Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 4 Tahun 2018

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 34 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER, KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PRINGSEWU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan bupati ini memutuskan tentang perubahan atas peraturan bupati nomor 34 tahun 2017 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah nomor 5 tahun 2017 tentang kedudukan protokoler, keuangan dan administatif pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 4 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 34 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER, KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PRINGSEWU
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pringsewu
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pringsewu
Tanggal Penetapan
08 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
08 Januari 2018
Sumber
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pringsewu
Bidang
Halaman ini telah diakses 591 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan