BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 5. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan Orang Pribadi atau Badan. 15. Mendirikan Bangunan adalah pekerjaan mengadakan bangunan seluruh atau sebagian baik membangun bangunan baru maupun menambah, merubah, merehabilitasi dan atau memperbaiki bangunan yang ada, termasuk pekerjaan menggali, menimbun, atau meratakan tanah yang berhubungan dengan pekerjaan mengadakan bangunan tersebut. BAB II CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA Pasal 2 (1) Tingkat penggunaan izin mendirikan bangunan diukur dengan rumus yang didasarkan atas faktor luas lantai bangunan, jumlah tingkat bangunan dan rencana penggunaan bangunan. BAB III STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI Pasal 3 BAB IV KETENTUAN PENUTUP Pasal 4-5
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat