Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.07/2015

Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.07/2015 Tentang Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Tambahan Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Kementerian Keuangan (PMK)
Entitas
Kementerian Keuangan
Nomor
147/PMK.07/2015
Tahun
2015
Judul
Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.07/2015 Tentang Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Tambahan Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015
Ditetapkan Tanggal
30 Juli 2015
Diundangkan Tanggal
11 Agustus 2015
Berlaku Tanggal
11 Agustus 2015
Sumber
BN.2015/NO.1183, jdih.kemenkeu.go.id : 4 hlm.
Tema
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Mencabut :


  1. ketentuan Pasal 7 ayat (5) dan Pasal 11 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK/07 /2015 tentang Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Tambahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147 /PMK.07 /2015

Mengubah :

  1. PMK No. 92/PMK.07/2015 tentang Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Tambahan Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015