Hal-hal yang diatur : Maksuddan tujuan, ruang lingkup, Tata cara kerjasama dengan lembaga bantuan hukum, Pelaporan pelaksana tugas pemberian bantuan hukum kepada bupati, Besaran Anggaran/Dana Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Tata Cara Pengajuan Rencana Anggaran Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Oleh Pemberi Bantuan Hukum Kepada Bupati, Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Kepada Pemberi Bantuan Hukum Yang Telah Melanggar Ketentuan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat