Peraturan Daerah tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Asas dan Tujuan; III. Ruang Lingkup; IV. kelembagaan Adat; V. Wilayah adat; VI. Hukum Adat; VII. Kewajiban dan Tanggungjawab; VIII. Pemberdayaan; IX. Forum Kelembagaan Adat; X. Pendanaan; XI. Pembinaan, Pengawasan, Pemantauan dan Evaluasi; XII. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat