Peraturan Bupati ini mengatur tentang penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa serta tunjangan dan/atau penerimaan lain yang sah Kepala Desa dan Perangkat Desa. Dalam peraturan ini juga diatur bahwa Kepala Desa dan Perangkat Desa yang berstatus Pegawai Negeri Sipil tidak berhak menerima penghasilan tetap dan APBDesa. Penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa. Selain itu, diatur juga bahwa Kepala Desa dan Perangkat Desa yang melaksanakan cuti diberikan penghasilan tetap dan tunjangan dan/atau penerimaan lain yang sah secara penuh.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat