Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 13 Tahun 2017

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PAWPO dan WALIKOTA PAWPO MEMUTUSKAN : Menetapkan PERATURAN DAERAH TENT.ANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PALOPO NOMOR 3 TAHUN 2012 TENT.ANG RETRIBUSI JASAUSAHA Pasal I Beberapa ketentuan dalarn Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daera.h Kota Palopo Tahun 2012 Nomor 03 Seri C Nomor 103) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (2) Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 (1) Golongan retribusi ini adalah Retribusi Jasa Usaha (2) Jenis Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. dengan nama retribusi pemakaian kekayaan daerah dipungut retribusi atas pemakaian kekayaan daerah; b. dengan nama retribusi tempat pelelangan dipungut retribusi atas penyediaan tempat pelelangan; c. dengan nama retribusi terminal dipungut retribusi atas pelayanan penyediaan terminal; d. dengan nama retribusi tempat khusus parkir dipungut retribusi atas tempat khusus parkir; e. dengan nama retribusi rumah potong hewan dipungut retribusi atas pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan temak; f. dengan nama retribusi pelayanan kepelabuhanan dipungut retribusi atas pelayanan jasa kepelabuhanan; g. dengan nama retribusi tempat rekreasi dan olah raga dipungut retribusi atas pelayanan tempat rekreasi pariwisata dan olahraga; h. dengan nama retribusi penjualan produksi usaha daerah dipungut retribusi atas penjualan produksi usaha pemerintah daerah; 2. Diantara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan satu (1) bagian yakni bagian ketujuh A dan ditambah 2 (dua) Pasal yakni Pasal 16 A dan Pasal 16 B sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Ketujuh A Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Pasal 16 A (1) Objek Retribusi Penjualan Produksi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf h adalah penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah. (2) Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penjualan produksi oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Pasal 16 B (1) Subjek Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah adalah orang pribadi atau badan yang menikmati/membeli basil penjualan produksi usaha Pemerintah Daerah. (2) Wajib Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati/membeli hasil produksi usaha Pemerintah Daerah yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi. 3. Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut: Pasal 20 Struktur dan besamya tarif retribusi pemakaian Kekayaan Daerah, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. 4. Ketentuan Pasal 21 diubah, sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut: Pasal 21 Struktur dan besarnya Tarif Retribusi Tempat Pelelangan lkan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini 5. Ketentuan Pasal 24 diubah, sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut: Pasal 24 Struktur dan besamya tarif Retribusi Rumah Potong Hewan ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. 6. Ketentuan Pasal 25 diubah, sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut: Pasal 25 Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan ditetapkan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. 7. Ketentuan Pasal 26 diubah, sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut: Pasal26 Struktur dan besarnya tarif Retribusi tempat Rekreasi dan Olah Raga, sebagaimana tercantum dalam Lampiran V sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. 8. Diantara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan l (satu) bagian yakni bagian ketujuh A dan ditambahkan l (satu) Pasal yakni Pasal 26 A sehingga berbunyi sebagai berikut : Bagian Ketujuh A Retribusi Hasil Penjua1an Produksi Usaha Daerah Pasal 26 A Besarnya Tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan K,-ata Palop-o. - Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Tc '< .� ...RIKSA Pf-. :.F i 1_:i.• ,;1,..1,.., 1. Sekrclsris Kola , 2. Asis!cn ........ ./.. ........ j 3. K2:rg ..... f/.t!.r.!!.M. I·'{.., M �- l'.i>il!blG •.•.. f.l:fP...... I Diundan kan di Palop,u pada tari/!,gal 28 Desemb er 2017 Pit. SE ARIS DAERAH KOTA PALOPO, JAM LUDDIN Ditetapkan di Palopo pada tanggal 28 De s ember 20 1 7 . JUDAS AMIR LEMBARAN DAERAH KOTA PALOPO TAHUN 2017 NOMOR 13 NOREG. PERATURAN DAERAH KOTA PALOPO PROVJNSI SULAWESI SELATAN B.HK.HAM.13.231.17 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PALOPO NOMOR 13 TABUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PALOPO NOMOR 03 TAHON 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAIIA I. PENJELASAN UMUM Dalam rangka pelaksanaan otonomi Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab kepada daerah untuk menyelenggaran urusan pemerintahannya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyaraka.t. Terbentuknya Kota Palopo berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan., membawa konsekwensi telah dapat dilaksanakannya kewenangan untuk menggali Sumber Pendapatan Asli Daerah guna menunjang kemandiriannya sebagai Daerah Otonom. Yang dengan kewenangan tersebut, Retribusi Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat dilaksanakan pemungutannya. Hasil penerimaan Retribusi diakui belum memadai dan memiliki peranan yang relatif kecil terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) khususnya bagi daerah. Oleh karena itu, pemberian peluang untuk mengenakan pungutan baru diharapkan dapat meningkatkan penerimaan Daerah dan diharapk.an dapat memenuhi kebutuhan pengeluaran tersebut. Selanjutnya, untuk meningkatkan efektivitas pengawasan pungutan Daerah, mekanisme pengawasan diubah dari represif menjadi preventif. II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup Jelas Pasal II Cukup Jelas TAMBABAN LEMBA.RAN DAERAH KOTA PALOPO NOMOR 13 LAMPIRAN I PERATURAN DAERAH KOTA PALOPO NOMOR : 13 TAHUN 2017 TANGGAL : 28 Desember 2017 TENTANG : Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha A. Pemakaian Kekayaan Daerah dari benda yang tidak bergerak No. Jenis Retribusi Tarif 1. Tanah: a. Retrlbusi Tanah/ pelataran untuk penumpukan, peletakan dan penyimpanan barang sebesar : Rp500,00/m2/hari b. Retribusi tanah/ pelataran : 1) Yang dipergunakan untuk berjualan dan usaha lainnya Rp500,00/m2/hari 2) Yang dipergunakan untuk tiang MICRO CELL POLE Rp2.000,00/m2 /hri 3) Yang dipergunakan untuk tempat penjemuran basil perikanan pada ruang terbuka RpS0,00 /m2/hari 4) Yang dipergunakan untuk penumpukan barang pada ruang terbuka beratap di areal Tempat Pelelangan ikan Rp500,00I m2/hari 5) Yang dipergunakan untuk penumpukan barang pada ruang terbuka tidak beratap di areal Tempat Pelelangan Ikan Rp250,00/m2/hari 6) Sewa Tambak Rp7.500.000,00/ha/ thn 2. Pemakaian Gedung/Bangunan : a. Tarif Gedung SCC : 1) Pemakaian gedung lantai Bawah ruangan GB dipungut uang sewa siang/malam sebagai berikut : a) untuk Retribusi pamakaian Gedung Rpl.000.000,00 b) untuk pemakaian sound system RpS00.000,00 c) untuk pemakaian kursi/unit Rp2.000,00 d) untuk charge dekorasi RpS00.000,00 e) untuk pemakaian air RpS00.000,00 2) Pemakaian gedung lantai Atas ruangan GB dipungut uang sewa siang/ malam sebagai berikut : a) untuk Retribusi pamakaian Gedung Rpl.000.000,00 b) untuk pemakain sound system RpS00.000,00 c} untuk pemakaian kursi/unit Rp2.000,00 d) untuk charge dekorasi RpS00.000,00 e) untuk pemakaian air RpS00.000,00 3) Pemakaian gedung ruangan A,B,C,D,E dan F dipungut uang sewa siang/ malam sebagai berikut : a) untuk Retribusi pamakaian Gedung RpS00.000,00 b) untuk pemakaian sound system Rp300.000,00 c) untuk pemakaian lrursi/unit Rp2.000,00 4) Bagi Pengguna Gedung sec Iantai bawah Ruangan GB untuk acara perkawinan yang ingin menggunakan lantai atas Ruangan GA untuk acara akad nikah dikenakan biaya tambahan RpS00.000,00 5) Bagi penggunaan kegiatan pameran dan sejenisnya yang dilaksanakan didalam Gedung dikenakan biaya per stand RpS00.000,00 6) Bagi penggunaan khusus pelataran Gedung SCC dikenakan biaya per stand RplS0.000,00 b. Gedung Olah Raga 1) Bulutangkis 2) Futsal 3) Volly 4) Bela diri 5) Basket 6) Olahraga Lainnya 7) Untuk Kegiatan Olahraga & Non Olahraga (Eksebisi/ Perlombaan/ Pertanclingan) RplS.000,00/jam/lap RpS0.000,00/jam/lap RpS0.000,00/jam/lap RplS.000,00/jam/lap RpS0.000,00/jam/lap Rpl5.000,00/jam/lap RpS00.000,00/hari c. Stadion Rp. 800.000/hari d. Lapangan Olah Raga Rp 10.000,00Ijam Rp I 00.000,00 Ijam Rpl0.000,00/jam RplS.000,00/jam a) Lapangan Tennis Terbuka b) La.pangan Sepakbola Stadion c) Lapangan Bola Volly d) La.pangan Basket e. Penggunaanlndoor: RplS.000,00/jam/lap RplS.000,00/jam/lap a} Indoor Bulutangkis b) Indoor Tennis f. Gedung Kesenian Rpl.000.000,00/hr a) Untuk kegiatan Non Komersil b) Unruk Kegiatan Komersial Rpl .500.000,00/hr c) Lods/Kios Gedung Kesenian Rp200.000,00/bln/lods d) Pelataran Gedung Kesenian Rp300,00/m2/hari g. Gudang Rumput Laut 1) Kecil (luas < 200 m2) Rp17.500.000,00/thn 2) Sedang (luas 200-500 m2) Rp20.000.000,00 /thn 3) Besar (luas >500 m2) Rp35.000.000,00/thn h. Sewa Pabrik Es 1) Kapasitas Produksi 4-5 ton 2) Kapasitas Produksi 10 ton Rp6.ooo.ooo,ooIthn Rp35.ooo.ooo,ooIthn i. Kios Penjualan BBM di areal TPI Rp220.000,00/bin j. Gedung Pengolahan Hasil Perikanan Rp 1.250.000,00/bin k. Bengkel Nelayan (workshop) Rp200.000,00/bln 1. Bangunan Permanen Tempat menjual makanan/ minuman dan perlengkapan nelayan lainnya Rp7.500,00/m2 /bln m. Bangunan semi permanen tempat menjual makanan/minuman dan perlengkapan nelayan lainnya Rp6.000,00m2/bln B. Pemakaian Kekayaan Daerah dari benda tidak bergerak : Wadah Reklame Rpl.500,00/M/hari C. Pemakaian Kekayaan Daerah dari Benda Bergerak & Peralatan La.innya No. Jenis Retribusi Tarif 1. Dump Truk 6 Roda Rp250.000,00/hari 2. Bull Dozer a. Jenis 03 Rp250.000,00/jam b. Jenis 06 Rp350.000,00/jam 3. Mesin Gilas 1 �- 2 ton a. Pekerjaan jalan,pengerasan dan pengkerikilan Rpl.500,00/m2 b. Pekerjaan Jalan Aspal Rp3.000,00/m2 4. Backhoe Loader Rp350.000,00/jam. 5. Cutting Drill Rp200.000,00/hari 6. OTader Rp350.000,00/jam 7. Eskavator a. Jenis PC 200 Rp300.000,00/jam b. Jenis PC 100 Rp250.000,00/jam 8. Jack Hammer Rp300.000,00/hari 9. Mobil Tronton a. Okm- lSkm b. Okm-30km c. 0 km-40 km d. 0 km-60 km e. Okm-75km Rp300.000,00/ lx akt Rp800.000,00/ lx akt Rpl.200.000,00/ lx akt Rpl.250.000,00/lx akt Rpl.500.000,00/ lx akt 10 Compression Machine RpS0.000,00/penggunaan 11. Hydrulic Concrete Beam Testing Rp 100.000,00/penggunaan 12. Bean Mold Rp30.000,00 /penggunaan 13. Cylinder Mold Rp30.000,00/penggunaan 14. Digital Balance Rp20.000,00/penggunaan 15. Slump Test RpS0.000,00Ipenggunaan 16. Sand Cone Test Set Rp30.000,00/ penggunaan 17. Conrete Hand Cutter Rp200.000,00/perhari 18. Stamper Kodok Rp 150.000,00/hari 19. AMP Mini Rp300.000,00/hari 20. Baby Roler Rp200.000,00/hari LAMPIRAN II PERATURAN DAERAH KOTA PALOPO NOMOR : 13 TAHUN 2017 TANGGAL: 28 Desember 2017 TENTANG: Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha A. Pangkalan pendaratan Bean dan atau tempat Pelelangan : No Jenis Retribusi Tarif 1. Jasa tempat pelelangan Ikan Rp 1.000,00/alat tanekao 2. Jasa Fasilitas Rp 1.000,00/unit/hari a. Sewa Cold Box Volume 100 ltr b. Sewa Gerobak Rp 1.000,00/buah c. Sewa Cool Room : 1) Udang RpS0,00/ Kg/hari 2) Ikan Ro25.00/Ke:/hari d. Cool storage Rp 1.250.000/bulan LAMPIRAN III PERATURAN DAERAH KOTA PAWPO NOMOR : 13 TAHUN 2017 TANGGAL : 28 Desember 2017 TENTANG: Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha Struktur dan besarnya tarif Retribusi Rumah Potong Hewan ditetapkan sebagai berikut : No Jenis Jasa Pela- Jenis Ternak Tarif(RD.} 1. Pemerlksaan Kesehatan a) Sapi Jantan, Kerbau Jantan b) Sapi Betina, Kerbau Betina Rp35.000,00/ekor Hewan ( antemortem dan postmortem) Rp45.000,00/ekor 2. Jasa pen.ggwuum fasllitas Rumah Potong Unggas RpS0.000,00/Pem akaIan NOMOR 13 TAHUN 2017 TANGGAL : 28 Desember 2017 TENTANG : Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan ditetapkan sebagai berikut : No. Jenis Jenis Kendaraan Tarif Baru Pelayanan Ukuran Fasilitas 1. Tambat a. GT. 1 : 1 S.d 3 Rpl.000,00 Kapal b. GT. 1: 4 s.a 6 Rp2.000,00 2. Tiket Masuk a. Kendaraan Roda 2 Rpl.000,00 I kendaraan b. Kendaraan Roda 4 Rp2.000,00 / kendaraan c. Kendaraan roda 6 atau lebih Rp3.000,00 / kendaraan NOMOR : 13 TAHUN 2017 TANGGAL : 28 Desember 2017 TENTANG : Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha Struktur dan besamya tarif Retribusi tempat-tempat Rekreasi dan Olah Raga adalah sebagai berikut : No. Jenis Retribusi TarifBaru 1. 1'arif tempat rekreasi / pariwisata : a. Tarif Masuk 1) Dewasa 2) Anak-anak Rp2.000,00/ orang Rpl.000,00/orang b. Rombongan dengan jumlah lebih dari 30 orang mendapat potongan retribusi sebesar 20 % (dua puluh persen} dengan syarat memoerlihatkan bukti sebazai rombonzan. c. Penggunaan sarana dan prasarana : l)Kamar Mandi/ WC Rp 1.000,00/orang 2. Tarif tempat olahraga/taman : a. Kolam Renang 1) Tarif Masuk a) Dewasa b) Anak - anak Rp6.000,00/sekali masuk Rp4.000,00/sekali masuk 2) Rombongan anak sekolah dengan jumlah 25 s/d 100 orang mendapat potongan retribusi sebesar 20 % (dua puluh persen) dengan syarat memperlihatkan bukti sebagai rombongan 3) Rombongan anak sekolah dengan jumlah lebih dari 100 orang mendapat potongan retribusi sebesar 30 % (tiga puluh persen) dengan syarat memperlihatkan bukti sebagai rombongan LAMPIRAN VI PERATURAN DAERAH KOTA PALOPO NOMOR : 13 TAHON 2017 TANGGAL : 28 Desember 2017 TENTANG : Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha Besamya Tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah adalah sebagai berikut : a. Daftar Harga penjualan Benih Hean Tawar No. Jenis Ukuran Harga (Rp) Keterangan 1. Benih Hean Mas Benih Ikan Mas Benih Ikan Mas Benih Ikan Lele 2-3 cm Rp300,00 Per ekor 2. 3-Scm RpS00,00 Per ekor 3. 5-7cm Rpl.000,00 Perekor 4. 5-7 cm Rpl.000,00 Perekor b. Tarif Retribusi Penjualan Hasil tambak/ kebun bibit Rumput Laut (Polikultur) antara Dinas terkait dengan Pihak Pengelolah sebesar 60 % : 40% (60% untuk PAD dan 40% untuk Pihak Pengelola) dari Hasil Penjualan Bersih. e, Besaran Tarlf PenjaaJan Telur Ayam Normal dan ayam lokal (KUB, ARAB, MERAW.ANG) No. Objek Retribusi Spesiflkasi Satuan Tarif (Rp) 1. TelurAyam Normal Per Butir Rpl.000,00 2. DOC (Day Old Chicken) 1 hari PerEkor RpS.000,00 3. AnakAyam 7-14 hari Per Ekor Rp7.500,00 4. AnakAyam 15-21 hari Per Ekor Rpl0.000,00 5. AyamMuda 21-30 hari PerEkor Rpl2.500,00 6. AyamMuda 30-45 hari Per Ekor RplS.000,00 7. AyamMuda 45-60 hari Per Ekor Rp20.000,00 8. AyamMuda 60-90 hari Per Ekor Rp25.000,00 9. Ayam Betina Muda 60-120 hari PerEkor Rp30.000,00 10. Ayam Jantan Muda 60-120 hari Per Ekor Rp35.000,00 11. Ayam Betina > 120 hari Per Ekor Rp40.000,00 12. AyamJantan > 120 hari Per Ekor Rp45.000,00 13. Ayam Betina Afkir > 120 hari Per Ekor Rp30.000,00 14. Ayam Jantan Afkir > 120 hari Per Ekor Rp30.000,00

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
T.E.U.
Indonesia, Kota Palopo
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Palopo
Tanggal Penetapan
28 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2017
Tanggal Berlaku
28 Desember 2017
Sumber
LD.2017/No.13
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palopo
Bidang
Halaman ini telah diakses 654 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan