Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perusahaan Daerah Air Minum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pendirian, Nama, Tempat Kedudukan, Tujuan dan Lapangan Usaha, Modal, Direksi dan Dewan Pengawas, Tarif Air, Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi, Tahun Buku, Anggaran PDAM, Penetapan dan Penggunaan Laba serta Pemberian Jasa Produksi, Kepegawaian, Dana Pensiun, Asosiasi, Pengawasan, Pembubaran, Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat