PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA MANGKALUKU DAERAH KOTA PALOPO
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, BD.2017/No.02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mangkaluku Daerah Kota Palopo
ABSTRAK: |
- bahwa Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kota Palopo yang merujuk pada Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1998 tentang kepengurusan Perusahaan Daerah Air minum dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pedoman Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum telah dicabut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum sehingga perlu diganti;
bahwa untuk meningkatkan kinerja serta kelancaran tugas Perusahaan Air Minum Tirta Mangkaluku Daerah Kota Palopo dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, perlu dilakukan kembali penataan manajemen perusahaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Air Minum Tirta Mangkaluku Daerah Kota Palopo;
- 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 3046);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 344, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5801);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5802);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984 tentang Tata cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Perusahaan Daerah Air Minum;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum;
9. Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pedoman Akuntansi Perusahaan Daerah Air Minum;
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 153 Tahun 2004 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah yang dipisahkan;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Subsidi dari Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara Sistem Penyedian Air Minum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1399);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan Penetapan Tarif Air Minum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1400).
- 1. Ketentuan Umum
2. Nama dan Kedudukan Hukum Serta Lapangan Usaha
3. Maksud dan Tujuan
4. Tugas dan Tanggung Jawab
5. Modal
6. Organisasi
7. Kepegawaian
8. Anggaran Tahunan
9. Laporan Tahunan dan Penggunaan Laba Bersih
10. Ketentuan Tarif
11. Pembubaran
12. Ketentuan Peralihan
13. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2017.
- 21
|