Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2012

Pola Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Pola Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Asas dan Yujuan; 3. Standar Pelayanan; 4. Penghitungan dan Pola Tarif Jasa Pelayanan; 5. Jenis Pelayanan Yang Dikenakan Tarif dan Penerimaan Rumah Sakit; 6. Kelas Keperawatan; 7. Pasien Jaminan Asuransi dan Perusahaan Pihak Ketiga; 8. Waktu Pelayanan dan Pemulangan Pasien Serta Perhitungan Biaya; 9. Pelayanan Rawat Jalan / Poliklinik; 10. Pelayanan Rawat Darurat Dan Pelayanan Ambulance; 11. Pelayanan Rawat Inap; 12. Tindakan Medik dan Jasa Pelayanan; 13. Pelayanan Rehabilitasi Medik; 14. Pelayanan Jenazah; 15. Pelayanan Penunjang Medik; 16. Pelayanan Gizi Dan Farmasi; 17. Besaran Tarif; 18. Tata Cara Penagihan; 19. Ketentuan Lain-Lain; 20. Sanksi Administratif; 21. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pola Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
23 April 2012
Tanggal Pengundangan
23 April 2012
Tanggal Berlaku
23 April 2012
Sumber
LD.2012/NO.8
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 870 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Prov. Kalimantan Selatan No. 26 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan