Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2012

Retribusi Jasa Usaha

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Retribusi Jasa Usaha, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup Retribusi Jasa Usaha; 3. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; 4. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan; 5. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah; 6. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan; 7. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga; 8. Golongan Retribusi; 9. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; 10. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Besarnya Tarif; 11. Struktur dan Besarnya Tarif; 12. Wilayah Pungutan; 13. Kewenangan Pemungutan; 14. Pemanfaatan Penerimaan; 15. Tata Cara Pemungutan; 16. Tata Cara Pembayaran; 17. Sanksi Administratif; 18. Penagihan; 19. Keberatan; 20. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 21. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; 22. Kedaluwarsa Penagihan; 23. Ketentuan Khusus Pada Laboratorium Kesehatan; 24. Pembukuan dan Pemeriksaan; 25. Insentif Pemungutan; 26. Ketentuan Penyidikan; 27. Ketentuan Pidana; 28. Ketentuan Peralihan; 29. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
11 April 2012
Tanggal Pengundangan
11 April 2012
Tanggal Berlaku
11 April 2012
Sumber
LD.2012/NO.6
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1547 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Prov. Kalimantan Selatan No. 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
  2. PERDA Prov. Kalimantan Selatan No. 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
Mencabut :
  1. PERDA Prov. Kalimantan Selatan No. 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Laboratorium Pada Balai Pengembangan Teknologi Dan Konstruksi Provinsi Kalimantan Selatan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan