Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Lampung Nomor 11 Tahun 2019

PERTUNJUKAN PELAKSANAAN PEMUNGUTAN DAN TATA CARA PERHITUNGAN PAJAK AIR PERMUKAAN DI PROVINSI LAMPUNG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan gubernur ini memutuskan tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan dan tata cara perhitungan pajak air permukaan di provinsi lampung

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Lampung Nomor 11 Tahun 2019 tentang PERTUNJUKAN PELAKSANAAN PEMUNGUTAN DAN TATA CARA PERHITUNGAN PAJAK AIR PERMUKAAN DI PROVINSI LAMPUNG
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Lampung
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Bandar Lampung
Tanggal Penetapan
21 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
21 Maret 2019
Sumber
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Lampung
Bidang
Halaman ini telah diakses 1281 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan