Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 24 Tahun 2017

Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal Pada Dinas Perdagangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS METROLOGI LEGAL PADA DINAS PERDAGANGAN. BAB I KETERTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kota Palopo. 2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom. 3. Walikota adalah Walikota Palopo. 4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Palopo. 5. Peraturan Walikota adalah Peraturan Walikota Palopo. 6. Dinas adalah Dinas Perdagangan Kota Palopo. 7. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perdagangan Kota Palopo 8. Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal yang selanjutnya disingkat UPT ML adalah UPT ML pada Dinas Perdagangan Kota Palopo; 9. Kepala UPT adalah Kepala UPT Metrologi Legal. 10. Tu.gas adalah ikhtisar dari keseluruhan tugas jabatan. 11. Rincian tugas adalah paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan yang merupakan upaya pokok yang dilakukan pemegang jabatan. BAB II PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN Pasal 2 (1) Dengan Peraturan Walikota ini, dibentuk UPT ML. (2) UPT ML sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala UPT yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas. BABW SUSUNAR ORGANISASI Pasal 3 ( 1) Susunan Organisasi UPT ML, terdiri dari : a. kepala UPI'; b. subbagian Tata Usaha, dan c. jabatan Fungsional (2) Bagan struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum pada lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini. BABIV TUGAS DAN RINCIAN TUGAS Bagian Kesatu Tugas Dan Rincian Tugas Kepala UPT Pasal 4 (1) Kepala UPT mempunyai tugas pokok menyusun rencana teknis operasional bidang kemetrologian, melaksanakan kebijakan teknis operasional bidang kemetrologian, memantau, monitoring, evaluasi, dan pelaporan bidang kemetrologian. (2) Untuk melaksanakan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala UPI' mempunyai Rincian Tugas: a. melakukan Kaji Ulang Manajemen atau evaluasi kerja terhadap implementasi, pemeliharaan dan peningkatan sistim manajemen di UPI' ML; b. melakukan koordinasi dengan Pejabat Struktural di bawahnyaguna mengoptimalkan kemampuan UPI' ML; c. menunjuk pelaksana tugas Kepala UPI' saat berhalangan atau sedang tugas di luar kantor; d. menunjuk personil UPI' ML untuk menjadi Penanggungjawab Mutu dan Laboratorium guna menjamin mutu yang dipersyaratkan laboratorium, yang bertanggungjawab dan berwenang untuk memastikan sistim manajemen mutu diterapkan, diikuti setiap waktu dan ketersediaan sumber daya yang diperlukan, Penanggungjawab teknik yang berwenang mengkoordinir atas pelaksanaan teknistera/teraulang UTTP dan Penanggungjawab Administrasi dan Keuangan sebagai pejabat yang sepenuhnya bertanggungjawab dan berwenang menyusun keadministrasian dan pelaporan keuangan; e. menunjuk personil UPI' ML Kota Palopo untuk menjadi Tim Audit internal; f. menunjuk Petugas Administrasi; g. mengesahkan/menandatangani Panduan dan Kebijakan Mutu UPTML; h. menandatangani Surat Keterangan Hasil Pengujian/Sertifikat; dan i. menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya. Bagian Kedua Tugas dan Rincian Tugas Kepala Subbagian Tata Usaha Pasal 5 (1) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha yang mempunyai tugas membantu Kepala UPT dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan pelayanan telmis dan administrasi penyusunan program, pelaporan, umum, kepegawaian dan keuangan dalam lingkup UPI' ML. (2) Untuk melaksanakan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Subbagian Tata Usaha mempunyai Rincian Tugas: a. mengumpulkan, mengolah data dan informasi, menginventarisasi permasalahan serta melaksanakan pemecahan yang berkaitan dengan urusan umum, kepegawaian, program, keuangan, administrasi data dan pelaporan; b. menyiapkan rencana, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan c. menyiapkan bahan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta petunjuk teknis yang berkaitan dengan urusan umum, kepegawaian, program, keuangan, administrasi data dan pelaporan. d. menyiapkan bahan koordinasi dan petunjuk teknis kebutuhan, perumusan sistim dan prosedur, tata hubungan kerja, serta permasalahan yang berkaitan dengan organisasi dan tatalaksana; e. memberikan pelayanan naskah dinas, kearsipan, pengetikan,penggandaan dan pendistribusian; f. memberikan pelayanan penerimaan tamu, kehumasan dan keprotokolan; g. melaksanakan pengurusan perjalanan dinas, keamanan kantor dan pelayanan kerumahtanggaan lainnya; h. melayani keperluan dan kebutuhan serta perawatan ruang kerja, ruang rapat/ pertemuan, kendaraan dinas, telepon dan sarana/prasarana kantor; i. menyusun analisa kebutuhan pemeliharaan gedung dan sarana prasarana kantor; J. membuat usulan pengadaan pemeliharaan gedung dan sarana prasarana kantor; dan k. menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya. BABV JABATAN FURGSIONAL Pasa16 (1) Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud daJam Pasal 3 ayat (1) huruf c adalah jabatan fungsional yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengangkatan Jabatan Fungsional pada UPT ML dilaksanakan berdasarkan basil analisis kebutuhan dan formasi, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VI TATAKERJA Pasal 7 (1) Kepala UPT da)am melaksanakan tugasnya berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Kepala Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kepala UPT, Kepala Subbagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan seluruh personil pada UPT ML melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala UPT, Kepala Subbagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan seluruh personil pada UPT ML sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerapkan prinsip: a. hierarki; b. koordinasi; c. kerjasama; d. integrasi; e. sinkronisasi; f. simplikasi; g. akuntabilitias; h. transparansi; i. efektivitas; dan j. efisiensi. Pasal 8 (1) Kepala UPI', Kepala Subbagian Tata Usaha dan seluruh personil dalam lingkungan UPT ML wajib mematuhi petunjuk dan arahan pimpinan, serta menyampaikan laporan secara berkala dan/ atau sesuai kebutuhan secara tepat waktu kepada atasan masing-masing. (2) Setiap laporan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diolah dan digunakan oleh pimpinan sebagai bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis UPT ML. (3) Kepala UPT dan Kepala Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya, melakukan pengawasan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi, serta melaksanakan rapat koordinasi secara berkala dan/atau sesuai kebutuhan. (4) Kepala UPT mengembangkan koordinasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah/ swasta terkait, dalam rangka meningkatkan kinerja dan memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi UPr ML. BAB VII PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN Pasal 9 Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan struktural dan jabatan fungsional di lingkungan UPT ML, dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 10 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kata Palopo.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal Pada Dinas Perdagangan
T.E.U.
Indonesia, Kota Palopo
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Palopo
Tanggal Penetapan
13 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
13 Februari 2017
Tanggal Berlaku
13 Februari 2017
Sumber
BD.2017/No.24
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palopo
Bidang
Halaman ini telah diakses 364 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan