Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 10 Tahun 2018

Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Perusahaan Perseoran Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan, Maksud dan Tujuan, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Kedudukan dan Bidang Usaha, Pembentukan Anak Perusahaan dan Divisi, Kerja Sama, Modal dan Saham, RUPS, Direksi, Dewan Komisaris, Kepegawaian, Tahun Buku, Rencana Kerja dan Anggaran, Penetapan dan Pembagian Laba Bersih, Penggabungan, Peleburan dan Penbgambilalihan, Pembubaran dan Likuidasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pulau Taliabu
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Bobong
Tanggal Penetapan
26 Juni 2018
Tanggal Pengundangan
26 Juni 2018
Tanggal Berlaku
26 Juni 2018
Sumber
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 10
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu
Bidang
Halaman ini telah diakses 505 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan