BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 7. Pojok Baca adalah suatu tempat yang menyediakan dan mengelola informasi berupa karya tulis, karya cetak dan karya rekam dengan jumlah koleksi minimal 100 judul buku atau 500 eksemplar buku, yang difungsikan untuk tempat penyelenggaraan program penumbuhan kegemaran minat baca, tempat belajar atau berkegiatan serta tempat untuk mengakses informasi sesuai kebutuhan masyarakat. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 BAB III POJOK BACA Pasal 3 BAB IV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 4 BAB V LARANGAN Pasal 5 BAB VI PEMBIAYAAN Pasal 6 BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 7
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat