Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 01 Tahun 2014

Pengelolaan Sampah di Kota Palopo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN DAERAH TENT.ANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PALOPO NOMOR 3 TAHUN 2012 TENT.ANG RETRIBUSI JASAUSAHA Pasal I Beberapa ketentuan dalarn Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daera.h Kota Palopo Tahun 2012 Nomor 03 Seri C Nomor 103) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (2) Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 (1) Golongan retribusi ini adalah Retribusi Jasa Usaha (2) Jenis Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. dengan nama retribusi pemakaian kekayaan daerah dipungut retribusi atas pemakaian kekayaan daerah; b. dengan nama retribusi tempat pelelangan dipungut retribusi atas penyediaan tempat pelelangan; c. dengan nama retribusi terminal dipungut retribusi atas pelayanan penyediaan terminal; d. dengan nama retribusi tempat khusus parkir dipungut retribusi atas tempat khusus parkir; e. dengan nama retribusi rumah potong hewan dipungut retribusi atas pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan temak; f. dengan nama retribusi pelayanan kepelabuhanan dipungut retribusi atas pelayanan jasa kepelabuhanan; g. dengan nama retribusi tempat rekreasi dan olah raga dipungut retribusi atas pelayanan tempat rekreasi pariwisata dan olahraga; h. dengan nama retribusi penjualan produksi usaha daerah dipungut retribusi atas penjualan produksi usaha pemerintah daerah; Menetapkan 2. Diantara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan satu (1) bagian yakni bagian ketujuh A dan ditambah 2 (dua) Pasal yakni Pasal 16 A dan Pasal 16 B sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Ketujuh A Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Pasal 16 A (1) Objek Retribusi Penjualan Produksi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf h adalah penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah. (2) Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penjualan produksi oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Pasal 16 B (1) Subjek Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah adalah orang pribadi atau badan yang menikmati/membeli basil penjualan produksi usaha Pemerintah Daerah. (2) Wajib Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati/membeli hasil produksi usaha Pemerintah Daerah yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi. 3. Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut: Pasal 20 Struktur dan besamya tarif retribusi pemakaian Kekayaan Daerah, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. 4. Ketentuan Pasal 21 diubah, sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut: Pasal 21 Struktur dan besarnya Tarif Retribusi Tempat Pelelangan lkan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini 5. Ketentuan Pasal 24 diubah, sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut: Pasal 24 Struktur dan besamya tarif Retribusi Rumah Potong Hewan ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. 6. Ketentuan Pasal 25 diubah, sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut: Pasal 25 Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan ditetapkan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. 7. Ketentuan Pasal 26 diubah, sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut: Pasal26 Struktur dan besarnya tarif Retribusi tempat Rekreasi dan Olah Raga, sebagaimana tercantum dalam Lampiran V sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. 8. Diantara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan l (satu) bagian yakni bagian ketujuh A dan ditambahkan l (satu) Pasal yakni Pasal 26 A sehingga berbunyi sebagai berikut : Bagian Ketujuh A Retribusi Hasil Penjua1an Produksi Usaha Daerah Pasal 26 A Besarnya Tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kata Palopo

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 01 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah di Kota Palopo
T.E.U.
Indonesia, Kota Palopo
Nomor
01
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Palopo
Tanggal Penetapan
23 Mei 2014
Tanggal Pengundangan
23 Mei 2014
Tanggal Berlaku
23 Mei 2014
Sumber
LD.2014/No.01, TLD No.01
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palopo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1001 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan