Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 11 Tahun 2017

Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Ratona

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MEMUTUSKAB Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK WKAL TELEVISI RATONA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kota Palopo. 2. Pemerintah Kota adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom. 3. Walikota adalah Walikota Palopo. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang Berkedudukan Sebagai Unsur Penyelenggara Pemerinta.han Daerah. 5. Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Ratona yang selanjutnya disebut LPPL Televisi Ratona adalah Badan Usaha Milik Daerah yang Bergerak dibidang Penyiaran Televisi. 6. Badan Pengawas adalah Badan Pengawas LPPL Televisi Ratona Kota Palopo adalah Organ Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang berfungsi mewakili masyarakat, Pemerintah Kota dan Unsur Lembaga Penyiaran Publik yang menjalankan tugas Pengawasan untuk mencapai tujuan Lembaga Penyiaran Publik. 7. Direksi adalah Direksi LPPL Televisi Ratona Kota Palopo adalah Unsur Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang berwenang dan bertanggungjawab atas pengelolaan Lembaga Penyiaran Publik Lokal. 8. Pegawai/Karyawan adalah Pegawai/Karyawan LPPL Televisi Ratona Kota Palopo. 9. Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk gratis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran. 10. Penyiaran adalah kegiatan Pemancarluasan Siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran. 11. Penyiaran Televisi adalah media komunikasi massa dengar pandang, yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara dan gambar secara um.um, baik terbuka maupun tertutup, berupa program yang teratur dan berkesinambungan. 12. Siaran lklan adalah siaran informasi yang bersifat komersial dan layanan masyarakat tentang tersedianya jasa, barang, dan gagasan yang dapat dimanfaatkan oleh khalayak dengan atau tanpa imbalan kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan. 13. Siaran Iklan Niaga adalah siaran iklan komersial yang disiarkan melalui penyiaran radio atau televisi dengan tujuan memperkenalkan, memasya.rakatkan, dan/atau mempromosikan barang atau jasa kepada khalayak sasaran untuk mempengaruhi konsumen agar menggunakan produk yang ditawarkan. 14. Siaran Iklan layanan masyarakat adalah siaran iklan nonkomersial yang disiarkan melalui penyiaran radio atau televisi dengan tujuan memperkenalkan, gagasan, cita-cita, memasyarakatkan, dan/atau anjuran, dan/atau pesan-pesan mempromosikan lainnya kepada masyarakat untuk mempengaruhi khalayak agar berbuat dan/atau bertingkah laku sesuai dengan pesan iklan tersebut. 15. Lembaga Penyiaran adalah penyelenggara penyiaran, baik lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas maupun lembaga penyiaran berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggungjawabnya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlalru. 16. lzin Penyelenggaraan penyiaran adalah hak yang diberikan oleh Menteri melalui Komisi Penyiaran Indonesia kepada penyelenggara penyiaran. 17. Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Ratana Kota Palopo yang selanjutnya disebut LPPL TV Ratona Kota Palopo adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh pemerintah daerah, menyelenggarakan kegiatan penyiaran televisi, bersifat independen, netral, komersial dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat. 18. Siaran Lokal adalah siaran yang ditujukan untuk masyarakat di wilayah jangkauan Kota Palopo sesuai wilayah layanan siaran. 19. Komisi penyiaran Indonesia pusat yang selanjutnya disingkat KPI adalah lembaga negara yang bersifat Independen yang ada di pusat sebagai wujud Peran serta masyarakat dibidang penyiaran yang tugas dan wewenangnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. 20. Komisi Penyiaran Indonesia Daerah yang selanjunya disingkat KPID adalah Lembaga Negara yang bersifat independen yang ada di Provinsi sebagai wujud Peran serta masyarakat dibidang penyiaran yang tugas dan wewenangnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. 21. Anggaran Pendapata.n dan Be1anja Daerah yang se1anjutnya disingkat APBD adalah Rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. BABB RUANG LINGKUP Pasal 2 Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Ratona meliputi : a. maksud dan tujuan; b. susunan organisasi dan bentuk lembaga penyiaran; c. dewan pengawas; d. direksi; e. perizinan dan manajemen penyelenggaraa.n penyiaran f. tata kerja g. kekayaan dan pembiayaan h. rencana kerja dan anggaran i. pertanggungjawaban j. kepegawaian dan ka.ryawan k. mekanisme operasional penyiaran I. peran serta masyarakat. BABW MAKDSUD DAN TUJUAN Bagiaa Kesatu Sifat Pasal 3 Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Ratona Kota Palopo baik secara kelembagaan maupun dalam penyelenggaraan siaran bersifat independen, netral dan dapat komersil guna menutupi sebahagian biaya operasional Penyiaran dan Pengembangan aktifitas serta Sarana dan Prasarana Penyiaran. Bagian Kedua TuJwm Pasal 4 Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Ratona Kota Palopo diclirikan dengan tujuan sebagai: a. media pendidikan dan informasi; b. media komunikasi timbal balik antara Pemerintah Daerah dan masyarakat; c. media pelestarian budaya daerah dan hiburan yang sehat; d. pendorong partisipasi dan memotivasi masyarakat dalam pembangunan; dan e. perekat sosial. BABIV SUSUKAN ORGAIOSASI DAN BElfTUK LEMBAGA PENYIARAlf BERTA KEDUDUKAJf Pasa15 ( 1) Organisasi Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Ratona Kota Palopo terdiri at.as : a. dewan pengawas; b. direksi; dan c. manajemen penyelenggara penyiaran. (2) Susunan Organisasi, tugas dan fungsi Organisasi LPPL Televisi Ratana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur Jebih Janjut dengan Peraturan Walikota. Baglan Kedua Bentuk Lembaga Penyianm Berta Kedudukan Pasa16 (1) Dengan Peraturan Daerah ini, dibentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Ratona Kota Palopo yang selanjutnya disebut Televisi Ratana. (2) Lembaga Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk badan hukum. Pasa17 (1) Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Ratana Kota Palopo merupakan Televisi yang berada di bawah Perusahaan Daerah dan bertanggung jawab kepada Walikota. (2) Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Televisi Ratona Kota Palopo sebagaimana climaksud pada ayat (1) berkedudukan di Kota Palopo. BABV DEWAN PElfGAWAS Begiaa Keatu Pengangkatan Dewan Pengawas Pasa18 (1) Dewan Pegawas ditetapkan oleh Walikota atas usul DPRD setelah melalui uji kepatutan dan kelayakan oleh DPRD secara terbuka atas masukan dari pemerintah kota dan/ atau masyarakat. (2) Masa kerja Dewan Pengawas selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya 1 (satu) ka1i masa kerja berikutnya. {3} Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oJeh Walikota seteJah mendapat persetujuan dan rekomendasi oleh DPRD. (4) Pengusulan Calon Dewan Pengawas yang diseleksi oleh DPRD diajukan ke Walikata sebanyak 6 (enam) orang. (5) Walikota menetapkan dan melantik 3 (tiga) orang Dewan Pengawas Pual 9 Persyaratan untuk dapat diangkat menjadi Dewan Pengawas adalah Warga Negara Indonesia yang : a. berta.qwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; c. sehat jasmani dan rohani; d. berwibawa, jujur, adil dan berke1akuan tidak terce1a; e. berpendidikan minimal Sarjana Strata Satu; f. mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan Bangsa dan Negara; g. memiliki kepedulian, wawasan, pengetahuan dan/atau keahlian, serta. penga1aman da1am bidang penyiaran publik, kecuali bidang tugas tertentu dalam pengelolaan penyiaran; h. tidak terkait langsung maupun tidak langsung dengan kepemilikan dan kepengurusan media massa lainnya; i. tidak memiliki jabatan lain; j. tidak berkedudukan sebagai anggota dan/atau pengurus partai politik; dan k. usia paling rendah 25 (Dua Puluh Lima) Tahun dan paling tinggi 60 (Enam Puluh) Tahun. Pasal 10 (1) Dewan Pengawas mempunyai Togas: a. menentukan program umum 5 (lima) tahun; b. mengawasi kinerja direksi; c. mengawasi siaran; d. menjamin bahwa LPPL Te1evisi Ratona tetap berorientasi kepada publik; e. meminta dan menerima aspirasi, saran, pendapat dan keluhan masyarakat untuk selanjutnya disampaikan kepada direksi. (2) Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) mempunyai wewenang : a. mengangkat dan memberhentikan sementara, merehabilitasi dan memberentikan direksi; b. menilai kinerja direksi dalam mengelola Televisi Ratana; c. menilai laporan tahunan yang disampaikan oleh direksi; d. mengesahkan 1aporan tahunan yang disampaikan direksi e. menyampaikan laporan tahunan Televisi Ratona kepada walikota dan tembusannya disampaikan kepada DPRD; f. meminta keterangan direksi mengenai pengelolaan dan pengembangan Televisi Ratona. (3) Ketentuan 1ebih 1anjut mengenati tata cara dan tata tertib menja1ankan Tugas Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Walikota. Bagiaa Kedua Pemberhentian Dewan Pengawas Pasal 11 (1) Anggota Dewan Pengawas berhenti apabila: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; c. berhalangan tetap; d. masa jabatannya berakhir; (2) Anggota Dewan Pengawas dapat diberhentikan oleh Walikota, karena: a. perm.intaan sendiri; b. reorganisasi; c. telah memasuki usia 65 (enam puluh lima) tahun; (3) Anggota Dewan Pengawas dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya apabila : a. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. terlibat dalam tindakan yang merugikan lembaga; c. dipidana karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau d. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (4) Keputusan Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, b dan c ditetapkan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri (5) Pembelaan diri sebagairnana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan diberi tahu secara tertulis tentang rencana pemberhentian tersebut. (6) Selama rencana pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) masih dalam proses, anggota dewan pengawas yang bersangkutan dapat melanjutkan tugasnya. (7) Jika dalam jangka waktu 2 {dua) bulan terhitung sejak. tanggal penyampaian pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Walikota tidak memberikan putusan pemberhentian anggota Dewan Pengawas tersebut, rencana pemberhentian batal. (8) Kedudukan sebagai anggota Dewan Pengawas berakhir dengan dikeluarkannya keputusan pemberhentian oleh Walikota. (9) Anggota Dewan Pengawas sedang roenjalani pemeriksaan clitingka.t penyelidikan karena clisangka melakukan tindak pidana, diberhentikan sementara dari jabatannya dan apabila dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan, yang bersangkutan dapat melaksanakan tugasnya kembali pada jabatan yang sama. ( 10) Apabila salah satu atau beberapa anggota Dewan Pengawas berhalangan tidak tetap, kekosongan jabatan tersebut diisi oleh anggota Dewan Pengawas lainnya yang ditunjuk sementara dengan persetujuan Walikota. (1 1 ) Jika anggota Dewan Pengawas berhenti atau diberhentikan, jabatan pengganti antar waktu diisi sesuai dengan ketentuan tentang pengangkatan Dewan Pengawas. (11) Jika anggota Dewan Pengawas berhenti atau diberhentikan, jabatan pengganti antar waktu cliisi sesuai dengan ketentuan tentang pengangkata.n Dewan Pengawas. Pasal 12 (1) Dewan Pengawas berhak atas penghargaan dan cuti. (2) Tata cara pemberian Penghargaan dan Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Walikota. BAB VI DIREKSI Bagian Keaatu Pasal 13 (1) Anggota Direksi terdiri dari 3 (tiga) orang; (2) Berdasarkan rapat dewan pengawas ditetapkan salah satu anggota Direksi menjadi Direktur Utama Televisi Ratana; (3) Direksi bertanggungjawab kepada Dewan Pengawas. Bagian Kedua Pen.gangkatan Direksi Pasal 14 ( 1) Anggota Direksi diangkat oleh Dewan Pengawas setalah mendapat persetujuan Walikota. (2) Direksi Televisi Ratana mempunyai masa kerja 5 (lima) Tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa kerja berikutnya. (3) Pemilihan kembali anggota Direksi Televisi Ratona sebagaimana dimaskud ayat (2) dibuktikan dengan kinerja dalam melakukan pengelolaan dan pengembangan Televisi Ratana. (4) Sebelum menjalankan tugas jabatan anggota direksi dilantik dan diambil sumpah jabatan oleh Walikota. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan direksi Televisi Ratana diatur dengan Peraturan Walikota. Bagian Ketlga Persyaratan Direksi Pasal 15 (1) Direksi ditetapkan oleh Walikota setelah mendapat rekomendasi dari tim Khusus yang dibentuk oleh Walikota. (2) Jumlah anggota Direksi sebanyak 3 (Tiga) orang. (3) Tim Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri dari Sekretaris Daerah, Akademisi dan Profesional dalam menjalankan tugasnya ditetapkan dengan keputusan Walikota. (4) Masa kerja Direksi selama 5 (lima) Tahun dan dapat dipilih kembali hanya 1 (satu) kali masa kerja berikutnya Pasal 16 Persyaratan untuk dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah Warga Negara Indonesia yang : a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; c. sehat jasmani dan rohani; d. berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela; e. berpendidikan sarjana atau memiliki kompetisi intelektual yang setara; f. mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan Bangsa dan Negara; g. memiliki kepedulian, wawasan, pengetahuan dan/atau keahlian, serta pengalaman di bidang penyiaran publik; h. tidak terkait langsung maupun tidak langsung dengan kepemi1ikan dan kepengurusan media maesa lainnya; i. tidak berkedudukan sebagai anggota dan/atau pengurus partai politik; dan j. Usia paling rendah 25 (Dua Puluh Lima) Tahun dan paling tinggi 60 (Enam Puluh) Tahun. ( 1) Direksi Mempunyai Tugas : Pasal 17 a. menjabarkan program umum dari dewan pengawas selama 5 (Jima) tahun; b. menjamin siaran yang dilakukan tidak melanggar pedoman perilaku penyiaran dan standar program yang ditetapkan oleh kpi; c. melayani hak publik akan informasi yang independen, netral dan komersial; d. turut mengembangkan seni budaya masyarakat di daerah; e. menjamin komunikasi yang sehat antar masyarakat; f. membina pegawai Televisi Ratona; g. mengelola dan mengembangkan Televisi Ratana; h. menjalankan administrasi umum dan keuangan; i. menyusun laporan tahunan, laporan berkala dan laporan keuangan yang ditandatangani oleh direktur utama Televisi Ratana disampaikan kepada pengawas dan walikota; (2) Direksi memiliki kewenangan: a. mengangkat dan memberhentikan pegawai / karyawan Televisi Ratona berdasarkan ketentuan perundang-undangan; b. menetapkan kebijakan operasional untuk kemajuan Televisi Ratona; c. menjalin kerjasama dengan pihak luar untuk kemajuan Televisi Ratona dengan persetujuan dewan pengawas; d. menetapkan susunan organisasi dan tata kerja Televisi Ratona; e. mewakili Televisi Ratana didalam dan diluar pengadilan; Bagiaa Keempat Pemberhentian Direksi Pasal 18 ( 1) Anggota Direksi Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Ratona Kota Palopo berhenti atau diberhentikan sebe\um habis masa jabatannya apabila: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; c. tidak melaksanakan tugasnya dengan baik; d. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; e. terlibat dalam tindakan yang merugikan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Ratona Kata Palopo; f. dipidana karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau g. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14. (2) Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g, ditetapkan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri. (3) Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara tertulis dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak Direksi yang bersangkutan diberitahu secara tertulis tentang rencana pemberhentian tersebut. {4} Selama rencana pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat {3} masih dalam proses, anggota Direksi yang bersangkutan dapat melanjutkan tugasnya. (5) Jika dalam jangka waktu 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal penyampaian pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak memberikan rekomendasi pemberhentian kepada Walikota, rencana pemberhentian tersebut batal. (6) Kedudukan sebagai anggota Direksi berakhir dengan dikeluarkannya keputusan pemberhentian oleh Walikota atas rekomendasi Dewan Pengawas. BABVII PERIZnfAlf DAN MANAJEMEN PENYELENGGARAAII PENYIARAlf Bagi.an Kesatu Perlzbum Pasal 19 Untuk menyelenggarakan penyiaran, Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Ratona Kota Palopo wajib mendapatkan Jzin Penyelenggaraan Penyiaran dari Menteri Komunikasi dan Informatika melalui Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID). Raglan Kedua ManaJeman Penyelenggaraan Penyianm Pasal 20 ( 1) Manajemen Penyelenggaraan Penyiaran terdiri dari : a. struktur b. sumber daya manusia dan keahliannya; dan c. sistem penggajian. (2) Manajemen Penyelenggara Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berkedudukan di Kota Palopo. Pasal 21 (1) Penyelenggaraan Penyiaran dipimpin oleh seorang Kepala Stasiun Penyiaran dan dibantu oleh seorang Kepa1a Divisi Produksi, Divisi Pengembangan Usaha dan Divisi Teknik; (2) Uraian Tugas Penyelenggaraan Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Walikota. Pa88122 ( 1) Penyelenggara LPPL Televisi Ratona Kota Palopo wajib memanfaatkan sumber daya manusia yang memiliki keahlian clan kompetensi teknis maupun kompetensi etis. (2) Penyelenggara Penyiaran berhak mendapatkan gaji, tunjangan dan pendapatan lainnya berdasarkan standar propesi atau standar penggajian sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan-Undangan. BAB VIll TATAKERJA Pasal 23 ( 1) Keputusan Direksi ditetapkan secara kolektif melalui sidang Direksi . (2) Keputusan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara Formal ditetapkan oleh Direktur Utama. Pasal 24 (1) Pengelolaan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Ratona Kota Palopo dilakukan oleh Direksi secara kolegial. (2) Pengambilan keputusan dilakukan melalui rapat Direksi clan ditetapkan oleh Direktur Utama. (3) Selain Dewan Pengawas dan Direksi, pihak lain manapun dilarang turut campur dalam kebijakan operasional siaran Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Ratona Kota Palopo. Pasal25 Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pemimpin di lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Ratona Kota Palopo wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkl"onisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Kota Palopo serta dengan instansi ata.u pihak di luar Lembaga Penyiaran Public Lokal Televisi Ratona Kota Palopo sesuai dengan tugas masing-masing. Pasal 26 Setiap pemimpin satuan organisasi di lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Ratona Kota Palopo bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya. Pasal 27 Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Ratona Kota Palopo wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertangung jawab kepada atasannya masing-masing serta menyampaikan laporan secara berkala atau sewaktu-waktu. Pasa128 Setiap Laporan yang diterima pemimpin satuan organisasi wajib diolah untuk digunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut, baik untuk keperluan penyempumaan kebijakan maupun untuk memberikan arahan lebih lanjut kepada bawahan. Pasa129 Setiap pemimpin satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya dan apabila terjadi penyimpangan, agar diambil 1.angk.ah. yang diperlukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. BABIX KEKAYAAN DAN PEMBIAYAAN Bagiau Kesatu Kelrayaan Pasa130 ( 1) Kekayaan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Ratona Kota Palopo merupakan kekayaan daerah yang telah dipisahkan, yang dikelola sendiri sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dan dimanfaatkan untuk membiayai kegiatan operasionalnya. (2) Besarnya kekayaan LPPL Televisi Ratona Kota. Palopo pada saat diberlakukannya Peraturan Daerah ini adalah seluruh kekayaan Negara yang berasal dari Pemerintah Kota Palopo. (3) Besarnya kekayaan LPPL Televisi Ratona Kota Palopo sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Pemerintah Kota Palopo. Bagian Kedua Pemblayaan Pa88131 (1) Untuk membiayai kegiatan dalam rangka mencapai tujuan, Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Ratona Kota Palopo memiliki sumber perdanaan yang berasal dari : a. anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); b. sumbangan Masyarakat; c. siaran Iklan; dan/atau d. usaha lain yang sah yang terkait dengan penyelengaraan penyiaran. (2) Penerimaan yang diperoleh dari sumber pembiayaan sebagairnana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara yang dikelola langsung secara transparan untuk mendanai Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Ratana Kota Palopo sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan yang berlaku. (3) Anggaran Biaya Operasional Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Ratana Kota Palopo setiap tahun disetujui oleh DPRD sesuai kemampuan daerah. Pasa132 Perolehan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) digunakan secara langsung untuk menunjang operasional siaran, meningkatkan mutu siaran, meningkatkan layanan kepada masyarakat, dan untuk kesejahteraan karyawan. BAB X RENCAIIA KERJA DAii AlfGGARAlf Pasal 33 ( 1) Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Ratona Kota Palopo wajib menyusun dan menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Jangka Menengah yang disampaikan kepada Walikota dengan tembusan kepada DPRD. (2) Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Ratona Kota Palopo wajib menyusun dan menyampaikan rencana strategi yang disampaikan kepada Walikota dengan tembusan kepada DPRD. (3) Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Ratana Kota Palopo wajib menyusun dan menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan kepada Walikota dengan tembusan kepada DPRD. (4) Bentuk, isi, dan tata cara penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan clidasarkan pada peraturan yang berlaku. Pual34 Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Ratana Kota Palopo wajib memberikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. BAB XI PERTAKGGUIIGJAWABAl'f Pasal 35 Direksi bertanggungjawab atas keseluruhan penyelenggaraan penyiaran, baik dalam maupun luar lembaga. Pasal 36 ( 1) Tahun Buku Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Ratona Kota Palopo adalah Tahun Anggaran Daerah. (2) Laporan tahunan paling sedikit memuat : a. laporan mengenai pelaksanaan rencana kerja serta basil yang telah dicapai; b. permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan rencana kerja; dan c. perhitungan tahunan sesuai dengan ketentuan yang ada. (3) Laporan Tahunan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Ratona Kota Palopo ditandatangani oleh Direksi dan Dewan Pengawas untuk disampaikan kepada Walikota dan tembusannya disampaikan kepada DPRD. BAB XII KARYAWAN Pasal 37 ( 1) Pegawai Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Ratona Kota Palopo adalah Karyawan bukan Aparatur Sipi1 Negara yang diangkat oleh Direksi berdasarkan perjanjian kerja. (2) Persyaratan, kedudukan, hak, dan kewajiban Aparatur Sipil Negara Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Ratona Kota Palopo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Keputusan Direksi. (3) Persyaratan, kedudukan, hak dan kewajiban Pegawai Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Ratona Kota Palopo yang bukan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Keputusan Direksi dan perjanjian kerja. (4) Pegawai LPPL Televisi Ratona Kota Palopo, baik Aparatur Sipil Negara maupun bukan Aparatur Sipil Negara adalah Non Partisan. Pasal 38 Besaran dan jenis penghasilan pegawai LPPL Televisi Ratona Kota Palopo ditetapkan dengan Keputusan Direksi atas persetujuan Walikota. Pasal 39 Pembinaan Karyawan di lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Ratona Kota Palopo dilakukan oleh Direktur yang bertanggung jawab dibidang kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. BAB XID MEKANISME OPERASIONAL PENYIARAN Pasal 40 ( 1) Mekanisme Operasional Penyiaran Televisi Ratana meliputi : a. program harian; b. program mingguan; c. program tambahan. (2) Penjabaran Program meliputi : a. berita terkini; b. hikmah pagi; c. wisata dan kuliner; d. headline; e. news siang; f. top ten; g. news sore; h. publik servis; i. kontropersi; j. warung kopi; k. live music; (3) Ketentuan Lebih Lanjut mengenai Perubahan Mekanisme Operasional sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Walikota. B A B X I V PERAII SERTA MASYARAKAT DAlf PEl'fGAWASAN BagiaD Kesatu Peran serta Masyarakat Pasal 41 ( 1 ) Setiap warga negara Indonesia memiliki hak, kewajiban, dan tanggungjawab dalarn berperan serta mengembangkan penyeJenggaraan penyiaran; (2) Organisasi Nirlaba, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, dan kalangan pendidikan, dapat mengembangkan kegiatan literasi dan atau pemantauan LPPL Televisi Ratona; (3) Masyarakat dapat mengajukan keberatan terhadap program dan/atau isi siaran yang merugikan baik secara moral, etika, maupun tonton siaran (4) Tata cara mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur dalam Peraturan Walikota. Bagian Kedua Pengawasan Pasal 42 Dalam menjalankan kegiatannya LPPL Televisi Ratona diawasi oleh DPRD, Dewan Pengawas dan KPID. BAB XVI KETENTUANPENUTUP Pasal 44 Ketentuan tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini, mengacu kepada ketentuan Peraturan Perundang­ Undangan. Pasal 45 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah Kota Palopo ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Palopo.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 11 Tahun 2017 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Ratona
T.E.U.
Indonesia, Kota Palopo
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Palopo
Tanggal Penetapan
24 November 2017
Tanggal Pengundangan
24 November 2017
Tanggal Berlaku
24 November 2017
Sumber
LD.2017/No.11
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palopo
Bidang
Halaman ini telah diakses 452 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan