Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 06 Tahun 2014

PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MEMUTUSKAN : Menetapkan PERATURAN WALIKOTA PALOPO TENTANG PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA. BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah Kota Palopo adalah Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di Kota Palopo. 2. Walikota adalah Walikota Palopo. 3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo. 4. Dinas adalah satuan kerja perangkat daerah yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang penyelenggaraan urusan kebudayaan dan pariwisata dalam hal ini pelestarian cagar budaya. 5. Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda � Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/ atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/ atau kebudayaan melalui proses penetapan. 6. Benda Cagar Budaya adalah benda alam dan/ atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia. 7. Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/ atau tidak berdinding, dan beratap. _ 8. Struktur Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam dan/ atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan yang menyatu dengan alam, sarana, dan prasarana untuk menampung kebutuhan manusia. 9. Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/ atau Struktur Cagar Budaya sebagai basil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu. 10. Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatanm dan/ atau memperlihatkan ciri ta.ta ruang yang khas. 11. Penetapan adalah pemberian status Cagar Budaya terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan ruang geografis yang dilakukan oleh pemerintah kota berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya. 12. Pelestarian adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan Cagar Budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya. 13. Pelindungan adalah upaya mencegah dan menanggulangi dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan dengan cara Penyelamatan, Pengamanan, Zonasi, Pemeliharaan, dan Pemugaran Cagar Budaya. 14. Penyelamatan adalah upaya menghindarkan dan/atau menanggulangi Cagar Budaya dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan. 15. Pengamanan adalah upaya menjaga dan mencegah Cagar Budaya dari ancaman dan/ atau gangguan. 16. Zonasi adalah penentuan batas-batas keruangan Situs Cagar Budaya dan Kawasan Cagar Budaya sesuai dengan kebutuhan. 17. Pemeliharaan adalah upaya menjaga dan merawat agar kondisi fisik Cagar Budaya tetap lestari. 18. Pemugaran adalah upaya pengembalian kondisi fisik Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan Struktur Cagar Budaya yang � rusak sesuai dengan keaslian bahan, bentuk, tata letak, dan/ atau teknik pengerjaan untuk memperpanjang usianya. 19. Pengembangan adalah peningkatan potensi nilai, informasi, dan promosi Cagar Budaya serta pemanfaatannya melalui Penelitian, Revitalisasi, dan Adaptasi secara berkelanjutan serta tidak bertentangan dengan tujuan Pelestarian. 20. Revitalisasi adalah kegiatan pengembangan yang ditujukan untuk menumbuhkan kembali nilai-nilai penting Cagar Budaya dengan penyesuaian fungsi ruang baru yang tidak bertentangan dengan prinsip pelestarian dan nilai budaya masyarakat. 21. Adaptasi adalah upaya pengembangan Cagar Budaya untuk kegiatan yang lebih sesuai dengan kebutuhan masa kini dengan melakukan perubahan terbatas yang tidak akan mengakibatkan kemerosotan nilai pentingnya atau kerusakan pada bagian yang mempunyai nilai penting. 22. Pemanfaatan adalah pendayagunaan Cagar Budaya untuk kepentingan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat dengan tetap mempertahankan .� kelestariannya. 23. Setiap Orang adalah perseorangan, kelompok orang, masyarakat, badan usaha berbadan hukum, dan/ atau badan usaha bukan berbadan hukum. BAB II ASAS, TUJUAN, DAN LINGKUP Pasal 2 Pelestarian Cagar Budaya berasaskan: a. Pancasila; b. Bhinneka Tunggal Ika; c. Kenusantaraan; d. Keadilan; e. Ketertiban Dan Kepastian Hukum; f. Kemanfaatan; g. Keberlanjutan; h. Partisipasi; dan i. Transparansi dan Akuntabilitas. Pasal 3 Pelestarian Cagar Budaya bertujuan: a. melestarikan warisan budaya dan warisan umat manusia; b. meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui Cagar Budaya; c. memperkuat kepribadian bangsa; d. meningkatkan kesejahteraan rakyat; dan e. mempromosikan warisan budaya kepada masyarakat intemasional. Pasal 4 Lingkup Pelestarian Cagar Budaya meliputi Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Cagar Budaya di darat dan di air. BAB III KRITERIA CAGAR BUDAYA Bagian Kesatu Benda, Bangunan, dan Struktur Pasal 5 Benda, bangunan, atau struktur dapat diusulkan sebagai Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, atau Struktur Cagar Budaya apabila memenuhi kriteria: a. berusia 50 (lima puluh) tahun atau lebih; b. mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 (lima puluh) tahun; c. memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/ atau kebudayaan; dan d. memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa. Pasal 6 Benda Cagar Budaya dapat: a. berupa benda alam dan/ atau benda buatan manusia yang dimanfaatkan oleh manusia, serta sisa-sisa biota yang dapat dihubungkan dengan kegiatan manusia dan/ atau dapat dihubungkan dengan sejarah manusia; b. bersifat bergerak atau tidak bergerak; dan c. merupakan kesatuan atau kelompok. Pasal 7 Bangunan Cagar Budaya dapat: a. berunsur tunggal atau banyak; dan/ atau b. berdiri bebas atau menyatu dengan formasi alam. Pasal 8 Struktur Cagar Budaya dapat: a. berunsur tunggal atau banyak; dan/ atau b. sebagian atau seluruhnya menyatu dengan formasi alam. Bagian Kedua Situs dan Kawasan Pasal 9 Lokasi dapat ditetapkan sebagai Situs Cagar Budaya apabila: a. mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/ atau Struktur Cagar Budaya; dan b. menyimpan informasi kegiatan manusia pada masa lalu. Pasal 10 Satuan Ruang Geografis dapat ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya apabila: a. mengandung 2 (dua) Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan; b. berupa lanskap budaya basil bentukan manusia berusia paling sedikit 50 (lima puluh) tahun; c. memiliki pola yang memperlihatkan fungsi ruang pada masa lalu berusia paling sedikit 50 (lima puluh) tahun; d. memperlihatkan pengaruh manusia masa lalu pada proses pemanfaatan ruang berskala luas; e. memperlihatkan bukti pembentukan lanskap budaya; dan f. memiliki lapisan tanah terbenam yang mengandung bukti kegiatan manusia atau endapan fosil. Pasal 11 Benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan ruang geografis yang atas dasar penelitian memiliki arti khusus bagi masyarakat atau bangsa � Indonesia, tetapi tidak memenuhi kriteria Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 10 dapat diusulkan sebagai Cagar Budaya. BAB IV TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH Bagian Kesatu Tugas Pasal 12 Pemerintah Kota Palopo mempunyai tugas melakukan Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Cagar Budaya. Bagian Kedua Wewenang Pasal 13 Pemerintah Kota Palopo mempunyai wewenang: a. menetapkan etika pelestarian Cagar Budaya di Kota Palopo; b. mengoordinasikan Pelestarian Cagar Budaya secara lintas sektor dan wilayah; c. menghimpun data Cagar Budaya; d. menetapkan peringkat Cagar Budaya; e. menetapkan dan mencabut status Cagar Budaya; f. menyelenggarakan kerja sama Pelestarian Cagar Budaya; g. melakukan penyidikan kasus pelanggaran hukum; h. mengelola Kawasan Cagar Budaya; i. memberikan penghargaan kepada setiap orang yang telah melakukan Pelestarian Cagar Budaya; j. memindahkan dan/atau menyimpan Cagar Budaya untuk kepentingan Pengamanan; k. melakukan pengelompokan Cagar Budaya berdasarkan kepentingannya menjadi peringkat kota; 1. menetapkan batas situs dan kawasan; dan m. menghentikan proses pemanfaatan ruang atau proses pembangunan yang dapat menyebabkan rusak, hilang, atau musnahnya Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya. Pasal 14 (1) Pemerintah Kota. Palopo memfasilita.si pengelolaan Kawasan Cagar Budaya. (2) Pengelolaan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tidak bertentangan dengan kepentingan masyarakat terhadap Cagar Budaya dan kehidupan sosial. (3) Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh badan pengelola yang dibentuk oleh Pemerintah Kota. Palopo. (4) Badan Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat terdiri atas unsur Pemerintah Kota Palopo, dunia usaha, dan masyarakat. BABV PEMILIKAN DAN PENGUASAAN Pasal 15 (1) Kawasan Cagar Budaya hanya dapat dimiliki dan/atau dikuasai oleh pemerintah Kota Palopo, kecuali yang secara turun-temurun dimiliki oleh masyarakat hukum adat. (2) Penguasaan cagar budaya tersebut pada ayat (1) meliputi benda-benda cagar budaya yang terdapat di wilayah hukum Pemerintah Kota Palopo. Pasal 16 (1) Setiap orang yang memiliki dan atau menguasai benda Cagar Budaya wajib mendaftarkan.nya kepada Pemerintah Kota Palopo untuk ditetapkan statusnya sebagai banda Cagar Budaya. (2) Setiap orang dilarang mengalihkan kepemilikan Cagar Budaya � peringkat kota., baik seluruh maupun bagian-bagiannya, kecuali dengan izin W alikota. (3) Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/ atau Struktur Cagar Budaya bergerak yang dimiliki Pemerintah Kota Palopo, dan/ atau setiap orang dapat disimpan dan/ ata.u dirawat di museum . . (4) Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan koleksi museum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah tanggung jawab pengelola museum. Pasal 17 (1) Setiap orang yang memiliki dan/atau menguasai Cagar Budaya paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diketa.huinya Cagar Budaya yang dimiliki dan/ atau dikuasainya rusak, hilang, atau musnah wajib melaporkannya kepada instansi yang berwenang di bidang kebudayaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/ atau instansi terkait. (2) Setiap orang yang tidak melapor rusaknya Cagar Budaya yang dimiliki dan/ atau dikuasainya kepada instansi yang berwenang di bidang kebudayaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/ atau instansi terkait paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diketa.huinya Cagar Budaya yang dimiliki dan/ atau dikuasainya tersebut rusak dapat diambil alih pengelolaannya oleh Pemerintah Kota Palopo. Pasal 18 Cagar Budaya yang dapat ditetapkan menjadi Cagar Budaya Peringkat Kata apabila memenuhi syarat: a. sebagai cagar budaya yang diutamakan untuk dilestarikan dalam wilayah kota Palopo; b. mewakili masa gaya yang khas; c. tingkat keterancamannya tinggi.; d. jenisnya sedikit; dan/ atau e. jumlahnya terbatas. Pasal 19 Cagar Budaya yang tidak lagi memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Cagar di kota Palopo dapat dikoreksi peringkatnya berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya. BAB VI BANGUNAN CAGAR BUDAYA Pasal 20 Bangunan cagar budaya Kota Palopo terdiri atas : a. Masjid Djami Tua di Kecamatan Wara Utara b. Istana Datu Luwu di Kecamatan Wara c. Kantor Pos dan Giro di Kecamatan Wara Utara d. Rumah Jabatan Wakil Walikota. di Kecamatan Wara e. Rumah Jabatan Komandan Kodim di Kecamatan Wara f. Kantor Polisi Militer (PM) di Kecamatan Wara Utara g. Kantor KODIM di Kecamatan Wara h. Gedung Balai Kota di Kecamatan Wara i. Kantor Bea Cukai Palopo di Kecamatan Wara Timur j. Eks. RSU Sawerigading Kecamatan Wara k. RSU Tentara Kecamatan Wara 1. Makam Raja-Raja Luwu Lokkoe di Kecamatan Wara Utara m. Makam Belanda di Kecamatan Wara Utara n. Kantor Veteran RI Kecamatan Wara o. Makam TalletuE di Kecamatan Wara Timur p. Makam JarraE di Kecamatan Wara Timur q. Gereja Pniel di Kecamatan Wara r. Kampus STISIPOL di Kecamatan Wara Utara s. Mess Belanda di Kecamatan Wara Barat; dan t. Benteng Portugis di Kecamatan Wara Timur u. Gedung PPSS Di Kecamatan Wara Timur v. Makam Tionghoa BAB VII STRUKTUR CAGAR BUDAYA Pasal 21 Struktur cagar budaya Kota. Palopo adalah Pulau Libukang BAB VIII PELESTARIAN Pasal 22 Pemerintah Kota Palopo atau setiap orang yang melakukan penyelamatan wajib menjaga dan merawat Cagar Budaya dari pencurian, pelapukan, atau kerusakan baru. Pasal 23 (1) Setiap orang dilarang merusak Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/ atau dari letak asal. (2) Setiap orang dilarang mencuri Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal. Pasal 24 (1) Setiap orang dilarang memindahkan Cagar Budaya Peringkat Kota, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, kecuali dengan Izin Walikota. (2) Setiap orang dilarang memisahkan Cagar Budaya Peringkat Kota, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, kecuali dengan Izin Walikota. Pasal 25 Setiap orang dilarang mendokumentasikan Cagar Budaya baik seluruh maupun bagian-bagiannya untuk kepentingan komersial tanpa seizin pemilik dan/ atau yang menguasainya. Pasal 26 Setiap orang dilarang memanfaatkan Cagar Budaya peringkat kota, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dengan cara perbanyakan, kecuali dengan Izin W alikota. BAB IX PENDANAAN Pasal 27 (1) Pendanaan Pelestarian Cagar Budaya menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah,Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kota Palopo, dan masyarakat. (2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; c. basil pemanfaatan Cagar Budaya; dan/atau d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan peraturanperundang-undangan. (3) Pemerintah Kota Palopo mengalokasikan anggaran untuk Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Kompensasi Cagar Budaya dengan memperhatikan prinsip proporsional. (4) Pemerintah Kota Palopo menyediakan dana cadangan untuk Penyelamatan Cagar Budaya dalam keadaan darurat dan penemuan yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya. BABX PENGAWASAN Pasal 28 ( 1) Pemerintah Kota Palopo bertanggung jawab terhadap pengawasan Pelestarian Cagar Budaya sesuai dengan kewenangan Daerah. (2) Masyarakat ikut berperan serta dalam pengawasan Pelestarian Cagar Buda ya. BAB XI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 29 Pengelolaan Cagar Budaya yang telah memiliki lZ1Il wajib menyesuaikan ketentuan persyaratan berdasarkan Peraturan W alikota ini paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan ini. BAB XII KETENTUAN PENUTUP Pasal 30 (1) Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini, sepanjang terkait pelaksanaannya ditetapkan kemudian dengan Keputusan Walikota Palopo. (2) Peraturan W alikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palopo.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 06 Tahun 2014 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA
T.E.U.
Indonesia, Kota Palopo
Nomor
06
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Palopo
Tanggal Penetapan
09 Januari 2014
Tanggal Pengundangan
09 Januari 2014
Tanggal Berlaku
09 Januari 2014
Sumber
LK.2014/NO.06
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palopo
Bidang
Halaman ini telah diakses 485 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan