Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 7 Tahun 2012

PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERDA ini Mengatur Mengenai Pembentukan Peraturan Daerah; Meliputi Asas dan Materi Muatan Peraturan Daerah; Perencanaan Peraturan Daerah; Penyusunan Peraturan Daerah; Teknis Penyusunan; Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah; Evaluasi dan Pengawasan; Tahap Penetapan; Tahap Pengundangan dan Autentifikasi; Tahap Penyebarluasan; Partisipasi Masyarakat; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 7 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Muara Sabak
Tanggal Penetapan
25 Oktober 2012
Tanggal Pengundangan
25 Oktober 2012
Tanggal Berlaku
25 Oktober 2012
Sumber
LD.2012/NO.7
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 418 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan