Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 76 Tahun 2016

Penetapan Harga Standar Jenis Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Palopo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PENETAPAN HARGA STANDAR JENIS MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN DALAM WILAYAH KOTA PALOPO pasal 2 Perhitungan Pajak Pengambilan dan Pengolahan Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Nilai Pasar atau Harga Standar x Volume x 25 % (Besarnya Tarif Pajak) pasal 3 Setiap jenis Mineral Bukan Logam dan Batuan yang belum ditetapkan Nilai Pasar atau Harga Standar dalam Peraturan Walikota ini, akan ditetapkan . lebih lanjut dengan Keputusan Walikota. Pasa1 4 Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku Keputusan Walikota Palopo Nomor 675/VIII/2011 tentang Penetapan Nilai Pasar/Harga Standar Jenis Bahan Galian Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Kota Palopo dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. pasal 5 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palopo.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 76 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Standar Jenis Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Palopo
T.E.U.
Indonesia, Kota Palopo
Nomor
76
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Palopo
Tanggal Penetapan
03 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
03 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
03 Oktober 2017
Sumber
BD.2017/No.76
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palopo
Bidang
Halaman ini telah diakses 345 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan