Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 03 Tahun 2018

Perubahan Atas Peraturan Walikota Palopo Nomor 28 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hiburan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN WALIKOTA PALOPO TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PALOPO NOMOR 28 TAHUN 2011 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK HlBVRAN pasal 1 Ketentuan dalam Peraturan Walikota Palopo Nomor 28 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hiburan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 6 ayat ( 1) huruf c, diubah sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut : pasal 6 (1) Tarif pajak untuk setiap jenis hiburan ditetapkan sebagai berikut : a. pagelaran kesenian rakyat/ tradisional sebesar 5% (lima persen) dari harga tanda masuk; b. pemeren, pertunjukan sirkus, akrobat, sulap, wahana wisata air (waterpark), seluncur (ice skating), komidi putar, pasar malam, hiburan insidenta1 dan pertandingan olahraga, sebesar 10°10 (sepuluh persen) dari harga tanda masuk; sebesar 20% (dua puluh persenJ dari harga tanda masuk; d. perrunjukan pagelaran musik, tari, sebesar 10% (sepuluh persen) dari harga tanda masuk; e. pacuan kuda, kendaraan berrnotor, sebesar 10% (sepuluh persen) dari harga tanda masuk; (2) Tarif pajak untuk penyelenggaraan hiburan selain seagaimana dimaksud pada ayat (l\ ditetapkan aebagai berikut ·. a. permainan ketangkasan sebesar 20°10 (dua puluh persen) dari pembayaran; b. panti pijat, refleksi, permainan billyar, baling, golf, sebesar 20% dari pembayaran; c. mandi uap/spa, pusat kebugaran {fitness center}, pagclaran busana, kontes kecantikan, binaraga, sebesar 20% (dua puluh persen) dari pembayaran; d. karaoke sebesar 20% (dua puluh persen) dari pembayaran; e. diskotik, klab malam, sebesar 20% (dua puluh persen) dari pembayaran; 2. Ketentuan dalam Peraturan Walikota Palopo Nomor 28 Tahun 2011 yang tidak mengalami perubahan masih tetap diberlakukan. Pasal II Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kota Palopo.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 03 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palopo Nomor 28 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hiburan
T.E.U.
Indonesia, Kota Palopo
Nomor
03
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Palopo
Tanggal Penetapan
02 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palopo
Bidang
Halaman ini telah diakses 457 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan