BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 7. Pelestarian adalah upaya perlindungan, pengembangan, pemberdayaan dan pemanfaatan sumber daya. 8. Warisan Budaya adalah segala sesuatu hasil cipta, rasa, karsa dan hasil karya kebudayaan. 9. Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan hasil dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat. BAB II RUANG LINGKUP Pasal 2-3 BAB III FUNGSI PELESTARIAN WARISAN BUDAYA DAN ADAT ISTIADAT Pasal 4 BAB IV PELESTARIAN WARISAN BUDAYA DAN ADAT ISTIADAT Bagian Pertama Pelestarian Bahasa dan Aksara Lampung Pasal 5 Bagian Kedua Pelestarian Kesenian Pasal 6 Bagian Ketiga Pelestarian Pakaian Daerah, Ornamen Bangunan dan Upacara Perkawinan Pasal 7-9 BAB V PERAN PEMERINTAH Pasal 10 BAB VI PERAN MASYARAKAT Pasal 11 BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 12 BAB VIII PENDANAAN Pasal 13 BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 14
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat