Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 17 Tahun 2019

Tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1-3 8. Sekolah Dasar, yang selanjutnya disingkat SD, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar. 9. Sekolah Menengah Pertama, yang selanjutnya disingkat SMP, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI. BAB II TATA CARA PPDB Bagian Kesatu Pelaksanaan Pasal 4 (1) Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah melaksanakan PPDB pada bulan Mei setiap tahun. Pasal 5 (1) PPDB dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring). (2) Dalam hal tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luar jaringan (luring). Bagian Kedua Persyaratan Pasal 6-14 Bagian Ketiga Jalur Pendaftaran PPDB Pasal 15-22 Bagian Keempat Seleksi PPDB Pasal 23-26 Bagian Kelima Daftar Ulang dan Pendataan Ulang Pasal 27 Bagian Keenam Biaya Pasal 28 (1) Pelaksanaan PPDB pada Sekolah yang menerima bantuan operasional Sekolah tidak dipungut biaya. BAB III PERPINDAHAN PESERTA DIDIK Pasal 29-31 BAB IV PELAPORAN, PENGAWASAN DAN PEMBINAAN Pasal 32-34 BAB V SANKSI Pasal 35-37 BAB VI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 38-41 BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 42

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 17 Tahun 2019 tentang Tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pesawaran
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Gedong Tataan
Tanggal Penetapan
28 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
28 Maret 2019
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pesawaran
Bidang
Halaman ini telah diakses 490 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan