Pengelolaan keuangan negara
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 70, Lembaran Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 70 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR SATUAN BIAYA HONORARIUM DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MANOKWARI TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka penyusunan perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2019 dapat berjalan efektif dan efisien sesuai dengan Pasal 93 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.02/2011, dipandang perlu mengatur Standar Satuan Biaya Honorarium
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati
- 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimanan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- PERATURAN BUPATI MANOKWARI TENTANG STANDAR BIAYA HONORARIUM DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MANOKWARI TAHUN ANGGARAN 2019
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2018.
- 6
|