Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 9 Tahun 2018

Perusahaan Daerah Air Minum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perusahaan Daerah Air Minum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pendirian, Nama, Tempat Kedudukan, Tujuan dan Lapangan Usaha, Modal, Direksi dan Dewan Pengawas, Tarif Air, Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi, Tahun Buku, Anggaran PDAM, Penetapan dan Penggunaan Laba serta Pemberian Jasa Produksi, Kepegawaian, Dana Pensiun, Asosiasi, Pengawasan, Pembubaran, Ketentuan Peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perusahaan Daerah Air Minum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pulau Taliabu
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Bobong
Tanggal Penetapan
26 Juni 2018
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2018 Nomor 9
Subjek
AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu
Bidang
Halaman ini telah diakses 713 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan