Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 4 Tahun 2019

Penetapan Besaran Uang Persediaan Pada Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 11. Bendahara Pengeluaran adalah Pejabat fungsional yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggung jawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksaaan APBD pada OPD. BAB II Besaran Uang Persediaan Pasal 2 (1) OPD menerima Uang Persediaan (UP) Tahun Anggaran 2019, yang besaran penetapan jumlah Uang Persediaan dengan mempertimbangkan usulan OPD dan besaran jumlah alokasi pagu anggaran masing-masing OPD, dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati Pesawaran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. BAB III Penatausahaan Uang Persediaan Pasal 3 BAB IV Pertanggungjawaban Uang Persediaan Pasal 4 Kepala OPD selaku Pengguna Anggaran bertanggungjawab penuh atas penggunaan Uang Persediaan yang dokumennya sesuai peruntukan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2019, berdasarkan pada prinsip tepat aturan, tepat administrasi, tepat sasaran, tepat manfaat dan tepat waktu. BAB V Ketentuan Penutup Pasal 5

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penetapan Besaran Uang Persediaan Pada Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pesawaran
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Gedong Tataan
Tanggal Penetapan
19 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
19 Januari 2019
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pesawaran
Bidang
Halaman ini telah diakses 364 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan