PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 29 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TELUK WONDAMA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BERITA DAERAH KABUPATEN TELUK WONDAMA TAHUN 2019 NOMOR 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama, Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaannya;
b. bahwa kultur budaya dan adat istiadat Orang Asli Papua, yang telah belangsung secara turun temurun sampai saat ini, berkaitan dengan pemberian dan penerimaan yang dilakukan dalam rangka pelaksaan acara/prosesi/ritual adat istiadat dan budaya, besaran nilai nominalnya tidak dapat ditentukan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama.
- UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 53 Tahun 2010; Perpres No. 55 Tahun 2012; Permenpan-RB No. 52 Tahun 2014; dan Peraturan KPK No. 02 Tahun 2014.
- Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2019.
- Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama
- -
- 5 halaman
|