PELAKSANAAN SISTEM ONLINE ATAS DATA TRANSAKSI USAHA WAJIB PAJAK HOTEL, PAJAK RESTORAN, PAJAK HIBURAN DAN PAJAK PARKIR
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, BD.2018/No.21
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Sistem Online Atas Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir
ABSTRAK: |
- : a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Sistem Online atas Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, dan Pajak Parkir sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, perlu dilakukan pengawasan terhadap kegiatan transaksi usaha Wajib Pajak;
b. bahwa dalam rangka meningkatkad pelayanan dan
intensifikasi pajak daerah serta untuk meningkatkan pengawasan dan pemantauan kepatuhan Wajib Pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakan daerah, perlu didukung oleh pelaporan data transaksi usaha wajib pajak melalui sistem online;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, per1u menetapkan Peraturan Walikota Palopo tentang Pelaksanaan Sistem Online atas Data Transaksi Usaha Wajib Pajak, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir
- 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 182, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4268);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
' I
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5348);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036);
16. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kata Palopo Tahun 2011 Nomor 2) ;
17. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah);
18 Peraturan Walikota Palopo Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Palopo Nomor 28 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hiburan;
19.Peraturan Walikota Palopo Nomor 30 Tahun 2017
tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Palopo Nomor 27 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel;
20. Peraturan Walikota Palopo Nomor 33 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Palopo Nomor 3 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Parkir;
21.Peraturan Walikota Palopo Nomor 34 Tahun 2017
tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Palopo Nomor 29 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran;
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS, TUJUAN DAN RUANO LINGKUP
BAB III PELAPORAN DAN PENGAWASAN DATA TRANSAKSI USAHA
BAB IV SISTEM ONLINE DATA TRANSAKSI
BAB V PELAKSANAAN SISTEM ONLINE
BAB VI HAK DAN KEWAJIBAN
BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VIII TATA CARA PENGENAAN SANKS! ADMINISTRASI
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2018.
- NOMOR 21 TAHUN 2018
- 18 HALAMAN
|