pengendalian-pemantauan risiko
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENILAIAN, PENGENDALIAN DAN PEMANTAUAN RISIKO DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PRINGSEWU
ABSTRAK: |
- penyelenggaraan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara/daerah di lingkungan pemerintah kabupaten pringsewu, perlu menerapkan penilaian dan pengendalian risiko dalam rangka mendukung pencapaian tugas dan fungsi organisasi secarab efektif dan efisien
- 1. undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme
2. undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara
3. undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara
4. undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara
5. undang-undang nomor 48 tahun 2008 tentang pembentukan kabupaten pringsewu di provinsi lampung
6. undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan
7. undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah
8. undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan
9. peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah
10. peraturan pemerintah nomor 79 tahun 2005 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemrintah daerah
11. peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2008 tentang sistem pengendalian intern pemerintah
12. peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah
13. peraturean menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah
14. peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah
15. peraturan menteri dalam negeri nomor 110 tahun 2017 tentang kebujakan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2018
16. peraturan daerah kabupaten pringsewu nomor 16 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten pringsewu
17. peraturan bupati pringsewu nomor 42 tahun 2016 tentang organisasi dan tata kerja organisasi, tugas pokok fungsi dan tata kerja sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, inseptorat, satuan pplisi pamong praja dan staf ahli bupati
- peraturan bupati ini memutusakan tentang penilaian, pengendalian dan pemantauan risiko di lingkungan pemerintah kabupaten pringsewu
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
|