Pengelolaan keuangan negara
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 71, Lembaran Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 71 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN PEMBERIAN UANG MAKAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MANOKWARI YANG TIDAK MENERIMA TUNJANGAN PERBAIKAN PENGHASILAN (TPP) DAN STANDAR HARGA MAKAN MINUM KEGIATAN TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka menunjang kegiatan rapat dan pelaksanaan kegiatan, serta untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS) selain gaji dan tunjangan lainnya kepada Pegawai Negeri Sipil yang tidak mendapatkan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP), perlu ditetapkan standar uang makan
b. bahwa besarnya harga Makan Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019
c. bahwa standar makan rapat dan makan kegiatan serta pengaturan pemberian uang makan Pegawai Negeri Sipil yang tidak mendapatkan TPP, perlu diatur dalam Peraturan Bupati sebagai dasar bagi Kepala Organisasi Perangkat Daerah dalam mengambil kebijakan
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu diatur dalam Peraturan Bupati
- 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotime
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagiamana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- PENETAPAN PEMBERIAN UANG MAKAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MANOKWARI YANG TIDAK MENERIMA TUNJANGAN PERBAIKAN PENGHASILAN (TPP) DAN STANDAR HARGA MAKAN MINUM KEGIATAN TAHUN ANGGARAN 2019
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2018.
- 6
|