh anggota Badan Pengawas untuk menetapkan yang bersangkutan diberhentikan atau direhabilitasi. (2) Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan Walikota belum mela.kukan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberhentian sementara batal demihukum. (3) Apabila dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota Badan Pengawas tidak hadir tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dianggap menerima hasil rapat. (4) Apabila perbuatan yang dilakukan oleh anggota Badan Pengawas merupakan tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat. Bagiaa KetJga Direkal Paragraf 1 Pengangkatan Dlrekal Pasal25 (1) Direksi diangkat oleh Walikota setelah melalui uji kepatutan dan kelayakan oleh Tim Seleksi yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota; (2) Batas usia Direksi pada saat diangkat pertama kali maksimal 55 (lima puluh lima) tahun; (3) Tata Cara Pengangkatan Direksi diatur dengan Peraturan Walikota; (4) PNS tidak dibenarkan diangkat menjadi Direksi. Pasal 26 (1) Calon Direksi harus memenuhi persyaratan: a. mempunyai pendidikan serendah-rendahnya Sarjana Strata Satu (Sl). b. mempunyai keahlian, kemampuan yang memadai dan memiliki kompetensi serta mempunyai pengalaman memimpin perusahaan yang dibuktikan dengan surat keterangan (referensi) dari perusahaan atau tempat kerja sebelumnya dengan penilaian baik; c. harus sanggup menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya. d. tidak terikat hubungan keluarga dengan Walikota/Wakil Walikota atau Direksi dan Badan Pengawas lainnya sampai derajat ketiga menurut garis lurus atau kesamping termasuk menantu dan ipar; dan e. lulus uji kepatutan dan kelayakan sebagaimana dimaksud daJarn Pasal 25 ayat (1) yang dilaksanakan oleh Tim Seleksi yang ditetapkan oleh W alikota. (2) Pengangkatan Direksi sebagaimana climaksud dalam Pasal 25 ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Walikota. Pasa12'7 (1) Jumlah Direksi ditetapkan paling banyak 4 (empat) orang. (2) Penentuan jumlah Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektivitas pengurusan dan pengelolaan PD-Kota Palopo. (3) Direksi yang berjumlah paling banyak 4 (empat) orang sebagairnana climaksud pada ayat (1), seorang diantaranya diangkat sebagai Direktur Utama berdasarkan penilaian terbaik atas basil uji kepatutan dan kelayakan yang dilakukan oleh Walikota terhadap seluruh Direksi. (4) Masa jabatan Direksi sebagaimana climaksud pada ayat (1), selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan tanpa melalui proses penilaian basil uji kepatutan dan kelayakan. (5) Pengangka.tan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan apabila Direksi terbukti mampu meningkatkan kinerja PD-Kota Palopo setiap ta.bun. Pasal 28 (1) Direksi dilarang memangkujabatan rangkap, yakni: a. jabatan struktural atau fungsional pada instansi/lembaga Pemerintah Pusat dan Daerah; b. anggota Direksi pada BUMD lainnya, BUMN, dan badan usaha swasta; c. jabatan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan pada PDKota Palopo; dan/ atau d. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan. (2) Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi secara langsung atau tidak langsung yang dapat menimbulkan benturan kepentingan pada PD-Kota Palopo. Paragraf2 Tupa dam Wewemmg Dlrekal Paaal29 Direksi mempunyai tugas: a. menyusun perencanaan, melakukan koordinasi dan pengawasan seluruh kegiatan operasional PD-Kota Palopo; b. pembinaan kepegawaian: 9 c. mengurus dan mengelola kekayaan PD-Kota Palopo; d. menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan; e. menyusun Rencana Strategis Bisnis 5 (lima) tahunan (business plan/ corporate plan) yang disahkan oleh Walikota atas pertimbangan BadanPengawas. f. menyusun dan menyampaikan Rencana Bisnis dan Anggaran Tahunan PD-Kota Palopo yang merupakan penjabaran tahunan dari Rencana Strategis Bisnis (business plan/ corporate plan) kepada Walikota melalui Dewan Pengawas; dan g. menyusun dan menyampaikan laporan seluruh kegiatan PD-Kota Palopo. Paaa130 (1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf g, terdiri dari Laporan Triwulan dan Laporan Tahunan. (2) Laporan Triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari laporan kegi.atan operasional dan keuangan yang disampaikan kepada Dewan Pengawas. (3) Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari laporan keuangan yang telah diaudit dan Iaporan manajemen yang telah diaudit berdasarkan ketentuan yang berlalru dan ditandatangani bersaroa Direksi dan Badan Pengawas disampaikan kepada Walikota dan DPRD; (4) Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan paling lambat 120 (seratus dua puluh) hari setelah tahun buku PDKota Palopo ditutup untuk disahkan oleh Walikota paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah diterima. (5) Direksi menyebarluaskan Laporan Tahunan melalui media massa paling Iambat 15 (lima belas) hari setelah disahkan oleh Walikota. (6) Anggota Direksi atau Badan Pengawas yang tidak menandatangani Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus disebutkan alasannya secara tertulis. Paaa131 (1) Direksi dalam rnelaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 mempunyai wewenang: a. mengangkat dan memberhentikan pegawai PD-Kota Palopo berdasarkan Peraturan Kepegawaian PD-Kota Palopo; b. mengangkat pegawai untuk menduduki jabatan di bawah Direksi serta memberhentikan pegawai yang menduduki jabatan di bawah Direksi berdasarkan Peraturan Kepegawaian PD-Kota Palopo; c. Menetapkan besamya dana representatif dari anggaran PD-Kota Palopo paling tinggi 75% dari seluruh jumlah penghasilan Direksi selama 1 (satu) tahun yang diterima pada bulan terakhir. d. Menetapkan penggunaan Dana Representatif secara efisien dan efektif dalam rangka pengembangan PD-Kota Palopo e. menetapkan susunan organisasi dan tata kerja PD-Kota Palopo dengan persetujuan Badan Pengawas; f. mewakili PD-Kota Palopo di dalam dan di luar pengadilan. g. menunjuk kuasa untuk melakukan perbuatan hukum mewakili PD-Kota Palopo; h. menandatangani Laporan Triwulan dan Laporan Tahunan; i. menjual, menjaminkan atau melepaskan aset milik PD-Kota Palopo berdasarkan persetujuan Walikota atas pertimbangan Dewan Pengawas; dan 10 j. melakukan pinjaman, mengikatkan diri dalam perjanjian, dan melakukan kerjasama dengan pihak lain dengan persetujuan Walikota atas pertimbangan Badan Pengawas dengan menjaminkan aset PD-Kota Palopo. (2) Peraturan Kepegawaian PD-Kota Palopo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, diatur dengan Peraturan Walikota. Paragraf3 Pen1Utjulmn Pejabat Sementara Pual 32 ( 1) Apabila sampai berakhirnya masa jabatan Direksi, pengangkatan Direksi baru masih dalam proses penyelesaian, Walikota dapat menunjuk/ mengangkat Direksi yang lama a tau seorang Pejabat Struktural PD-Kota Palopo sebagai pejabat sementara. (2) Pengangkatan pejabat sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Walikota. (3) Keputusan Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku paling lama 6 (enam) bulan. (4) Pejabat sementara sebagaimana diroaksud pada ayat (1), tidak dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan. Paragraf4 PeaghastJ•a, Jasa Pengabdian, dan Cuti Pasa133 ( 1) Penghasilan Direksi terdiri dari gaji dan tunjangan. (2) Tunjangan sebagaimana diroaksud pada ayat (1), terdiri dari: a. tunjangan perawatan/kesehatan yang layak termasuk istri/ suami dan anak;dan b. tunjangan lainnya. (3) Dalam hal PD-Kota Palopo memperoleh keuntungan, Direksi memperoleh bagian dari jasa produksi. (4) Besamya gaji, tunjangan, dan bagian dari jasa produksi sebagairoana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), ditetapkan oleh Walikota setelah memperhatikan pendapat Badan Pengawas dan kemampuan PD-Kota Palopo. (5) Jumlah seluruh biaya untuk penghasilan Direksi, penghasilan Badan Pengawas, penghasilan pegawai dan biaya tenaga kerja lainnya tidak boleh melebihi 40% (empat puluh per seratus) dari total pendapatan berdasarkan realisasi Anggaran Perusahaan Tahun Anggaran yang lalu. Pasa134 (1) Direksi setiap akhir masa jabatan dapat diberikan uang jasa pengabdian yang besamya ditetapkan oleh Walikota berdasarkan usul Badan Pengawas dan kemampuan PD-Kota Palopo. (2) Direksi yang diberhentikan dengan hormat sebelum masa jabatannya berakhir dapat diberikan uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan syarat telah menjalankan tugasnya paling sedikit 1 (satu) tahun. (3) Besamya uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), didasarkan atas perhitungan Iaroanya bertugas dibagi masa jabatan dikalikan penghasilan bulan terakhir. 11 Pual36 (1) Direksi memperoleh hak cuti meliputi: a. cuti tahunan; b. cuti besar; c, cuti sakit; d. cuti karena alasan penting atau cuti untuk menunaikan lbadah baji; e. cuti nikah; f. cuti bersalin;dan g. cuti di luar tanggungan PD-Kota Palopo. (2) Direksi yang menjalankan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetap diberikan penghasilan penuh kecuali cuti di luar tanggungan PDKota Palopo. (3) Pelaksanaan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih Ian jut oleh W alikota. Paragraf& Pemberhentian Pual36 ( 1) Direksi berhenti karena: a. masa jabata.nnya berakhir; dan b. meninggal dunia. (2) Direksi diberbentikan karena: a. pennintaan sendiri; b. reorganisasi; c. melakukan tindakan yang merugikan PD-Kota Palopo; d. melakukan tindakan atau bersikap yang bertentangan dengan kepentingan Daerah atau Negara; e. tidak dapat melaksanakan tugasnya selama 3 (tiga) bulan berturutturut. (3) Pemberbentian Direksi sebagairoana dimaksud pada ayat (2), �. ditetapkan dengan Keputusan Walikota. Pasa137 (1) Direksi yang diduga melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf c dan huruf d, diberhentikan sementara oleh Walikota atas usul Badan Pengawas untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. (2) Pemberbentian sementara sebagairoana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Walikota disertai dengan alasan dan diberitahukan kepada yang bersangkutan. Pual38 (1) Paling lambat 1 (satu) bulan sejak pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Badan Pengawas melakukan sidang yang dihadiri oleh Direksi untuk menetapkan yang bersangkutan diberhentikan atau direbabilitasi. (2) Dewan Pengawas melaporkan kepada Walikota basil sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai bahan Walikota untuk memberhentikan atau merehabilitasi. (3) Apabila dalam persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi tidak hadir tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dianggap menerima basil sidang Badan Pengawas. 12 �. (4) Apabila perbuatan yang dilakukan oleh Direksi merupakan tindak pidana dengan putusan bersalah dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat. Pasal 39 Struktur organisasi dan tata kerja PD-Kata Palopo ditetapkan oleh Direksi atas persetujuan Walikota setelah mendapat pertimbangan Badan Pengawas. Baglaa Keempat Pegawai Paragraf 1 Pengan.gkatan Pasal40 (1) Pengangkatan pegawai PD-Kota Palopo harus memenuhi persyaratan: a. Warga Negara Republik Indonesia; b. berkelakuan baik dan belum pemah dihukum; c. mempunyai pendidikan, kecakapan dan keahlian yang diperlukan; d. clinyatakan sehat oleh rumah sakit umum yang ditunjuk oleh Direksi; e. usia paling tinggi 35 (tiga puluh lima);dan f. lulus seleksi. (2) Pengangkatan pegawai dilakukan setelah melalui masa percobaan paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan dengan ketentuan memenuhi daftar penilaian kerja setiap unsur paling sedikit bemilai baik. (3) Selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan penilaian meliputi: a. loyalitas; b. kecakapan; c. kesehatan; d. kerjasama; e. kerajinan; f. prestasi kerja; dan g. kejujuran. (4) Apabila pada akhir masa percobaan calon pegawai tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat diberhentikan tanpa mendapat uang pesangon. Pua141 ( 1) Direksi dapat mengangkat tenaga honorer atau tenaga kontrak dengan pemberian honorarium yang besamya ditetapkan dengan Keputusan Direksi. (2) Tenaga honorer atau tenaga kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak diperbolehkan menduduki jabatan. Pasal 42 (1) Batas usia pensiun pegawai PD-Kota Palopo 56 [lima puluh enam) tahun. (2) Pegawai yang memasuki masa pensiun dapat diberikan kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi dari pangkatnya dengan ketentuan paling sedikit telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir. 13 Parag:raf2 PeaghastJaa daa Cuti Pasal43 (1) Pegawai PD-Kota Palopo berhak atas gaji, tunjangan dan penghasilan lainnya yang sah sesuai dengan pangkat, jenis pekerjaan dan tanggung jawabnya. (2) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. tunjangan pangan; b. tunjangan kesehatan; dan c. tunjangan lainnya. (3) Tunjangan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diberikan kepada pegawai beserta keluarganya yang menjadi tanggungan. (4) Tunjangan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), meliputi pengobatan dan/ atau perawatan di rumah sakit klinik dan lain-lain yang pelaksanaannya ditetapkan dengan Keputusan Direksi. (5) Pemberian hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan Upah Minimum Provinsi yang berlaku yang disesuaikan dengan kemampuan PD-Kota Palopo. Pual44 ( 1) Penyusunan skala gaji pegawai PD-Kota Palopo dapat mengacu pada prinsip-prinsip skala gaji Pegawai Negeri Sipil yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan PD-Kota Palopo. (2) Ketentuan gaji pegawai PD-Kota Palopo sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), ditetapkan dengan Keputusan Direksi. Pasal 45 (1) Pegawai yang beristri/bersuami diberikan tunjangan istri/suami paling tinggi lOo/o (sepuluh per seratus) dari gaji pokok. � (2) Pegawai yang mempunyai anak berumur kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, belum mempunyai penghasilan sendiri dan belum atau tidak menikah diberikan tunjangan anak sebesar 5o/o (lima per seratus) dari gaji pokok untuk setiap anak. (3) Tunjangan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diperpanjang sampai umur 25 (dua puluh lima) tahun, dalam hal anak masih bersekolah/kuliah yang dibuktikan dengan surat keterangan dari seko1ah/ perguruan tinggi. (4) Tunjangan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan paling banyak untuk 2 (dua) orang anak. Pasal46 (1) Pegawai berhak atas jaminan hari tua yang dananya dihimpun dari usaha PD-Kota Palopo atau luran pegawai PD-Kota Palopo yang ditetapkan dengan Keputusan Direksi. (2) Besarnya tunjangan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan atas perhitungan gaji. Pua147 Dalam hal PD-Kota Palopo memperoleh keuntungan, pegawai PD-Kota Palopo diberikan bagian dari jasa produksi sesuai dengan kemampuan keuangan PD-Kota Palopo. 14 Pasa148 (1) Pegawai yang memiliki nilai rata-rata baik dalam Daftar Penilaian Kerja Pegawai diberikan kenaikan gaji berkala. (2) Apabila yang bersangkutan belum memenuhi persyaratan sebagaimana dirnaksud pada ayat (1), kenaikan gaji berkala ditunda paling lama 2 (dua) tahun. Pual49 ( 1) Pegawai memperoleh hale cuti meliputi: a. cuti tahunan; b. cuti besar; c. cuti sakit; d. cuti karena alasan penting atau cuti untuk menunaikan lbadah haji; e. cuti nikah; f. cuti bersalin;dan g. cuti di luar tanggungan PD-Kota Palopo. (2) Pegawai yang menjalankan cuti sebagaimana dirnaksud pada ayat (1), tetap diberikan penghasilan penuh, kecuali cuti di luar tanggungan PD-Kota Palopo. (3) Pelalcsanaan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Peraturan Walikota dengan berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan. Paragraf3 Pengbargaan clan Tancla JPasal so (1) Direksi memberikan penghargaan kepada pegawai yang mempunyai masa kerja secara terus menerus selama 10 tahun, 20 tahun, dan 30 tahun yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan PD-Kota Palopo. (2) Direksi memberikan tanda jasa kepada pegawai yang telah � menunjukkan prestasi luar biasa dalam pengembangan PD-Kota Palopo. (3) Pemberian penghargaan dan tanda jasa kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Direksi. Paragraf4 KewatjilNm clan LaraDgan PualSl Setiap pegawai wajib: a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila dan melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. mendahulukan kepentingan PD-Kota Palopo di atas kepentingan lainnya; c. mematuhi dan mentaati segala kewajiban dan Larangan;dan d. memegang teguh rahasia PD-Kota Palopo dan rahasia jabatan. Pual52 Setiap pegawai dilarang: a. melakukan kegiatan yang merugikan PD-Kota Palopo, Daerah dan/ atau Negara; 15 b. menggunakan kedudukannya untuk memberikan keuntungan bagi diri sendiri dan/atau orang lain yang merugikan PD-Kota Palopo; dan c. mencemarkan nama baik PD-Kota Palopo, Daerah dan/ atau Negara. Paragraf'S Pelangganm clan Pemberhentlan Pasal 53 �. (1) Pegawai PD-Kota Palopo dapat d.ikenakan hukuman. (2) Jenis hukuman sebagaimana dimaksud.pada ayat (1) meliputi: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. penundaan kenaikan gaji berkala; d. penundaan kenaikan pangkat; e. penurunan pangkat; f. pembebasan jabatan; g. pemberhentian sementara; h. pemberhentian dengan hormat; dan i. pemberhentian dengan tidak hormat. (2) Pelaksanaan penjatuhan hukuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Direksi. Pasal 54 (1) Pegawai PD-Kota Palopo diberhentikan sementara apabila diduga telah melakukan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, dan/ atau tindak pidana. (2) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama 6 (enam) bulan atau adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas dugaan tindak pidana yang dilakukan. Pasal SS � (1) Pegawai PD-Kota Palopo yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, mulai bulan berikutnya diberikan 500/o (lima puluh per seratus) dari gaji. (2) Dalam hal pegawai yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak terbukti bersalah, pegawai yang bersangkutan harus dipekerjakan kembali dalam jabatan yang sama dan berhak menerima sisa penghasilan yang belum diterima. (3) Dalam hal pegawai yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terbukti bersalah, Direksi memberhentikan dengan tidak hormat. Pasal 56 ( 1) Pegawai diberhentikan dengan hormat, karena: a. meninggal dunia; b. permintaan sendiri; c. tidak dapat melaksanakan tugas; d. tidak sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; e. telah mencapai usia pensiun;dan/ atau f. reorganisasi. (2) Pegawai yang diberhentikan dengan hormat diberikan pesangon yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Direksi. (3) Pegawai yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pelaksanaannya berlaku pada akhir bulan berikutnya. 16 Pasal 57 Pegawai diberhentikan dengan tidak hormat, karena: a. melanggar sumpah pegawai dan/ atau sumpah Jabatan; b. dihukum berdasarkan putusan pengadilan dalam perkara pidana yang telah memperoieh kekuatan hukum tetap; dan/ atau c. merugikan keuangan PD-Kota Palopo. BABVI TAIIUII BUKU, AIIGGARAR DAR LAPORAlf KEUANGAN Bagian Pertama TahunBuka Pasal 58 Tahun Buku Perusahaan adalah Tahun Takwim sebagai acuan perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan. Bagian Kedua Anggaran Pasal 59 ( 1) Anggaran Perusahaan adalah rencana penerimaan dan kebutuhan belanja perusahaan dalam satu tahun buku. (2) Rencana anggaran perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)., harus mendapatkan persetujuan dari Walikota melalui Badan Pengawas. {3) Rencana anggaran perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat {2), selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku yang akan berjalan harus diajukan oleh Dewan Direksi ke Walikota melalui Badan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan. (4) Jika dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah penyerahan rencana anggaran PD-Kota Palopo oleh direksi kepada Badan Pengawas dan belum mendapatkan tanggapan serta keberatan tertulis, maka rencana anggaran tersebut dianggap telah disahkan untuk dilaksanakan. (5) Anggaran tambahan atau perubahan anggaran yang terjadi dalam tahun buku bersangkutan harus mendapatkan persetujuan dari Badan Pengawas. Bagtan Ketiga Laporan Keuangan Pasal 60 (1) Laporan Keuangan terdiri dari Neraca, Laporan Rugi Laba dan Laporan Arus Kas. (2) Laporan Keuangan secara berkala dikirim oleh Direksi kepada Badan Pengawas selambat-lambatnya dalam jangka waktu tiga bulan dan jika diperlukan dalam jangka waktu tertentu. (3) Setiap tahun buku, Direksi wajib mengirim laporan keuangan kepada Walikota dan DPRD melalui Badan Pengawas selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sesudah tahun buku. (4) Jika dalam waktu 1 (satu) bulan setelah waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), oleh Badan Pengawas tidak diajukan keberatan tertulis, maka laporan keuangan itu dianggap telah disahkan. 17 BAB VD PENETAPAlf DAN PENGGUNA.Alf BASIL USAHA Pasal 61 ( 1) Penetapan basil usaha yaitu laba bersih perusahaan yang clihitung setelah dikurangi dengan penyusutan dan pengurangan lain yang wajar sebagaimana dalam Laporan Rugi Laba yang telah disetujui. (2) Penggunaan laba bersih ditetapkan sebagai berikut: a. Untuk Pendapatan Asli Daerah 55 % (lima puluh lima per seratus); b. Untuk Cadangan Umum perusahaan 20% (dua puluh per seratus); c. Sosial dan Pendidikan 10 °/o (sepuluh per seratus d. Jasa Produksi 10% (sepuluh per seratus);dan e. Sumbangan dana pensiun dan sebagainya 5% (lima per seratus); (3) Tata cara alokasi penggunaan laba bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (2), akan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Walikota. BABVID KERJASAMA Pasa162 (1) PD-Kota Palopo dapat mengadakan kerja sama dengan pihak ketiga dalam rangka meningkatkan kinerja perusahaan. (2) Kerja sama dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)., dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Walikota melalui Badan Pengawas. BABIX PENGA'WASAN Pasal 63 (1) Pengawasan perusahaan dimaksudkan untuk melakukan pembinaan terhadap kinerja perusahaan. (2) Pengawasan perusahaan dilakukan secara berkala oleh Inspektorat Daerah atas perintah Walikota dan melaporkan basil pengawasannya. BABX PEMBUBARAN Pasal 64 (1) Pembubaran/likuidasi PD-Kota Palopo ditetapkan dengan Peraturan Daerah. (2) Penunjukan dan tugas panitia pembubaran/likuidasi ditetapkan oleh Walikota. (3) Setelah diadakan pembubaran/likuidasi, semua kekayaan PD-Kota Palopo menjadi milik Pemerintah Kota Palopo. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembubaran/likuidasi diatur oleh Peraturan Walikota. 18 . , BAB XI KETENTUANPENUTUP Pasal 65 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 09 Tahun 2014 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Kota Palopo
T.E.U.
Indonesia, Kota Palopo
Nomor
09
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Palopo
Tanggal Penetapan
05 September 2014
Tanggal Pengundangan
05 September 2014
Tanggal Berlaku
05 September 2014
Sumber
LD.2014/No.09, TLD No.09
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palopo
Bidang
Halaman ini telah diakses 504 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan