Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 01 Tahun 2015

Pengelolaan dan Perlindungan Drainase

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAHAN DAN PERLllfDUNGAN DRAllfASE BABI KETElfTUAlf UMUM Bagian Kesatu Pengertian Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kota Palopo. 2. Pemerintah Kota adalah Walikota, sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Walikota adalah Walikota Palopo. 4. Dinas adalah dinas yang membidangi perencanaan dan pengelolaan drainase. 5. Setiap orang adalah orang perseorangan , korporasi , badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum ; 6. Air adalah semua air yang terdapat di dalam atau berasal dari sumber-sumber air baik yang terdapat di atas maupun di bawah permukaan tanah, tidak termasuk dalam pengertian ini air yang terdapat di laut. 7. Sumber-sumber air adalah tempat-tempat dan wadah-wadah air baik yang terdapat di atas maupun di bawah permukaan tanah. 8. Drainase adalah tempat atau wadah serta jaringan pengaliran buatan yang fungsinya sebagai tempat pembuangan kelebihan air dengan dibatasi kanan dan kirinya oleh tanggul atau tidak bertanggul serta sepanjang pengalirannya dibatasi oleh garis sempadan. 9. Pengelolaan drainase adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, mengevaluasi penyelenggaraan pemeliharaan, rehabilitasi, peningkatan, penataan, pemanfaatan air, sumber-sumber air. 10. Rencana pengelolaan drainase adalah hasil perencanaan secara menyeluruh terpadu yang diperlukan untuk menyelenggarakan drainase. 11. Perencanaan adalah suatu proses kegiatan untuk menentukan tindakan yang akan dilakukan secara terkoordinasi dan terarah dalam rangka mencapai tujuan pengelolaan. 12. Pengamanan drainase adalah upaya mengendalikan fungsi dari sisi kualitas dan kuantitas serta daerah sempadannya yang disebabkan oleh daya rusak air, hewan, atau oleh tindakan manusia. 13. Kerjasama pengelolaan drainase adalah kerjasama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa dengan Badan Usaha, Lembaga Sosial, perorangan dalam pelaksanaan merencanakan, melaksanakan, memantau, mengevaluasi penyelenggaraan pemeliharaan, rehabilitasi, peningkatan, penataan, pemanfaatan. 14. Pengelola drainase adalah institusi yang diberi wewenang untuk melaksanakan pengelolaan drainase. 15. Masyarakat adalah orang perorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, koperasi, dan /atau pemangku kepentingan non pemerintah lain dalam Perlindungan Drainase. 16. Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif masyarakat dalam perlindungan, pengembangan, penggunaan, dan pengendalian drainase. 1 7. Perlindungan Drainase adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan secara menyeluruh, terkoordinasi, legalisasi dan kualitas maupun kuantias daerah pengalirannya yang mengalir dari hulu hingga hilir Bagian Kedua Ruang Lingkup Pasal 2 Lingkup pengaturan drainase mencakup perlindungan dan pelestarian, pengembangan, penggunaan, dan pengendalian drainase. Pasa13 Drainase dikelola secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan hidup dengan tujuan mewujudkan kemanfaatan drainase yang optimal. BABD WEWENARG DAR TANGGUNG JAWAB Pasal 4 (1) Wewenang dan tanggungjawab pengelolaan drainase pelaksanaannya dilakukan oleh Dinas. (2) Selain wewenang dan tanggung jawab pengelolaan drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Kota melakukan tugas pembantuan yang dilimpahkan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Provinsi. Pasal s Wewenang dan tanggungjawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, meliputi: � a. penetapan kebijakan pengelolaan drainase; b. penetapan pola pengelolaan drainase; c. penetapan rencana pengelolaan drainase; d. penetapan dan pemberian izin atas penyediaan, peruntukan, penggunaan, dan pengusahaan drainase; e. pemberdayaan para pemangku kepentingan dalam pengelolaan drainase, dalam rangka membangun kepedulian terhadap pelestarian drainase; Pasal 6 Pelaksanaan wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, meliputi: a. merencanakan dan memfasilitasi perencanaan Pola Pengaturan Air, mulai dari sistem jaringan drainase yang berada di lingkungan perumahan dan permukiman serta kawasan industri sampai dengan sistem jaringan drainase utama; b. menyusun, mengesahkan perencanaan menyeluruh dan/ atau memberi izin perencanaan dan perencanaan teknis tata pengaturan air; c. mengatur, mengesahkan dan melaksanakan atau bekerja sama dalam perencanaan dan penyusunan pola pengaturan tata air; d. berkoordinasi dalam rangka mengelola dan mengembangkan daya dukung kemanfaatan air, sumber air dan wadah air dengan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah Provinsi; dan e. melaksanakan, pemanfaatan, penataan, pengamanan dan pengendalian daya rusak air. monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan perlindungan, pengembangan serta pelestarian. BABm PENGELOLAAR DRAINASE PerlindUDpD clan Pelestarian Drainase Pasal 7 Perlindungan Drainase bertujuan untuk : � a. Melindungi dari sisi kualitas dan lruantitas air sepanjang daerah pengalirannya yang secara hidrologis mengalir dari hulu sampai ke hilir; b. Mencegah terjaclinya peningkatan debit air diluar kemampuan kapasitas aliran drainase. Pasal 8 Pelestarian drainase bertujuan untuk meningkatkan fungsi drainase. Bagian Kedua Pengamanan Drainase Pasal 9 (1) Dinas sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya, menyelenggarakan �. upaya pengamanan drainase dan wilayah sekitarnya, meliputi : a. pengelolaan wilayah aliran drainase; b. pengendalian daya rusak air; dan c. pengendalian aliran drainase. (2) Pengamanan drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan­ kegiatan: a. penetapan Garis Sempadan sesuai dengan Peraturan Daerah tentang Garis Sempadan; b. pembuatan dan pemasangan papan larangan dan/ atau papan informasi;dan c. pengamanan dalam kaitannya dengan pemanfaatan Drainase. (3) Dalam rangka pengamanan drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pemerintah Kota dapat mengikutsertakan masyarakat. Bagian Ketiga Penataan Drainase Pasal 10 (1) Penataan drainase merupakan upaya untuk mengatur pola pembuangan air dan melestarikan drainase; 5 (2) Penataan drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyusun pola pengaturan drainase baik dengan pelurusan maupun pengalihan alur; (3) Pelaksanaan penataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Dinas dan dapat bekerja sama dengan pihak lain setelah mendapat persetujuan Walikota; (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan penataan drainase diatur dengan Peraturan Walikota. Bagian Keempat PengendaHan dan Penanggulangan Fungsi Drainase Pasal 11 (1) Pengendalian fungsi drainase dilakukan secara menyeluruh yang mencakup upaya pencegahan dan hambatan pengaliran air. (2) Pengendalian fungsi drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota. dan masyarakat. Pasal 12 (1) Pemerintah Kota bertanggungjawab atas pengendalian daya rusak air drainase; (2) Tanggung jawab sebagaimana climaksud pada ayat (1) dibebankan juga kepada pengelola drainase dan masyarakat; (3) Kerjasama pemanfaatan drainase sebagai satu kesatuan aliran air antara penghubung difasilitasi dan harus mendapatkan persetujuan dinas. Pasal 13 Pemulihan fungsi drainase dilakukan secara terpadu oleh Pemerintah Kota dengan mengikutsertakan masyarakat. BABIV KE\VAJIBAN DAN LARARGAN Pasal 14 (1) Masyarakat wajib ikut serta menjaga kelestarian fungsi drainase; (2) Setiap orang wajib membersihkan sampah yang berada atau tertimbun dalam drainase didepan, dibelakang, samping kiri atau kanan rumah ata.u tempat tinggal dan/ atau tempat usaha masing-masing. Pasal 15 Setiap orang yang akan menclirikan, mengubah, atau membongkar bangunan di tepi drainase harus dengan izin Walikota.. Pasal 16 Setiap orang dilarang mengubah aliran drainase kecuali dengan izin Walikota. 6 Pasal 17 Setiap orang dilarang membuang sampah baik berbentuk zat padat, zat cair,maupun sejenisnya ke dalam maupun di sekitar drainase yang dapat mengakibatkan pencemaran atau menurunkan kualitas air serta tersumbatnya drainase. BABV PEMBIAYA.AN Pasal 18 (1) Pembiayaan pengelolaan drainase ditetapkan berdasarkan kebutuhan pengelolaan; (2) Jenis pembiayaan pengelolaan drainase meliputi, biaya: a. sistem inform.asi; b. perencanaan; c. pelaksanaan konstruksi; � d. operasi, pemeliharaan; dan e. pemantauan, evaluasi dan pemberdayaan masyarakat. (3) Sumber pembiayaan dapat berasal dari: a. Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan/ atau Pemerintah Kota; b. pihak swasta; dan c. masyarakat. Pa&al 19 (1) Pembiayaan pengelolaan drainase sebagaimana climaksud dalam Pasal 18 dibebankan kepada Pemerintah, Pemerintah Kota, badan usaha milik daerah pengelola drainase, koperasi, badan usaha lain, dan perseorangan, baik secara sendiri-sendiri maupun dalam bentuk kerja sama. (2) Pembiayaan pengelolaan drainase yang menjadi tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Kota sebagaimana climaksud dalam Pasal 18 didasarkan pada � kewenangan masing-masing dalam pengelolaan drainase. BABVI PEMBINA.AN DAN PENGAWASAN Pasal 20 Pembinaan dan pengawasan terhadap perlindungan, pelestarian, pembangunan, penataan, pemanfaatan, pengendalian drainase dilakukan oleh dinas. BABVII PENYIDIKAN Pa&a121 Penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota. 7 BAB VIII KETENTUAN PIDANA Pasal 22 (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran. (3) Tindak pidana yang mengakibatkan kerusakan fungsi drainase dapat diancam pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan lainnya BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 23 Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota. Pasal 24 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam lembaran daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 01 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Drainase
T.E.U.
Indonesia, Kota Palopo
Nomor
01
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Palopo
Tanggal Penetapan
07 April 2015
Tanggal Pengundangan
07 April 2015
Tanggal Berlaku
07 April 2015
Sumber
LD.2015/No.01, TLD No.01
Subjek
AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palopo
Bidang
Halaman ini telah diakses 554 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan