pendelegasian kewenangan penetapan nilai jual kendaraan bermotor
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENEMPATAN NILAI JUAL KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2019 SEBAGAI DASAR PERHITUNGAN DAN PENEMPATAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR BARU TAHUN PEMBUATAN 2019
ABSTRAK: |
- penetapan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor dilakukan berdasarkan nilai jual kendaraan bermotor
- 1. undang-undang nomor 33 tahun 2004
2. undang-undang nomor 22 tahun 2009
3. undang-undang nomor 25 tahun 2009
4. undang-undang nomor 28 tahun 2009
5. undang-undang nomor 30 tahun 2004
6. undang-undang nomor 23 tahun 2014
7. peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2014
8. peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2016
9. peraturan presiden nomor 5 tahun 2015
10. peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006
11. peraturan daerah provinsi lampung nomor 2 tahun 2011
12. peraturan daerah provinsi lampung nomor 8 tahun 2016
- peraturan gubernur ini memutuskan tentang pendelegasian kewenangan penetapan nilai jual kendaraan bermotor tahun 2019 sebagai dasar perhitungan dan penetapan pajak kedaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor baru tahun pembuatan 2019
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2019.
|