Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 7 Tahun 2019

PELESTARIAN WARISAN BUDAYA DAN ADAT ISTIADAT LAMPUNG DI KABUPATEN PESAWARAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 7. Pelestarian adalah upaya perlindungan, pengembangan, pemberdayaan dan pemanfaatan sumber daya. 8. Warisan Budaya adalah segala sesuatu hasil cipta, rasa, karsa dan hasil karya kebudayaan. 9. Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan hasil dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat. BAB II RUANG LINGKUP Pasal 2-3 BAB III FUNGSI PELESTARIAN WARISAN BUDAYA DAN ADAT ISTIADAT Pasal 4 BAB IV PELESTARIAN WARISAN BUDAYA DAN ADAT ISTIADAT Bagian Pertama Pelestarian Bahasa dan Aksara Lampung Pasal 5 Bagian Kedua Pelestarian Kesenian Pasal 6 Bagian Ketiga Pelestarian Pakaian Daerah, Ornamen Bangunan dan Upacara Perkawinan Pasal 7-9 BAB V PERAN PEMERINTAH Pasal 10 BAB VI PERAN MASYARAKAT Pasal 11 BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 12 BAB VIII PENDANAAN Pasal 13 BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 14

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 7 Tahun 2019 tentang PELESTARIAN WARISAN BUDAYA DAN ADAT ISTIADAT LAMPUNG DI KABUPATEN PESAWARAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pesawaran
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Gedong Tataan
Tanggal Penetapan
11 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
11 Februari 2019
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pesawaran
Bidang
Halaman ini telah diakses 924 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan