Qanun Kabupaten Aceh Tamiang No. 2 Tahun 2016

Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dan Partai Politik Lokal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penghitungan Bantuan Keuangan, Penganggaran dalam APBK, Pengajuan Bantuan Keuangan, Verifikasi Kelengkapan Administrasi, Penyaluran Bantuan Keuangan, Penggunaan Bantuan Keuangan, Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dan Partai Politik Lokal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Tamiang
Nomor
2
Bentuk
Qanun
Bentuk Singkat
QANUN
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kuala Simpang
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
19 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/NO.2
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang
Bidang
Halaman ini telah diakses 710 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan