Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 02 Tahun 2016

Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Bukan Bendahara, Pejabat Negara dan Pejabat Lainnya di Lingkungan Pemerintah Kota Palopo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MEMUTUSKAN : Menetapkan PERATURAN DAERAH KOTA PALOPO TENTANG TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH TERHADAP PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA BUKAN BENDAHARA, PEJABAT NEGARA DAN PEJABAT LAINNYA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PALOPO. BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini, yang dirnaksud dengan : 1. Daerah adalah Kota Palopo. 2. Pernerintah Kota adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pernerintahan Daerah yang rnernirnpin pelaksanaan urusan Pernerintahan yang rnenjadi kewenangan Daerah Otonorn. 3. Walikota adalah Walikota Palopo. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lernbaga Perwakilan Rakyat Daerah Kata Palopo yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pernerintahan Daerah. 5. Instansi Daerah adalah Perangkat Daerah Kota yang rneliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah dan Lernbaga Teknis Daerah. 3 6. Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah Kota Palopo dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang, termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban, dalam kerangka Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 7. Uang adalah bagian dari kekayaan daerah yang berupa uang kartal dan uang giral. 8. Surat berharga adalah bagian kekayaan daerah yang berupa sertifikat saharn, sertifikat obligasi dan surat berharga lain yang sejenis. 9. Barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. 10. Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara/ daerah, menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara/ daerah. 11. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya, dan gaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 12. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan 13. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. 14. Pejabat Negara adalah Walikota dan Wakil Walikota Palopo. 15. Pejabat Lainnya adalah Pimpinan dan anggota DPRD Kota Palopo 16. Yang bersangkutan adalah Pegawai ASN bukan Bendahara, Pejabat Negara atau Pejabat lainnya yang telah melakukan kerugian Daerah. 17. Hakim adalah Pejabat Peradilan Negara yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk mengadili. 18. Kerugian Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. 19. Tuntutan Ganti Kerugian yang selanjutnya disingkat TGR, adalah suatu proses yang dilakukan terhadap Pegawai Aparatur Sipil Negara bukan bendahara, Pejabat Negara dan pejabat lainnya dengan tujuan untuk menuntut penggantian kerugian Daerah yang disebabkan oleh perbuatan melanggar hukum dan/ atau melalaikan kewajibannya atau tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana mestinya, sehingga baik secara langsung ataupun tidak langsung daerah menderita kerugian keuangan atau barang daerah. 4 20. Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi yang selanjutnya disingkat MP-TGR adalah para pejabat dan/atau pegawai yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Walikota dalam rangka penyelesaian kerugian daerah. 21. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SKTJM adalah surat pemyataan dari Pegawai Aparatur Sipil Negara bukan bendahara atau pejabat Negara atau pejabat lainnya yang menyatakan kesanggupan dan/ atau pengakuan bahwa kerugian daerah akibat perbuatan melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya tersebut menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti kerugian daerah dimaksud. 22. Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara yang selanjutnya disingkat SKP2KS adalah Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Kepala Instansi Daerah atau Walikota atau Presiden tentang pembebanan penggantian sementara atas Kerugian Daerah sebagai dasar untuk melaksanakan sita jaminan. 23. Surat Keputusan Pembebanan yang selanjutnya disingkat (SKP) dikeluarkan oleh Kepala Instansi Daerah atau W alikota atau Presiden yang selanjutnya disingkat SKP adalah surat keputusan yang mempunyai kekuatan hukum final tentang pembebanan penggantian kerugian daerah terhadap Pegawai Aparatur Sipil Negara bukan bendahara atau pejabat negara atau pejabat lainnya. 24. Surat Keputusan Pencatatan adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kepalaa lnstansi Daerah atau Walikota atau Presiden tentang proses penuntutan kasus kerugian daerah untuk sementara tidak dapat dilanjutkan. 25. Surat Keputusan Pengenaan Ganti Kerugian Daerah adalah Pengenaan ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Aparatur Sipil Negara bukan Bendahara, Pejabat Negara atau Pejabat Lainnya untuk mengganti Kerugian Daerah karena terbukti adanya unsur Perbuatan Melawan Hukum baik disengaja atau tidak sengaja atau lalai yang terdapat Kerugian Daerah. 26. Surat Keputusan Pembebasan adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh Walikota atau Presiden tentang pembebasan pegawai Aparatur Sipil Negara bukan bendahara atau pejabat Negara atau pejabat lainnya dari kewajiban untuk mengganti kerugian daerah karena tidak ada unsur perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai berdasarkan Keputusan MP-TGR. Pembebanan adalah penetapan jumlah kerugian Daerah yang harus dikembalikan kepada Daerah oleh pegawai Aparatur Sipil Negara bukan bendahara atau pejabat Negara atau pejabat lainnya yang terbukti menimbulkan kerugian daerah. 27. Penghapusan adalah menghapus tagihan daerah dari administrasi pembukuan, karena alasan tertentu atau tidak mampu membayar seluruhnya maupun sebagian, dan apabila dikemudian hari yang bersangkutan mampu, kewajiban dimaksud akan ditagih kembali. 28. Pembebasan adalah membebaskan sebagian atau keseluruhan kewajiban seseorang untuk mengganti kerugian daerah, yang menurut hukum menjadi tanggungjawabnya, tetapi atas dasar pertimbangan keadilan yang disebabkan antara lain meninggal dunia tanpa ahli waris, tidak layak untuk ditagih, dinyatakan tidak bersalah oleh pejabat yang 5 berwenang atau alasan-alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 29. Pencatatan adalah mencatat jumlah kerugian daerah yang proses TGR untuk sementara di tangguhkan karena yang bersangkutan melarikan diri tanpa diketahui alamatnya. 30. Putusan Pengadilan adalah Pernyataan Hakim yang diucapkan dalam sidang Pengadilan terbuka yang dapat berupa Pemidanaanatau bebas atau lepas dan segala tuntutan Hukum dalam ha! serta menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang. 31. Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan Penuntutan dan Peradilan tentang suatu Perkara yang Ia dengar, Ia lihat Sendiri dan Ia alami Sendiri. 32. Ahli Waris adalah orang yang menggantikan pewaris dalam kedudukannya terhadap warisan, hak maupun kewajiban untuk seluruhnya atau sebagian. 33. Kelalaian adalah mengabaikan sesuatu yang semestinya dilakukan dan atau tidak melakukan kewajiban kehati-hatian sehingga menyebabkan kerugian negara/ daerah. 34. Kadaluwarsa adalah jangka waktu yang menyebabkan gugurnya hak untuk melakukan tuntutan ganti rugi terhadap pelaku kerugian daerah. BAB II RUANG LINGKUP Pasal 2 (1) Setiap pejabat negara, pejabat lainnya dan Pegawai ASN bukan bendahara karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang dibebankan kepadanya, yang menyebabkan kerugian daerah baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, wajib mengganti kerugian Daerah. (2) Penggantian kerugian daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui penyelesaian tuntutan ganti rugi. Pasal 3 Ruang lingkup pelaksanaan TGR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) berlaku bagi : a. setiap Pegawai ASN bukan bendahara dilingkungan Pemerintah Kota; b. Walikota atau Wakil Walikota; c. pimpinan dan anggota DPRD; d. pegawai pada Badan Layanan Umum Daerah; BAB III MAJELIS PERTIMBANGAN TUNTUTAN GANTI RUGI 6 Pasal 4 (1) Walikota dalam menyelesaikan kerugian daerah, dibantu oleh MP-TGR. (2) MP-TGR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dan ditetapkan dengan Keputusan Walikota dan bertanggungjawab langsung kepada Walikota. (3) MP-TGR terdiri dari: a. Sekretaris Daerah; b. Inspektur/kepala badan pengawasan; c. Kepala Dinas yang membidangi Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah; d. Personil lain seperti Asisten Sekretariat Daerah, Kepegawaian, Hukum, dan/ a tau unit kerja terkait. (4) MP-TGR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat diwakilkan dalam sidang dan jumlah keanggotaan MP-TGR setiap sidang dapat ditentukan sesuai dengan kebutuhan dengan syarat dan jumlah harus ganjil. (5) MP-TGR sebelum menjalankan tugasnya mengucapkan sumpah/janji dihadapan Walikota sesuai dengan ketentuan dan tata cara yang berlaku. Pasal 5 (1) MP-TGR bertugas menindaklanjuti setiap informasi atau laporan mengenai kerugian daerah dan melaksanakan tuntutan ganti rugi melalui sidang. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) MPTGR menyelenggarakan fungsi: a. mengambil keterangan tertuntut, saksi-saksi, dan memeriksa bukti-bukti serta mengkaji ada atau tidak adanya unsur perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian daerah; b. memberikan pertimbangan kepada Walikota sebagai bahan pengambilan keputusan dalam menetapkan pembebanan sementara; c. membuat keputusan atas pembebanan penggantian kerugian daerah atau pembebasan ganti kerugian daerah; d. menyampaikan laporan atas putusan pengenaan atau Pembebanan Ganti Kerugian Daerah atau Pembebasan Ganti Kerugian Daerah kepada Walikota sebagai pertimbangan untuk menetapkan Keputusan Walikota atas pengenaan atau Pembebanan Ganti Kerugian Daerah atau Pembebasan Ganti Kerugian Daerah. (3) Keputusan MP-TGR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c bersifat Final dan mengikat. Pasal 6 (1) MP-TGR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dibantu oleh sekretariat. 7 (2) Sekretariat MP-TGR berada pada Bagian Keuangan Sekretariat Daerah. (3) MP-TGR dalarn melaksanakan tugasnya dibantu oleh anggota sekretariat majelis, yang terdiri dari unsur Bagian Keuangan Sekretariat Daerah dan unsur SKPD terkait yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota. (4) Sekretariat MP-TGR bertugas: a. menghitung jumlah kerugian daerah; b. mengumpulkan bukti-bukti pendukung bahwa Pegawai ASN bukan bendahara, Pejabat Negara atau Pejabat lainnya telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian daerah; c. menilai harta kekayaan milik Pegawai ASN, Pejabat Negara atau Pejabat lainnya untuk dijadikan sebagai jarninan penyelesaian kerugian daerah; d. menyelesaikan kerugian daerah melalui SKTJM; e. menatausahakan penyelesaian kerugian daerah; Pasal 7 Tata kerja MP-TGR baik tuntutan, pemeriksaan, tata cara persidangan, pembuktian, putusan baik pengenaan ganti rugi maupun pembebasan ganti rugi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota. BABIV INFORMASIDANPENGUNGKAPAN Bagian Kesatu Informasi Pasal 8 Kerugian Daerah dapat diketahui dari berbagai sumber atau informasi atau laporan, meliputi: a. hasil pengawasan dan/ atau pemberitahuan atasan langsung atau Kepala Instansi Daerah ; b. hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan; c. hasil pemeriksaan oleh aparat pengawasan intern/fungsional; d. hasil pemeriksaan oleh aparat penegak hukum. Bagian Kedua Pengawasan dan/ atau Pemberitahuan Atasan Langsung atau Kepala Instansi Daerah 8 Pasal 9 (1) Setiap Kepala Instansi Daerah wajib meneliti setiap informasi yang diterima berhubungan dengan kerugian daerah yang diurus atau menjadi tanggung jawabnya. (2) Apabila informasi tersebut mengenai atau berhubungan dengan kerugian daerah yang diurus atau menjadi tanggung jawab Kepala Instansi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib meneliti kembali apakah hal tersebut telah memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti melalui proses penyelesaian TGR Daerah. Pasal 10 Setiap Pegawai ASN bukan Bendahara atau Pejabat lainnya yang karena jabatannya sebagai atasan langsung mengetahui bahwa daerah dirugikan atau terdapat sangkaan atau dugaan akan merugikan daerah karena sesuatu perbuatan melanggar hukum atau melalaikan kewajiban atau tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana mestinya sehingga mengakibatkan kerugian bagi daerah, wajib segera melaporkan kepada atasannya secara tertulis. Pasal 11 (1) Kepala Instansi Daerah setelah memperoleh informasi atau laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, segera melakukan penelitian,pemeriksaan dan pembuktian terhadap kebenaran laporan dan melakukan tindakan untuk memastikan: a. peristiwa terjadinya kerugian daerah; b. jumlah kerugian daerah; c. pegawai ASN bukan Bendahara, Pejabat Negara atau Pejabat lainnya yang tersangkut; d. unsur kesalahan dari masing-masing pihak; e. keterangan lain yang dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan. (2) Apabila dipandang perlu Kepala Instansi Daerah dapat membentuk tim ad hoc dengan mempertimbangkan bobot permasalahan kerugian daerah. (3) Tim ad hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan unsur Inspektorat. (4) Hasil penelitian, pemeriksaan, atau pembuktian mengenai kerugian daerah dilaporkan kepada Walikota dan diberitahukan kepada BPK paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah kerugian daerah diketahui. (5) Laporan dan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilengkapi dengan dokumen berita acara pemeriksaan adanya kerugian daerah. (6) Kepala Instansi Daerah wajib menyimpan bukti-bukti atau berkasberkas yang berkaitan dengan kerugian daerah. 9 (7) Kepala Instansi Daerah dalam melakukan tindakan upaya pengembalian kerugian daerah harus sesuai dengan ketentuan dalam peraturan ini. Bagiao Ketiga Pemeriksaan Sadan Pemeriksa Keuangan Pasal 12 (1) Setiap hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan disampaikan kepada Walikota untuk dilakukan pembuktian; (2) Pembuktian besarnya kerugian daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sidang MP-TGR. (3) Tata cara penyampaian hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan disampaikan kepada Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keempat Pemeriksaao oleh Aparat Pengawasan Intern/Fungsional Pasal 13 (1) Setiap hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern/Fungsional disampaikan kepada Walikota untuk dilakukan pembuktian. (2) Pembuktian besarnya kerugian daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sidang MP-TGR. (3) Tata cara penyampaian hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern/Fungsional disampaikan kepada Walikota sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan . Bagian Kelima Pemeriksaan oleh Aparat Penegak Hukum Pasal 14 Putusan hakim yang menjatuhkan atau memutuskan hukuman pengembalian kerugian daerah terhadap setiap pejabat negara, pejabat lainnya atau Pegawai ASN bukan bendahara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dapat dijadikan bukti tentang perbuatan melawan hukum baik disengaja maupun karena kelalaiannya dalam proses tuntutan ganti rugi. BABV PEMBUKTIAN, PUTUSAN DAN PELAPORAN 10 Bagian Kesatu Pembuktian Pasal 15 (1) Walikota menugaskan MP-TGR untuk menindak lanjuti setiap kasus kerugian daerah melalui sidang MP-TGR paling Jama 7 (tujuh] hart kerja sejak menerima laporan a tau informasi basil pengawasan dan/ atau pemberitahuan atasan langsung atau kepala Instansi Daerah, basil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, basil pemeriksaan oleh aparat pengawasan intem/fungsional, dan/atau basil pemeriksaan oleh aparat penegak hukum, (2) Penugasan MP-TGR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan surat tugas. Pasal 16 (1) Berdasarkan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), MP-TGR melakukan sidang TGR sesuai tugas dan fungsinya untuk menyimpulkan apakah telah terjadi kerugian daerah. (2) Togas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6. Bagian Kedua Putusan Pasal 17 (1) Apabila basil sidang MP-TGR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) terbukti adanya kerugian daerah dan keberatan atau pembelaan diri yang bersangkutan tidak diterima, MP-TGR memutuskan pembebanan penggantian kerugian daerah. (2) Apabila basil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) tidak cukup bukti merugikan keuangan daerah , MP-TGR memutuskan pembebasan atas Tuntutan Ganti Rugi. Pasal 18 (1) Sidang MP-TGR dilaksanakan dalam waktu 30 (tiga pulub) hari sejak MP-TGR mernperoleh penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1). (2) Pegawai ASN bukan bendahara dapat dibebas tugaskan sementara dari jabatannya, selama dalam proses sidang MP-TGR. (3) Pembebasan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Walikota. 11 Bagian Ketiga Pelaporan Pasal 19 MP-TGR melaporkan hasil sidang dalam bentuk putusan dan menyampaikan kepada Walikota dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak putusan ditetapkan dan dilengkapi bukti-bukti dan dokumen hasil sidang. BAB VI KEPUTUSAN PEMBEBASAN DAN PENGENAAN GANTI KERUGIAN DAERAH Pasal 20 (1) Walikota dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima laporan dari MP-TGR yang dilengkapi dengan bukti-bukti dokumen hasil persidangan, menetapkan keputusan walikota tentang pembebasan TGR atau keputusan Walikota tentang pengenaan ganti kerugian daerah. (2) Pembebasan TGR atau pengenaan ganti kerugian daerah, tidak menutup kemungkinan untuk dibukanya proses penuntutan kembali apabila dikemudian hari diperoleh bukti baru yang cukup. Pasal 21 (1) Keputusan Walikota tentang pengenaan ganti kerugian daerah dilaksanakan melalui penyelesaian kerugian daerah. (2) Berdasarkan Keputusan Walikota tentang pengenaan ganti kerugian daerah, MP-TGR wajib mencatat kerugian daerah tersebut dalam daftar kerugian daerah. Pasal 22 Setiap putusan pidana terhadap adanya kerugian Daerah tidak menghapus penggantian kerugian Daerah. Pasal 23 Walikota paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak ditetapkannya Keputusan Walikota tentang pembebasan TGR atau Keputusan Walikota tentang pengenaan ganti kerugian daerah, menyampaikan pemberitahuan penyelesaian kerugian daerah kepada Sadan Pemeriksa Keuangan dengan melampirkan Keputusan Walikota tentang pembebasan TGR atau Keputusan 12 Walikota tentang pengenaan ganti kerugian daerah beserta dokumen hasil pemeriksaan Iainnya. BAB VII PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH Pasal 24 Penyelesaian kerugian daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat ( 1) dilaksanakan dengan cara: a. penyelesaian secara damai; b. penyelesaian secara paksa; c. penyelesaian secara perdata atau pidana. Bagian Kesatu Penyelesaian Secara Damai Pasal 25 (1) Penyelesaian TGR diupayakan dilakukan dengan upaya damai oleh Pegawai ASN bukan bendahara atau pejabat Negara atau pejabat lainnya dengan mengganti kerugian daerah berupa uang yang dapat dibayar secara tunai dan seketika maupun angsuran. (2) Penggantian atau pelunasan kerugian daerah secara angsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak SKTJM ditandatangani. (3) Penyelesaian secara damai dilaksanakan dengan meminta pemyataan bersedia bertanggung jawab berupa Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) Kepada Pegawai ASN bukan bendahara atau pejabat Negara atau pejabat lainnya dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak Keputusan Walikota tentang pengenaan ganti kerugian daerah ditetapkan, (4) SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat: a. Pemyataan kesanggupan dan/ a tau pengakuan bahwa kerugian daerah menjadi tanggungjawabnya dan bersedia mengganti; b. Jumlah kerugian daerah yang hams dibayar; c. Cara penggantian secara tunai dan seketika; d. Jangka waktu pembayaran; e. Pemyataan penyerahan barangjaminan (jika ada); f. Tempat dan tanggal surat; g. Tanda tangan yang bersangkutan/pengampu/yang memperoleh hak/ ahli waris. (5) Pada saat Pegawai ASN bukan bendahara atau pejabat Negara atau pejabat lainnya menandatangani SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib menyerahkan dokumen antara lain: 13 a. daftar barang jaminan; b. bukti kepemilikan barang atas nama penanggungjawab; c. surat kuasa menjual. Pasal 26 (1) Pegawai ASN bukan bendahara atau pejabat Negara atau pejabat lainnya tidak dapat melaksanakan pembayaran angsuran dalam waktu yang ditetapkan dalam SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2), maka jaminan pembayaran angsuran dapat dijual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Apabila terdapat kekurangan dari hasil penjualan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka kekurangan tersebut menjadi kewajiban yang bersangkutan. (3) Apabila terdapat kelebihan dari penjualan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),maka kelebihan akan dikembalikan kepada yang bersangkutan. (4) Bersamaan dengan penandatanganan SKTJM, maka keluarga/ahli waris/pihak yang memperoleh hak dari Pegawai ASN bukan bendahara atau pejabat Negara atau pejabat lainnya menyerahkan harta kekayaan sebagai jaminan berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak dan/atau bukti kepemilikan sekurang-kurangnya senilai dengan kerugian daerah disertai dengan surat kuasa menjual. (5) Penilaian atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Sekretariat MP-TGR berdasarkan standar harga yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang. (6) Keluarga/ahli waris/pihak yang memperoleh hak dari Pegawai ASN bukan bendahara atau pejabat Negara atau pejabat lainnya dalam waktu 24 (dua puluh empat) bulan sejak ditandatangani SKTJM diberi kesempatan untuk menjual barang dibawah pengawasan MP-TGR. Bagian Kedua Penyelesaian Secara Paksa Paragraf 1 Surat Keputusan Pembebanan Pengganti Kerughm Sementara Pasal 27 (1) Penyelesaian secara paksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b dilakukan apabila SKTJM tidak diperoleh, tidak mungkin diperoleh atau tidak dapat menjamin pengembalian kerugian daerah. (2) Dalam hal penyelesaian secara paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Walikota atau Kepala Instansi Daerah mengeluarkan SKP2KS kepada yang bersangkutan. 14 Pasal 28 (1) Berdasarkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), Walikota melalui MP-TGR melaksanakan kewajiban: a. Memerintahkan pegawai ASN bukan bendahara, pejabat Negara atau pejabat lainnya atau pengampu/yang memperoleh hak/ ahli waris untuk melakukan pembayaran tunai dan seketika; b. memerintahkan pegawai ASN bukan bendahara, pejabat Negara atau pejabat lainnya atau pengampu/yang memperoleh hak/ ahli waris untuk menyerahkan kekayaan yang dilengkapi dengan surat kuasa untuk menjual. c. meminta instansi yang berwenang untuk menjual barang bergerak maupun barang tidak bergerak milik yang pegawai ASN bukan bendahara, pejabat Negara atau pejabat lainnya atau pengampu/yang memperoleh hak/ ahli waris. d. melakukan pemotongan gaji/pensiun/penghasilan lainnya sesuai ketentuan apabila pembayaran tunai dan seketika sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak dapat dilaksanakan atau tidak mencukupi. (2) Keputusan pembebanan ganti kerugian daerah pelaksanaannya dapat dilakukan dengan cara pembayaran tunai dan seketika. (3) Apabila pembayaran tunai dan seketika sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan atau tidak mencukupi, dapat dilakukan pemotongan gaji dan/atau penghasilan lainnya yang bersangkutan. (4) Pemotongan gaji dan/atau penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk mengangsur dan dilunaskan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dan apabila dipandang perlu dapat meminta bantuan kepada pihak yang berwenang untuk dilakukan penagihan paksa. Pasal 29 (1) SKP2KS mempunyai kekuatan hukum untuk melakukan sitajaminan. (2) Pelaksanaan sita jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pemerintah kota kepada instansi yang berwenang melakukan penyitaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterbitkannya SKP2KS. (3) Pelaksanaan sita jaminan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 30 (1) SKP2KS berlaku sejak tanggal ditetapkan. (2) SKP2KS mempunyai hak mendahului. (3) Pelaksanaan atas SKP2KS dilaksanakan oleh MP-TGR atau Kepala Instansi Daerah terkait. (4) SKP2KS mempunyai kekuatan untuk pelaksanaan sita jaminan / conservatoir beslag. 15 (5) Sita jaminan dilaksanakan oleh MP-TGR atau Instansi Daerah terkait paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah dikeluarkannya SKP2KS dengan meminta bantuan instansi yang berwenang. Paragraf2 Surat Keputusan Pembebanan Pasal 31 Walikota atau Kepala Instansi Daerah mengeluarkan SKP, apabila SKTJM telah melampaui jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan sejak ditandatangani SKTJM atau kerugian daerah belum diganti sepenuhnya. Pasal 32 (1) SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 telah mempunyai kekuatan hukum yang bersifat final. (2) SKP disampaikan kepada Pegawai ASN bukan bendahara atau pejabat Negara atau pejabat lainnya melalui atasan langsung atau kepala Instansi Daerah terkait dengan tanda terima dari Pegawai ASN bukan bendahara atau pejabat Negara atau pejabat lainnya. Pasal 33 (1) Berdasarkan SKP dari Walikota atau Kepala Instansi Daerah, Pegawai ASN bukan bendahara atau pejabat Negara atau pejabat lainnya wajib mengganti kerugian daerah dengan cara menyetorkan secara tunai ke kas daerah dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima SKP. (2) Pegawai ASN bukan bendahara atau pejabat Negara atau pejabat lainnya yang telah mengganti kerugian daerah secara tunai, maka harta kekayaan yang telah disita dikembalikan kepada yang bersangkutan. (3) Pengambilan Harta Kekayaan sebagaimana di maksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak penggantian Kerugian Daerah. Pasal 34 SKP memiliki hak mendahului. Pasal 35 SKP mempunyai kekuatan hukum untuk pelaksanaan sita eksekusi dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat ( 1) telah terlampaui dan Pegawai ASN bukan bendahara atau pejabat Negara atau pejabat lainnya tidak mengganti kerugian daerah secara tunai, maka Pemerintah Kota mengajukan 16 permintaan kepada instansi yang berwenang untuk melakukan penyitaan dan penjualan lelang atas harta kekayaan yang bersangkutan. Pasal 36 Pelaksanaan penyitaan dan penjualan dan/ a tau pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota. Pasal 37 (1) Apabila Pegawai ASN bukan bendahara atau Pejabat Negara atau Pejabat lainnya tidak memiliki harta kekayaan untuk dijual atau hasil penjualan tidak mencukupi untuk penggantian kerugian daerah, maka atasan langsung atau Kepala Instansi Daerah yang bersangkutan melakukan pemotongan gaji dan/ atau penghasilan lainnya paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen) dari penghasilan tiap bulan sampai lunas. (2) Apabila Pegawai ASN bukan bendahara atau Pejabat negara atau pejabat lainnya memasuki masa pensiun, maka dalam SKPP (surat keterangan penghentian pembayaran gaji) dicantumkan bahwa yang bersangkutan masih mempunyai utang kepada Daerah dan taspen yang menjadi hak pegawai yang bersangkutan dapat diperhitungkan untuk mengganti kerugian daerah. Paragraf3 Keputusan Pencatatan Pasal 38 Surat keputusan pencatatan ditetapkan, apabila: a. Pegawai ASN bukan bendahara atau pejabat negara atau pejabat lainnya melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya serta tidak ada keluarga; b. Pegawai ASN bukan bendahara atau pejabat negara atau pejabat lainnya meninggal dunia dan ahli waris tidak diketahui keberadaannya. Pasal 39 Pegawai ASN bukan bendahara atau pejabat negara atau pejabat lainnya yang dikenakan tuntutan ganti kerugian daerah berada dalam pengampuan, melarikan diri, atau meninggal dunia, maka penuntutan dan penagihan terhadapnya beralih kepada pengampu/yang memperoleh hak/ ahli waris, terbatas pada kekayaan yang dikelola atau diperolehnya, yang berasal dari Pegawai ASN bukan bendahara atau pejabat negara atau pejabat lainnya. 17 Paragraf 4 Wewenang Penerbitan SKP2KS, SKP clan Surat Keputusan Pencatatan Pasal 40 (1) SKP2KS, SKP dan Surat Keputusan Pencatatan diterbitkan oleh Kepala Instansi Daerah yang bersangkutan apabila kerugian Daerah dilakukan oleh Pegawai ASN bukan Bendahara di lingkungan Pemerintah Kota. (2) SKP2KS, SKP dan Surat Keputusan Pencatatan diterbitkan oleh Walikota apabila kerugian Daerah dilakukan oleh Kepala Instansi Daerah atau pejabat lainnya. (3) SKP2KS, SKP dan Surat Keputusan Pencatatan diterbitkan oleh Presiden dalam ha! kerugian daerah yang terjadi dilakukan oleh Pejabat Negara. Bagian Ketiga Penyelesaian Secara Perdata atau Pidana Pasal 41 ( 1) Penyelesaian kerugian daerah yang telah melewati masa kadaluwarsa, maka penyelesaian kerugian Daerah dapat dilaksanakan penyelesaian sesuai dengan ketentuan Hukum Perdata. (2) Apabila penyelesaian kerugian Daerah terdapat unsur tindak pidana maka penyelesaian kerugian daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum pidana. BAB VIII KERUGIAN BARANG DAERAH Pasal 42 (1) Kerugian daerah atas uang atau barang daerah oleh karena force majeure atau keadaan diluar kemampuan manusia karena bencana alam seperti gempa bumi, tanah Jongsor, banjir, kebakaran, atau disebabkan oleh proses alamiah seperti membusuk, mencair,menyusut, mengurai, menguap, dibebaskan dari ganti kerugian daerah. (2) Kerugian daerah atas uang atau barang daerah oleh karena hilang, pencurian, penodongan, perampokan, penggarongan, dan lain-lain merupakan kelalaian yang harus dikenakan ganti kerugian daerah. 18 Pasal 43 Penyelesaian kerugian daerah atas barang daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dilakukan dengan penyelesaian kerugian daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24. BAB IX KADALUWARSA Pasal44 Kewajiban Pegawai ASN bukan bendahara atau pejabat negara atau pejabat lainnya untuk membayar ganti rugi, menjadi kadaluwarsa jika dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diketahuinya kerugian tersebut atau dalam waktu 8 (delapan) tahun sejak terjadinya kerugian tidak dilakukan penuntutan ganti rugi terhadap yang bersangkutan. Pasal 45 Tanggung jawab pengampu/yang memperoleh hak/ ahli waris untuk membayar ganti kerugian Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 menjadi hapus apabila dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak keputusan pengadilan yang menetapkan pengampuan kepada Pegawai ASN bukan bendahara atau pejabat lainnya, sejak Pegawai ASN bukan bendahara atau pejabat negara atau pejabat lainnya diketahui melarikan diri atau meninggal dunia, pengampu/yang memperoleh hak/ ahli waris tidak diberi tahu oleh pejabat yang berwenang mengenai adanya kerugian daerah. BABX PENGHAPUSAN Pasal 46 (1) Piutang TGR diakui sejak diterbitkannya SKTJM/SKP2KS/SKP. (2) Penghapusan piutang TGR dilaksanakan setelah jumlah kerugian daerah dilunasi sesuai nilai dalam SKTJM/SKP2KS/SKP. (3) Tata cara penghapusan piutang TGR dan penghapusan buku piutang TGR dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (4) Dalam hal dapat dibuktikan bahwa atas jumlah kerugian Daerah yang telah dibayarkan ke Rekening Kas Daerah ternyata lebih besar daripada yang seharusnya dan/atau yang seharusnya tidak dibayar, yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan tagihan Daerah dan/ atau yang telah dibayarkan sesuai dengan tata cara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 19 BAB XI PENYETORAN Pasal 47 (1) Penyetoran secara tunai atau angsuran terhadap kerugian daerah atau hasil penjualan jaminan harus melalui rekening kas daerah. (2) Dalam hal penyelesaian kerugian daerah diserahkan melalui penyelesaian secara perdata atau pidana, walikota melakukan upaya agar putusan pengadilan atas aset yang disita dan barang yang dirampas diserahkan ke kas daerah dan selanjutnya hasil penjualannya disetorkan ke rekening kas daerah Kota Palopo. BAB XII PENAGIHAN Pasal 48 Tindakan penagihan dilakukan untuk pemulihan kerugian daerah. Pasal 49 (1) Dasar dilakukannya penagihan terhadap Pegawai ASN bukan bendahara atau pejabat negara, pejabat lainnya yang karena perbuatan melawan hukum dan/ atau melalaikan kewajiban yang mengakibatkan kerugian daerah terdiri atas: a. SKTJM disertaijaminan yang sepadan; b. SKP2KS; atau c. SKP. (2) Pelaksanaan penagihan dilakukan dengan menerbitkan Surat Penagihan oleh MP-TGR setiap saat atau setiap bulan. Pasal 50 Apabila penagihan kerugian daerah mengalami hambatan sehingga tidak membawa hasil selama 6 (enam) bulan berturut-turut maka penagihan selanjutnya diserahkan kepada pihak yang berwenang untuk dilakukan penagihan secara paksa. BAB XIII PELAPORAN PENYELESAIAN TGR Pasal 51 20 (1) MP-TGR wajib membuat laporan penyelesaian TGR secara berkala. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Walikota dengan tembusan kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan pihak lain yang terkait. BAB XIV AKUNTANSI DAN PELAPORAN Paaal 52 Tata cara pencatatan, pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan pendapatan dan piutang TGR, serta penghapusan dalam rangka penyusunan laporan keuangan pemerintah Kota dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Standar Akuntansi Pemerintahan. BAB.XV SANKS I Bagian Kesatu Sanksi Administratif Pasal 53 Pegawai ASN bukan bendahara atau Pejabat Negara atau pejabat lain yang telah ditetapkan untuk mengganti kerugian daerah dapat dikenai sanksi administratif dan/ atau sanksi Pidana. Bagian Kedua Sanksi Perdata atau Pidana Pasal 54 (1) Apabila putusan Pengadilan memutuskan sanksi pidana atau perdata dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap yang bersangkutan, maka putusan Pengadilan dapat dijadikan dasar pertimbangan untuk menetapkan TGR. (2) Apabila putusan Pengadilan memutuskan pembebasan atau tidak bersalah kepada yang bersangkutan, maka putusan Pengadilan dapat dipakai sebagai dasar untuk membebaskan dari sanksi TGR. BAB XVI KETENTUANPENUTUP 21 ,,,,,. .. \ Pasal 55 Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota. Pasal 56 Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka Peraturan Walikota Palopo Nomor 17 / V / Tahun 2012 tentang Mekanisme Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 57 Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Palopo

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 02 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Bukan Bendahara, Pejabat Negara dan Pejabat Lainnya di Lingkungan Pemerintah Kota Palopo
T.E.U.
Indonesia, Kota Palopo
Nomor
02
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Palopo
Tanggal Penetapan
14 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
14 Januari 2016
Tanggal Berlaku
14 Januari 2016
Sumber
LD.2016/No.02
Subjek
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DAN DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palopo
Bidang
Halaman ini telah diakses 415 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan