Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Aru No. 11 Tahun 2016

Penghasilan Pemerintah Desa Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa serta tunjangan dan/atau penerimaan lain yang sah Kepala Desa dan Perangkat Desa. Dalam peraturan ini juga diatur bahwa Kepala Desa dan Perangkat Desa yang berstatus Pegawai Negeri Sipil tidak berhak menerima penghasilan tetap dan APBDesa. Penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa. Selain itu, diatur juga bahwa Kepala Desa dan Perangkat Desa yang melaksanakan cuti diberikan penghasilan tetap dan tunjangan dan/atau penerimaan lain yang sah secara penuh.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penghasilan Pemerintah Desa Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepulauan Aru
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Dobo
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
05 Februari 2017
Tanggal Berlaku
Sumber
Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru
Bidang
Halaman ini telah diakses 552 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan