Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 06 Tahun 2018

Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah Kota Palopo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN WALIKOTA TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI KEUANGAN DAN BARANG DAERAH KOTA PALOPO. BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kota Palopo. 2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin peJaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom .. W alikota adalah W alikota Palo po. Pejabat Negara adalah Walikota dan Wakil Walikota Palopo; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo. Pejabat lainnya adalah Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Palopo; Sekretaris Daerah yang selanjutnya disingkat Sekda adalah Sekretaris Daerah Kota Palopo. Hakim adalah Pejabat Pengadilan Negara yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk mengadili Instansi Daerah adalah perangkat Daerah Kota yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Raykyat Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah; 10. Keuangan Daerah adalah semua hale dan kewajiba Daerah Kota Palopo dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang, termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dngan hak dan kewajiban dalam kerangka Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah; 1 1. Uang adalah bagian dari kekayaan Daerah yang berupa uang kartal dan uang giral; 12. Surat Berharga adalah bagian kekayaan Daerah yang berupa sertifikat saham, sertifikat obligasi, dan surat berharga lain yang sejenis; 13. Yang bersngkutan adalah Pegawai ASN bukan bendahara, Pejabat Negara atau pejabat lainnya yang telah terbukti melakukan kerugian Daerah;. 14. Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah Organisasi Perangkat Daerah dilingkup Pemerintah Kota Palopo. 15. Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara/daerah menerima, menyimpan, dan membayar/ menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang daerah. 3. 4. 5. 6. 7. r'\ 8. 9. 16. 17. 18. 19. 20. 21. � 22. 23. 24. 25. r-. 26. 27. 28. 29. 30. 31. Bendahara Penerimaan adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menata.usahakan dan memperta.nggungjawabkan uang pendapata.n daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada OPD. Bendahara Pengeluaran adalah pejabat fungsional yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menata. usahakan dan memperta.nggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada OPD. Bendaharawan Umum Daerah adalah pelaksana yang diserahi tugas melaksanakan penerimaan dan pengeluaran kas daerah serta. segala bentuk kekayaan daerah lainnya. Kerugian daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan jumlahnya sebagai akibat perbuata.n melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Tuntutan Ganti rugi selanjutnya disingkat TGR, adalah suatu proses yang dilakukan terhadap Pengawai ASN bukan Bendahara, Pejabat Negara dan Pejabat lainnya dengan tujuan untuk menuntut penggantian kerugian Daerah yang disebabkan oleh perbuata.n melanggar hokum dan ata.u/ melalaikan kewajibannya atau tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana mestinya, sehingga baik secara langsung ata.upun tidak langsung daerah menderita kerugian keuangan atau barang daerah; Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi yang selanjutnya disingkat MP-TGR adalah para pejabat dan ata.u/ pegawai yang ditunjuk dan diteta.pkan oleh Walikota. dalam rangka penyelesaian kerugian Daerah; Surat keterangan Tanggung Jawab Mutlak yan selanjutnya disebut SKTJM adalah surat keterangan yang menyata.kan kesanggupan dan/ atau pengakuan bahwa yang bersangkutan berta.nggungjawab ata.s kerugian yang terjadi dan bersedia mengganti Kerugian Daerah dimaksud; Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementa.ra yang selanjutnya disingkat SKP2KS adalah surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Walikota tenta.ng pembebanan penggantian sementa.ra ata.s kerugian Daerah sebagai dasar untuk melaksanakan sita jaminan. Barang Daerah adalah semua kekayaan Pemerintah Daerah baik yang dimili.ki maupun dikuasai yang berwujud, baik yang bergerak maupun tidak bergerak serta. bagian-bagiannya ataupun yang merupakan satuan yang dapat dinilai, clihitung, diukur ata.u ditimbang termasuk hewan dan tumbuh-tumbuhan kecuali uang dan surat-surat berharga lainnya. Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD ata.u berasal dari perolehan lainnya yang sah. Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah setiap Warga Negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas Negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perudang-undangan yang berlaku. Aparatur Sipil Negara bukan bendahara adalah pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiata.n, Pejabat Penatausahaan Keuangan, Pejabat Pembuat Komitmen dan semua Aparatur Sipil Negara. Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat-syarat tertentu diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan; Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang karena kewenangannya dapat memberikan keterangan/ menyata.kan sesuatu hal ata.u peristiwa sesunggunya yang secara hukum dapat dipertanggungjwabkan. Ahli waris adalah orang yang menggantikan pewaris dalam kedudukannya terhadap warisan hak, kewajiban dan tanggungjawab untuk seluruhnya ata.u sebagian. Aparat pengawasan fungsional adalah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat BPK-RI dan/ ata.u Inspektorat Kota Palopo yang diselanjutnya disebut Inspektorat. .�. 32. Kedaluarsa adalah jangka waktu yang menyebabkan gugumya hak untuk melakukan tuntutan ganti rugi terhadap pelaku Kerugian Daerah. 33. Penghapusan adalah menghapuskan tagihan daerah dari adminitrasi pembukuan karena alasan tertentu seluruhnya maupun sebagian dan apabila d.ikemudian hari yang bersangkutan mampu, kewajiban dimaksud akan ditagih kembali. 34. Pebebasan adalah membebaskan sebagian atau keseluruhan kewajiban seseorang untuk mengganti kerugian daerah, yang menurut hukum menjadi tanggungjawabnya, tetapi atas dasar pertimbangan keadilan, yang disebabkan meninggal dunia tanpa ahli waris, tidak layak untuk ditagih, dinyatakan tidak bersalah oleh pejabat yang berwenang atau alasan-alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan. 35. Tidak layak adalah suatu keadaan seseorang yang bersangkutan dilihat dari aspek kemanusiaan baik yang menyangkut fisik dan non fisik dipandang tidak mampu menyelesaikan kerugian Daerah. 36. Surat Keputusan Penetapan Batas Waktu yang selanjutnya disebut SK-PBW adalah surat keputusan yang d.ikeluarkan oleh BPK RI tentang pemberian kesempatan kepada bendahara untuk menhajukan keberatan atau pembelaan diri atas tuntutan pengantian kerugian daerah. 37. Surat keputusan Pencatatan adalah Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh BPK RI tentang proses penuntutan kasus kerugian daerah sementara tidak dilanjutkan karena yang bersangkutan meninggal dunia tanpa ahli waris, mela.rikan diri tidak diketahui alamatnya. 38. Surat Keputusan Pembebasan adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh BPK RI tentang pembebasan Bendahara dari kewajiban untuk mengganti kerugian karena tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum baik disengaja maupun lalai. 39. Keberatan adalah upaya bendahara dan/atau pengurus barang dan/atau ASN bukan Bendahara dan/ atau pengurus barang yang mencari keadilan kepada Walikota karena yang bersangkutan tidak puas terhadap keputusan pembebanan yang ditetapkan oleh Majelis Pertimbangan. 40. Tim Penyelesaian Kerugian Daerah yang selanjutnya disebut TPKD adalah Tim yang menangani penyelesaian kerugian daerah yang diangkat oleh Kepala Daerah. 41. Upaya damai adalah penyelesaian tuntutan yang dilakukan oleh lembaga yang mempunyai fungsi Pengawasan Daerah dengan cara pembayaran tunai atau angsuran. 42. Pencatatan adalah mencatatjnm)ab kerugian daerah yang diproses tuntutan Kerugian untuk yang proses tuntutan Kerugian Daerah untuk sementara ditanguhkan karena yang bersangkutan meninggal dunia tanpa ahli waris, melarikan diri, tidak diketahui a)amatnya. BABII RUANO LINGKUP Pasal 2 Ruang lingkup tata cara penyelesaian TOR keuangan dan barang daerah Kata Palopo ini meliputi : a. pemberlakuan TOR; b. informasi, pelaporan dan pemeriksaan TOR; c. MP-TOR; d. penyelesaian TOR; e. kadaluwarsa; f. penghapusan TOR; g. pembebasan; h. penyetoran; dan i. Pelaporan. BAB III PEMBERLAKUAN TUNTUTAN GANTI RUGI Pasal 3 Pelaksanaan TGR dalam Peraturan Walikota ini, diberlakukan terhadap pegawai Aparatur Sipil Negara bukan bendaharawan, Pejabat Negara dan Pejabat lainnya baik langsung atau tidak langsung merugikan daerah yang berada pada : a. seluruh OPD dan Unit Kerja di lingkungan Pemerintah Kota Palopo; b. badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pasal 4 (1) Setiap kerugian daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; (2) Seseorang sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1) adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara bukan bendahara, Pejabat Negara dan Pejabat lainnya yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang dibebankan kepadanya secara langsung menimbulkan kerugian daerah, wajib mengganti kerugian tersebut; (3) Setiap Kepala SKPD wajib melaporkan kerugian daerah yang terjadi dalam unit kerjanya kepada Walikota. BABIV INFORMASI, PELAPORAN DAN PEMERIKSAAN TUNTUTAN' GANTI RUGI Pasal 5 (1) Informasi yang mengakibatkan kerugian daerah dapat diketahui dari berbagai sumber, antara lain: a. hasil pemeriksaan Aparat Pengawas Internal Pemerintah; b. hasil pengawasan internal yang dilaksanakan oleh atasan langsung; c. hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan; d. hasil verifikasi pejabat yang diberikan kewenangan melakukan verifikasi pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD); e. informasi dari media massa dan media elektonik; f. perhitungan ex-officio; dan g. informasi dari masyarakat. (2) Setiap pejabat yang berwenang karena jabatannya mengetahui bahwa daerah dirugikan atau terdapat sangkaan atau dugaan akan dirugikan karena sesuatu perbuatan melanggar hukum atau melalaikan kewajiban atau tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana mestinya sehingga mengakibatkan kerugian bagi daerah, wajib melaporkan kepada Walikota selambatlambatnya dalam waktu 7 hari kerja setelah diketahui kejadian, dan apabila tidak melaporkan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui dianggap lalai melaksanakan tugas dan kewajiban sehingga terhadapnya dapat dikenakan tindakan hukuman disiplin. (3) Walikata setelah menerima infonnasi dan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat (2) segera menugaskan Inspektorat Kata Palopo untuk melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran infonnasi dan laporan dan melakukan tindakan dalam rangka pengamanan maupun upaya pengembalian kerugian daerah sesuai ketentuan Peraturan Walikota ini. ( 4) Pemeriksaan atas dugaan atau sangkaan kerugian daerah harus dilakukan berdasarkan standart audit yang berlaku untuk membuat kesimpulan yang abyektif berdasarkan pada kenyataan sebenarnya dan memastikan besarnya jumlah kerugian daerah. (5) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang dilakukan oleh Inspektorat wajib menjadi dasar untuk penyelesaian kerugian daerah melalui TOR sesuai ketentuan Peraturan Walikota ini. MAJELIS BABV PERTIMBANGAN -TUNTUTAN GANTI RUGI Baglan Kesatu Pembentukan MajellsPetlmbangan -Tuntutan Gantl Rugl Pasal 6 (1) Untuk memproses penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah Walikota membentuk MP-TOR. (2) MP-TOR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dan ditetapkan dengan Keputusan Walikata dan bertanggung jawab langsung kepada Walikata. Pasal 7 ( 1) Keanggotaan MP-TOR terdiri dari : a. Sekretaris Daerah Kota selaku Ketua merangkap anggota dan tidak r-" diwakilkan; b. lnspektur Kata selaku Wakil Ketua I (satu) merangkap anggota; c. Asisten Administrasi Umum, selaku Wakil Ketua II (dua) merangkap Anggota; d. Kepala OPD /Unit Kerja yang melaksanakan Pengelolaan Keuangan Daerah, selaku Sekretaris merangkap anggota; e. Kepala Bagian Hukum, selaku anggota; f. Kepala Badan Kepegawaian Daerah, selaku anggota; g. Kepala OPD/Unit Kerja yang melaksanakan Pengelolaan Keuangan dan Barang Daerah, selaku anggota; (2) Keanggataan MP-TOR sebagaimana dimaksud pada ayat {l) tidak dapat diwakilkan dalam sidang/rapat dan keanggataan MP-TOR dapat ditentu kan sesuai kebutuhan daerah dengan syarat dan jumlah anggata harus ganjil maksimum 9 (sembilan) orang anggota. (3) Anggata MP-TOR sebelum menjalankan tugasnya mengucapkan sumpah/janji dihadapan Walikota sesuai dengan ketentuan dan tata cara yang berlaku. (1) Bagian Kedua Tugas Majelis Pertimbangan-Tuntutan Ganti Rugi Pasal 8 Togas MP-TGR adalah sebagai berikut: a. membantu Walikota dalam melaksanakan TGR; b. memberikan pendapat dan pertimbangan pada setiap kali ada persoalan yang menyangkut TGR keuangan dan barang daerah. c. mengumpulkan dan melakukan verifikasi dokumen-dokumen, antara lain sebagai berikut: 1. Keputusan Pengangkatan sebagai Bendahara atau sebagai pejabat yang melaksanakan fungsi perbendaharaan; 2. Serita Acara Pemeriksaan Kas; 3. Register Penutupan Buku Kas; 4. Surat Keterangan tentang sisa uang yang belum dipertanggungjawabkan dari Pengguna Anggaran/Kuasa Penggunan Anggaran; 5. Surat Keterangan Bank tentang saldo kas di bank bersangkutan; 6. Fotocopy /rekaman Buku Kas Umum bulan yang bersangkutan yang memuat adanya kekurangan kas; 7. Surat Tanda Lapor dari Kepolisian dalam hal kerugian daerah mengandung indikasi tindak pidana; 8. Serita Acara Pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara dari Kepolisian dalam hal kerugian daerah terjadi karena pencurian atau perampokan; 9. Surat Keterangan Ahli W aris dari Kelurahan atau Pengadilan. d. mencatat kerugian daerah dalam Daftar Kerugian Daerah yang dibuat sesuai dengan Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pera tu ran W alikota ini. (2) MP-TOR harus menyelesaikan verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dalam jangka waktu 30 (tiga puluh ) hari kerja sejak memperoleh penugasan dari Walikota. (3) Setelah MP-TOR memverifikasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf c kemudian menyampaikan laporan basil verifikasi dokumen dalam Laporan Hasil Verifikasi Kerugian Daerah kepada W alikota. Bagian Ketiga Tanggungfawab Majells Pertimbangan-Tuntutan Ganti Rugi Pasal 9 Sekretaris Daerah selaku Ketua MP-TGR di bantu Wakil Ketua, Sekretaris dan anggota-anggota merupakan penanggung jawab penyelenggaraan TGR melakukan sebagai berikut : a. melaksanakan sidang/ rapat yang dimulai dengan meneliti berkas dokumen kerugian daerah yang diterima dari Sekretariat MP-TGR; b. meneliti konsep Surat Gugatan, Keputusan Pembebanan Ganti Rugi yang diajukan oleh sekretariat MP-TOR; c. memberikan pertimbangan kepada Walikota dengan meneruskan konsep Keputusan Pembebanan Oanti Rugi atau keputusan lain yang dianggap perlu; d. inemberikan pertimbangan kepada Walikota untuk penerbitan Keputusan Pelunasan Pembebanan Oanti Rugi berdasarkan Laporan Pelunasan Kerugian Daerah yang dilakukan secara berjenjang dari pengurusan Oaji yang ditunjuk, bentuk dan isi Keputusan sebagaimana tersebut dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan W alikota ini. Bagian Keempat Sekretariat Majelis Pertimbangan-Tuntutan Ganti Rugi Pasal 10 (1) Sekretariat MP-TOR berada pada Bagian Keuangan Sekretariat Daerah. Kepala OPD yang membidangi keuangan selaku Sekretaris MP-TOR dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh anggota Sekretariat MP-TOR, yang terdiri dari unsur OPD yang membidangi Keuangan dan unsur Instansi terkait yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota. (3) Dalam pelaksanaan operasional MP-TOR dibebankan pada kegiatan yang dianggarkan dalam APBD Kota Palopo. BAB VI PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI RUGI Bagian Kesatu Ruang Lingkup Tuntutan Ganti Rugi Pasal 11 a. Penyelesaian TOR ditinjau dari pelaku: 1. pegawai Aparatur Sipil Negara bukan bendaharawan, Pejabat Negara dan �. Pejabat lainnya meliputi perbuatan antara lain : a. korupsi, penyelewengan, penggelapan; b. penyalahgunaan wewenang dan jabatan; c. pencurian dan penipuan; d. merusak, menghilangkan barang inventaris milik daerah; e. menaikkan harga, merubah kualitas/mutu; f. meninggalkan tugas dan atau pekerjaan setelah selesai melaksanakan tugas belajar; g. meninggalkan tugas belajar sebelum selesai batas waktunya. 2. pihak ketiga, meliputi perbuatan antara lain: a. tidak menepati janji/kontrak (wanprestasi); b. pengiriman barang yang mengalami kerusakan karena kesalahannya; c. penipuan, penggelapan dan perbuatan lainnya yang secara langsung atau tidak langsung menimbulkan kerugian daerah. b. Ditinjau dari sebab, berupa : 1. perbuatan manusia , karena : a. kesengajaan; b. kelalaian,kealpaan,kesalahan; c. di luar kemampuan pelaku. (2) 2. kejadian alam: a. bencana alam seperti gempa bumi, tanah longsor, banjir dan kebakaran; b. proses alamiah seperti membusuk, mencair, menyusut, menguap; mengurai dan dimakan rayap; c. Ditinjau dari saat terjadinya kerugian Daerah, yaitu untuk memastikan apakah suatu peristiwa kerugian Daerah masih dapat dilakukan penuntutan atau tidak. Bagian Kedua Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Daerah Paragraf 1 Umum Pasal 12 Penyelesaian TGR dapat dilaksanakan dengan cara upaya damai, TGR biasa dan pencatatan. Paragraf2 Tuntutan Ganti Rugi Dengan Upaya Damai Pasal 13 (1) Penyelesaian TGR sedapat mungkin dilakukan dengan upaya damai oleh pegawai/pihak ketiga dengan pengembalian secara tunai atau angsuran yang disertai penandatanganan SKT JM . (2) Bentuk dan isi SKTJM TGR Pegawai sesuai Lampiran III dan sedangkan untuk TGR Pihak ketiga sebagaimana tersebut dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan W alikota ini. (3) Dalam keadaan terpaksa pegawai/pihak ketiga yang bersangkutan dapat melakukan pengembalian secara angsuran selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak ditandatanganinya SKTJM dan harus disertai jaminan sebagaimana � dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2). (4) Pengembalian secara angsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila melalui pemotongan penghasilan harus dilengkapi dengan Surat Untuk Melakukan Pemotongan Gaji/ Penghasilan Lainnya sebagaimana tersebut dalam Lampiran V dan Surat Kuasa Menjual Barang-barang Yang Dijaminkan sebagaimana tersebut dalarn Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini. (5) Penyelesaian TGR dengan upaya damai sebagaimana dimaksud pada ayat (1),(2) dan (3) dilakukan oleh Sekretariat MP-TGR. (6) Apabila pegawai/pihak ketiga yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan pengembalian secara angsuran selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka barang jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dapat dijual sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (7) Apabila terdapat kekurangan dari basil penjualan barang jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tetap menjadi kewajiban pegawai/pihak ketiga yang bersangkutan dan apabila terdapat kelebihan dari penjualan barang tersebut akan dikembalikan kepada yang bersangkutan. (8) Pelaksanaan Keputusan TOR sebagaimana dimaksud pada ayat (4), (6) dan (7) dilakukan oleh MP-TOR. Paragraf3 Tuntutan Ganti Rugi Biasa Pasal 14 ( 1) Semua pegawai/ pihak ketiga atau ahli warisnya, apabila merugikan Daerah wajib dikenakan TOR. (2) Penyelesaian TOR sebagai akibat perbuatan melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang dipersalahkan kepada pegawai/pihak ketiga dan/ atau tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya diserahkan penyelesaiannya melalui MP-TOR. Pasal 15 � Apabila usaha untuk mendapatkan penggantian TOR dengan cara penyelesaian TGR upaya damai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 tidak berhasil, Inspektorat melaporkan kepada Walikota dengan dilampiri data/ dokumen pendukung: a. La.poran Hasil Pemeriksaan (LHP); b. Jawaban atas Daftar Isian Pertanyaan Kerugian Daerah; c. SKTJM/Surat Pernyataan Kesanggupan Membayar; d. Copy bukti angsuran yang telah dibayar pegawai/Pihak ketiga; e. Copy putusan Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tinggi (bila Kasus kerugian Daerah tersebut perkaranya telah diperiksa dan diputus oleh Badan Pengadilan); f. data lainnya yang berkaitan dengan kasus tersebut. Pasal 16 .� (1) Penyelesaian TOR diberitahukan secara tertulis oleh Walikota kepada pegawai/pihak ketiga yang bersangkutan setelah mendapatkan pertimbangan dari MP-TOR dengan menyebutkan: a. identitas pelaku; b. jumlah kerugian yang diderita oleh daerah yang harus diganti; c. sebab-sebab serta alasan penuntutan dilakukan; d. tenggang waktu yang diberikan untuk mengajukan pembelaan diri selama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya pemberitahuan oleh pegawai/pihak ketiga bersangkutan. (2) Apabila pegawai/pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang harus mengganti kerugian dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja tidak mengajukan keberatan/pembelaan diri atau telah mengajukan pembelaan diri tetapi tidak dapat membebaskannya sama sekali dari kesalahan/kelalaian, Walikota menetapkan Keputusan Pembebanan. (3) Berdasarkan Keputusan Pembebanan, Walikota melaksanakan penagihan atas pembayaran ganti rugi kepada yang bersangkutan. (4) Keputusan Pembebanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pelaksanaannya dapat dilakukan dengan cara memotong penghasilan yang bersangkutan, untuk pihak ketiga dengan cara menagih lewat surat tagihan dan memberi izin untuk mengembalikan dengan cara mengangsur selam.bat- (5) (6) (7) (8) lambatnya 2 (dua) tahun, dan apabila dianggap perlu dapat meminta bantuan kepada yang berwenang untuk dilakukan penagihan dengan paksa. Apabila pegawai/pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menerima basil Keputusan Pembebanan, maka dapat mengajukan permohonan banding kepada Walikota selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya Keputusan Pembebanan oleh yang bersangkutan. Sebelum menerbitkan keputusan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Walikota memerintahkan kepada APIF untuk melakukan pemeriksaan/pencermatan ulang terhadap bukti- bukti/dokumen banding terse but. Keputusan tingkat banding dari Walikota dapat memperkuat atau membatalkan Keputusan Pembebanan, atau menambah/mengurangi besamyajumlah kerugian yang harus dibayar oleh yang bersangkutan. Apabila pennohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterima, Walikota menerbitkan Keputusan tentang Peninjauan Kembali. Paragraf4 Tuntutan Ganti Rugi Dengan Pencatatan Pasal 17 (1) Pegawai/pihak ketiga yang meninggal dunia tanpa ahli waris atau melarikan diri, tidak diketahui alamatnya, dalam pencatatan wajib dikenakan TGR dengan Keputusan Pencatatan TGR oleh Walikota setelah mendapat pertimbangan MP-TGR. (2) pegawai/pihak ketiga yang melarikan diri, TGR tetap dilakukan terhadap ahli warisnya, dengan memperhatikan harta peninggalan yang dihasilkan dari perbuatan yang menyebabkan kerugian daerah tersebut. (3) Dengan diterbitkannya Keputusan Pencatatan, kasus bersangkutan dikeluarkan dari administrasi pembukuan. � (4) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) sewaktu-waktu dapat ditagih apabila yang bersangkutan diketahui alamatnya. Bagian Ketiga Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi Barang Daerah Pasal 18 ( 1) Dalam hal kerugian Daerah karena hilangnya barang daerah baik bergerak maupun tidak bergerak, maka pegawai/pihak ketiga yang berta.nggungjawab atas hilangnya barang daerah tersebut dapat melakukan pergantian dengan bentuk uang atau barang. (2) Penggantian kerugian dengan bentuk barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan khusus terhadap barang bergerak berupa kendaraan bennotor roda 4 (empat) dan roda 2 (dua) yang umur perolehan pembeliannya antara 1 sampai 3 tahun. (3) Penggantian kerugian dengan bentuk uang dapat dilakukan terhadap barang tidak bergerak atau yang bergerak selain yang dimaksud pada ayat (2) dengan cara tunai atau angsuran paling lama 2 (dua) tahun. · (4) Nilai (taksiran) jumlah harga benda yang akan diganti rugi dalam bentuk uang maupun barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. BAB VD KADALUWARSA Bagian Kesatu Pasal 19 Kewajiban pegawai Aparatur Sipil Negara bukan bendahara, Pejabat Negara dan Pejabat lainnya untuk mengembalian kerugian daerah menjadi kadaluwarsa jika dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diketahuinya kerugian tersebut atau dalam waktu 8 (delapan) tahun sejak terjadinya kerugian tidak dilakukan penuntutan ganti rugi terhadap yang bersangkutan. (2) Tanggung jawab pengampu / yang memperoleh hak/ ahli waris untuk membayar ganti kerugian Daerah pegawai Aparatur Sipil Negara bukan bendahara, Pejabat Negara dan Pejabat lainnya yang melarikan diri, atau meninggal dunia menjadi hapus apabila dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak keputusan pengadilan yang menetapkan pengampuan kepada pegawai Aparatur Sipil Negara bukan bendaharawan, Pejabat Negara dan Pejabat lainnya. Bagian Kedua Tuntutan Ganti Rugi Biasa Pasal 20 TGR biasa dinyatakan kadaluwarsa setelah lewat 5 (lima) tahun setelah akhir tahun anggaran dimana TGR biasa tersebut diketahui, atau setelah 8 (delapan) tahun setelah akhir tahun anggaran dimana kerugian daerah tersebut terjadi/perbuatan tersebut dilakukan. BABVIII PENGHAPUSAN TUNTUTAN GANTI RUGI Pasal 21 (1) Penghapusan Piutang Daerah terhadap pelaku TGR dapat dilakukan apabila: a. pelaku yang bersangkutan meninggal dunia tanpa meninggalkan harta benda atau ahli waris, dan apabila ada ahli warisnya juga dalam keadaan tidak mampu; b. pelaku yang bersangkutan telah dipecat/ diberhentikan tanpa hak pensiun dan dalam keadaan tidak mampu; c. pelaku yang bersangkutan dalam keadaan dibawah pengampuan (curatile) keluarga dan ahli warisnya tidak mampu. ( 1) (2) (3) (4) (5) A (6) (7) Pegawai Aparatur Sipil Negara bukan bendaharawan, Pejabat Negara dan Pejabat lainnya ataupun ahli waris/keluarga terdekat/pengampu yang berdasarkan Keputusan Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) diwajibkan mengganti kerugian daerah tidak mampu mengembalikan kerugian daerah yang disebabkan adanya TOR, maka yang bersangkutan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Walikota untuk penghapusan atas kewajibannya. Permohonan penghapusan sebagaimana dimaksud ayat (2) Walikota mengadakan penelitian yang dilakukan oleh MP-TGR, apabila menurut ketentuan yang berlaku temyata yang bersangkutan memang tidak mampu, maka dengan persetujuan DPRD, Walikota dengan Keputusan dapat menghapuskan TOR baik sebagian ataupun seluruhnya. Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pasal ini dapat ditagih kembali apabila Bendahara/Pegawai/Pibak Ketiga ataupun ahli waris/keluarga terdekat/pengampu terbukti mampu. Keputusan yang dimaksud dalam ayat (3) pasal ini baru dapat dilaksanakan setelah memperoleb pengesahan Menteri Dalam Negeri; Berdasarkan pertimbangan efisiensi, maka kerugian daerah yang bernilai sampai dengan Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dapat diproses penghapusannya bersamaan dengan penetapan Peraturan Daerah tentang Perhitungan APBD tahun anggaran berkenaan. Penghapusan yang bersifat basil tindak lanjut pemeriksaan oleh APIF dan BPK dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Sadan Pemeriksa Keuangan. BABIX PEMBEBASAN, PENYETORAN DAN PELPORAN Bagian Kesatu Pembebasan Pasal 22 Dalam hal pegawai/Pibak Ketiga temyata meninggal dunia tanpa ahli waris atau tidak layak untuk ditagih, yang berdasarkan Keputusan Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) diwajibkan mengembalikan kerugian daerah yang disebabkan adanya TGR, maka MP-TGR memberitahukan secara tertulis kepada Walikota untuk memohonkan pembebasan atas sebagian atau seluruh kewajiban bersangkutan. Bagian Kedua Penyetoran Pasal 23 (1) Penyetoran/pengembalian secara tunai/sekaligus atau angsuran kekurangan TP-TGR atau basil penjualan barang jaminan/ surat berbarga/kebendaan harus melalui Rekening Kas U mum Daerah . (2) Dalam kasus TOR upaya damai dan keputusan MP-TGR tidak dapat dilaksanakan, maka penyelesaian diserahkan melalui Pengadilan. (3) Dalam hal TOR penyelesaiannya diserahkan melalui pengadilan, Walikota berupaya agar Putusan Pengadilan atas barang yang dirampas diserahkan ke daerah dan selanjutnya disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah. Bagian Ketiga Pelaporan Pasal 24 MP-TGR yang ditunjuk melaporkan perkembangan pelaksanaan penyelesaian TGR setiap triwulan kepada Walikota dan setiap semester kepada Oubemur dengan tembusan BPK. BABX KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 25 Apabila bendahara berdasarkan laporan dan pemeriksaan terbukti telah merugikan daerah sebagaimana dalam Pasal 4 ayat (2) , maka Walikota menjatuhkan hukuman disiplin berupa pembebasan yang bersangkutan dari jabatannya dan segera mengangkat pejabat sementara untuk melakukan kegiatannya. (2) Apabila pegawai Aparatur Sipil Negara bukan bendaharawan, Pejabat Negara dan Pejabat lainnya berdasarkan laporan dan pemeriksaan terbukti telah merugikan daerah sebagaimana dalam Pasal 4 ayat (2) ,maka W alikota menjatuhkan hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku. (3) Kerugian daerah yang tidak dapat diselesaikan oleh daerah dapat diserahkan penyelesaiannya melalui Badan Peradilan dengan mengajukan gugatan perdata. ( 1) (4) Proses yang tidak terselesaikan melalui Badan Peradilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diserahkan kembali kepada daerah, maka penyelesaiannya dilakukan dengan cara pen ca ta tan atau penghentian/penghapusan. (5) Keputusan Pengadilan untuk menghukum atau membebaskan yang bersangkutan dari tindak pidana, tidak menggugurkan hak daerah untuk mengadakan TOR. (6) Proses tata cara TOR menggunakan bentuk formulir sebagaimana tersebut dalam Lampiran I sampai dengan VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan W alikota ini. Pasal 26 Apabila penyelesaian kerugian daerah mengalami kemacetan dalam pemulihan /pengembaliannya (pencatatan, penghapusan dan pembebasan) Walikota dapat meminta pertimbangan kepada BPK untuk tindak lanjut penyelesaiannya. BAB XI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 27 (I) Apabila pihak Kepolisian atau Kejaksaan telah menyita barang-barang yang ada hubungannya dengan kejahatan dari pegawai Aparatur Sipil Negara bukan bendaharawan, Pejabat Negara dan Pejabat lainnya, yang bersangkutan dan/atau oleh Pengadilan dalam putusannya temyata hasil penjualan oarang-barang dimaksud disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah, maka kepada yang bersangkutan dibebaskan dari TGR sepanjang kerugian daerah telah terpenuhi. (2) Pada saat Peraturan Walikota ini berlaku proses penyelesaian TGR terhadap pegawai Aparatur Sipil Negara bukan bendaharawan, Pejabat Negara dan Pejabat lainnya yang disangka atau diduga melanggar hukum sehingga merugikan keuangan dan barang daerah sebelum berlakunya peraturan ini, diselesaikan berdasarkan ketentuan: a. bagi yang sudah dikeluarkan SKTJM diselesaikan sesuai dengan kesanggupan; b. bagi yang belum dikeluarkan SKTJM diselesaikan sesuai dengan peraturan ini. BAB XII KETENTUAN PENUTUP Pasal 28 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palopo

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 06 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah Kota Palopo
T.E.U.
Indonesia, Kota Palopo
Nomor
06
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Palopo
Tanggal Penetapan
08 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
08 Februari 2018
Tanggal Berlaku
08 Februari 2018
Sumber
BD.2018/No.06
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palopo
Bidang
Halaman ini telah diakses 374 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan