Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2018

Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perunjuk pelaksanaan penyelengaraan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. maksud dari Peraturan Bupati ini adalah memberikan pedoman Pejabat dan Wajib Pajak dalam penyelenggaraan BPHTB sehingga pelaksanaanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ruang lingkup Penyelenggaraan BPHTB meliputi: a. Pengurusan Akta perolehan Hak atas Tanah dna/atau Bnagunan. b. penelitian, Pemeriksaan dan pengesahan SPTPD; c. Pembayaran. d. Pendaftaran Akta Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan; e. Pelaporan. f. Penagihan; dan g. Pengurangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
05 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
05 Februari 2018
Tanggal Berlaku
05 Februari 2018
Sumber
BD.2018/NO.10
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
Halaman ini telah diakses 1089 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan