retensi arsip
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang JADWAL RETENSI ARSIP SEKTOR KESEJAHTERAAN RAKYAT URUSAN PERPUSTAKAAN PEMERINTAHAN KABUPATEN PRINGSEWU
ABSTRAK: |
- terbitnya surat kepala arsip nasional republik indonesia nomor B-PK.02.09/63/2017, tanggal 13 november 2017 tentang persetujuan jadwal retensi arsip (JRA) fasilitatif fungsi keuangan, kepegawaian dan aparatur sipil negara serta substantif pemerintah daerah kabupeten pringsewu perlu menetapkan JRA sektor perekonomian urusan perhubungan
- 1. undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah
2. undang-undang nomor 48 tahun 2008 tentang pembentukan kabupaten pringsewu di provinsi lampung
3. undang-undang nomor 43 tahun 2007 tentang perpustakaan
4. undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan
5. undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan
6. undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah
7. undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan
8. peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2012 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan
9. peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah
10. peraturan daerah kabupaten pringsewu nomor 16 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten pringsewu
11. peraturan bupati kabupaten pringsewu nomor 43 tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas pokok fungsi dan tata kerja dinas-dinas pemerintah daerah
- peraturan bupati ini memutuskan tentang jadwal retensi arsip sektor kesejahteraan rakyat urusan perpustakaan pemerintah kabupaten pringsewu
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2018.
|