pembagian-penetapan
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 07 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENEMPATAN RINCIAN DANA DESA SETIAP PEKON DI KABUPATEN PRINGSEWU TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK: |
- ketentuan pasal 12 ayat 8 peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2016, bahwa tata cara pembagian dan penetapan besaran dana desa setiap desa ditetapkan dengan peraturan bupati
- 1. undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme
2. undang-undang nomor 48 tahun 2008 tentang pembentukan kabupaten pringsewu di provinsi lampung
3. peraturan menteri keuangan nomor 50/PMK.07/2017 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa
4. peraturan menteri keuangan nomor 199/PMK.07/2017 tentang tata cara pengalokasian dana desa setiap kabupaten/kkota dan perhitungan dana desa setiap desa
5. peraturan menteri keuangan nomor 226/PMK.07/2017 tentang perubahan rincian dana desa menurut daerah kabupaten/kota tahun anggaran 2018
6. peraturan menteri dalam negeri nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa
7. peraturan daerah kabupaten pringsewu nomor 13 tahun 2017 tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2018
- peraturan bupati ini memutuskan tentang perubahan atas peraturan bupati nomor 07 tahun 2018 tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap pekon di kabupaten pringsewu tahun anggaran 2018
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2018.
|