BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1-3 8. Sekolah Dasar, yang selanjutnya disingkat SD, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar. 9. Sekolah Menengah Pertama, yang selanjutnya disingkat SMP, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI. BAB II TATA CARA PPDB Bagian Kesatu Pelaksanaan Pasal 4 (1) Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah melaksanakan PPDB pada bulan Mei setiap tahun. Pasal 5 (1) PPDB dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring). (2) Dalam hal tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luar jaringan (luring). Bagian Kedua Persyaratan Pasal 6-14 Bagian Ketiga Jalur Pendaftaran PPDB Pasal 15-22 Bagian Keempat Seleksi PPDB Pasal 23-26 Bagian Kelima Daftar Ulang dan Pendataan Ulang Pasal 27 Bagian Keenam Biaya Pasal 28 (1) Pelaksanaan PPDB pada Sekolah yang menerima bantuan operasional Sekolah tidak dipungut biaya. BAB III PERPINDAHAN PESERTA DIDIK Pasal 29-31 BAB IV PELAPORAN, PENGAWASAN DAN PEMBINAAN Pasal 32-34 BAB V SANKSI Pasal 35-37 BAB VI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 38-41 BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 42
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat