Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 10 Tahun 2019

PEDOMAN PENGELOLAAN BELANJA TIDAK TERDUGA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 25. Belanja Tidak Terduga adalah belanja yang sifatnya tidak biasa dan/atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup, belanja yang bersifat tidak biasa digunakan untuk tanggap darurat dalam rangka pencegahan gangguan terhadap stabilitas penyelenggaraan pemerintah demi terciptanya keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat. BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP Pasal 2-4 BAB III KRITERIA Pasal 5 (1) Belanja Tidak Terduga merupakan belanja yang diperuntukkan bagi: a. Tanggap Darurat. b. Pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun sebelumnya yang telah ditutup. c. Keadaan Darurat. d. Keperluan Mendesak. BAB IV PENGANGGARAN Pasal 6 BAB V PENGGUNAAN Pasal 7 BAB VI PELAKSANAAN Pasal 8-13 BAB VII PERNYATAAN TANGGAP DARURAT Pasal 14 1) Tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (1) huruf a merupakan status keadaan darurat yang ditetapkan dengan Surat Pernyataan Tanggap Darurat Bupati yang menyatakan keadaan tanggap darurat berdasarkan rekomendasi/laporan dari OPD teknis dan tim kaji, terkait kejadian bencana alam, bencana non alam, bencana sosial, konflik sosial dan kejadian luar biasa. BAB VIII PROSEDUR PENGAJUAN BELANJA TIDAK TERDUGA UNTUK MEMBIAYAI KEGIATAN TANGGAP DARURAT Bagian Kesatu Umum Pasal 15 Bagian Kedua Pencairan Belanja Tidak Terduga untuk Kegiatan Tanggap Darurat Pasal 16-17 BAB IX PROSEDUR PENGAJUAN BELANJA TIDAK TERDUGA UNTUK PENGEMBALIAN KELEBIHAN ATAS PENERIMAAN DAERAH TAHUN SEBELUMNYA YANG SUDAH DITUTUP Bagian Kesatu Umum Pasal 18 Bagian Kedua Pencairan Belanja Tidak Terduga untuk pengembalian atas kelebihan pendapatan Daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup Pasal 19 BAB X BELANJA TIDAK TERDUGA UNTUK KEADAAN DARURAT DAN KEPERLUAN MENDESAK Pasal 20 (1) Penggunaan belanja tidak terduga untuk pendanaan keadaan darurat dan keperluan mendesak yang belum tersedia anggarannya sebagaimana pasal 7 ayat (5) dengan mekanisme pergeseran anggaran; BAB XI TATA CARA PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN Pasal 21-22 BAB XII PENGAWASAN Pasal 23 BAB XIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 24

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 10 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BELANJA TIDAK TERDUGA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pesawaran
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Gedong Tataan
Tanggal Penetapan
19 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
19 Maret 2019
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pesawaran
Bidang
Halaman ini telah diakses 671 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan