Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 06 Tahun 2019

PENGEMBANGAN TERPADU KEPARIWISATAAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tujuan Pengaturan Kepariwisataan adalah: 1. Sebagai dasar pengambilan kebijakan dalam pengelolaan Kepariwisataan di seluruh wilayah Kabupaten agar pemanfaatan Obyek wisata dapat dilakukan secara optimal sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. 2. Sebagai dasar untuk melakukan proteksi (pengawasan, perlindungan dan pengamanan) ancaman perusakan kawasan Kepariwisataan dan pelibatan para pihak dalam upaya melestarikan alam, lingkungan dan sumber daya; 3. Sebagai dasar untuk menyelesaikan permasalahan yang sering terjadi dalam pengelolaan Kepariwisataan di Daerah;. 4. Sebagai dasar koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergisitas antar berbagai pihak terkait dalam pengelolaan Kepariwisataan agar dapat memajukan kebudayaan, mengangkat citra bangsa, dan memperkukuh jati diri serta kesatuan bangsa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 06 Tahun 2019 tentang PENGEMBANGAN TERPADU KEPARIWISATAAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanggamus
Nomor
06
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kota Agung
Tanggal Penetapan
04 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
05 Februari 2019
Tanggal Berlaku
05 Februari 2019
Sumber
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanggamus
Bidang
Halaman ini telah diakses 898 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan