Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2019

PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENEMPATAN NILAI JUAL KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2019 SEBAGAI DASAR PERHITUNGAN DAN PENEMPATAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR BARU TAHUN PEMBUATAN 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan gubernur ini memutuskan tentang pendelegasian kewenangan penetapan nilai jual kendaraan bermotor tahun 2019 sebagai dasar perhitungan dan penetapan pajak kedaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor baru tahun pembuatan 2019

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENEMPATAN NILAI JUAL KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2019 SEBAGAI DASAR PERHITUNGAN DAN PENEMPATAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR BARU TAHUN PEMBUATAN 2019
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Lampung
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Bandar Lampung
Tanggal Penetapan
19 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
19 Maret 2019
Sumber
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Lampung
Bidang
Halaman ini telah diakses 689 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan