Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 16 Tahun 2016

Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis UPT Pengawasan, Pengendalian, dan Penertiban Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Walikota ini, yang dimaksud dengan: 1 . Daerah adalah Daerah Kota Palopo; 2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom; 3. Walikota adalah Walikota Palopo; 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintah Daerah; 5. Dinas adalah Dinas Penanaman Modal dan Penlayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palopo dan selanjutnya disingkat DPMPl'SP Kota Palopo; 6. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palopo; 7. Unit Pelaksana Teknis Dinas disingkat UPI' adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengwasan, Pengendalian, dan Penertiban Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palopo; 8. Kepala UPT adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengawasan, Pengendalian, dan Penertiban Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palopo; 9. Kelompok Jabatan Fungsional adalah Kelompok Jabatan Fungsional yang memiliki keahlian tertentu di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPI') pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palopo. BABII PEMBENTUKAN & KEDUDUKAN Pasal 2 1. Dengan Peraturan walikota ini, dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengawasan, Pengendalian, dan Penertiban Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palopo. 2. UPI' Pengawasan, Pengendalian, dan Penertiban Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala DPMPI'SP. BABm SUSUNAN ORGANISASI Pasal 3 (l)Susunan Organisasi UPI', terdiri dari: a. Kepala UPT ; b. Sub Bagian Tata Usaha, dan c. Jabatan Fungsional. (2) Bagan Struktur Organisasi UPI' Pengawasan, Pengendalian, dan Penertiban Perizinan tercantum pada lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan Peraturan ini. BABIV TUGAS DAN RINCIAN Bagian Kesatu Tugas clan Rincian Tugas Kepala UPT Pasal 4 (1) Kepala UPT Pengawasan, Pengendalian, dan Penertiban Perizinan mempunyai tugas pokok membantu Kepala DPMPTSP dalam melaksanakan tugas pokok dan kewenangan DPMPTSP di bidang Pengawasan, Pengendalian, dan Penertiban Perizinan dan melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas. (2) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. merumuskan kebijakan teknis dalam bidang Pengawasan, Pengendalian, dan Penertiban Perizinan; b. melaksanakan kegiatan Pengawasan, Pengendalian, dan Penertiban Perizinan; c. menyusun perencenaan dan pelaksanaan program di bidang Pengawasan, Pengendalian, dan Penertiban Perizinan; d. melaksanakan koordnasi dengan instansi yang berwenang dalam rangka Pengawasan, Pengendalian, dan Penertiban Perizinan; e. melaksanakan pemantauan hasil kegiatan; f. mendistribusikan tugas dan pemberian petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan dan mengevaluasi hasil kerjanya; g. menilai kinerja Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; h. membuat laporan hasil kegiatan serta memberi saran pertimbangan kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam penentuan kebijakan; i. menyusun laporan basil pelaksanaan tugas Kepala UPT dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan j. menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya. Bagian Kedua Tugas clan Rincian Tugas Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pasal 5 (1) Sub Bagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha yang mempunyai tugas membantu Kepala UPT dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi penyusunan program, pelaporan, umum, kepegawaian dan keuangan dalam lingkup UPT. (2) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. menyusun rencana kegiata.n Sub Bagian Tata Usaha sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas; c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Sub Bagian Tata Usaha untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas; d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan /atau menandatangani naskah dinas; e. mengikuti rapat sesuai dengan bidang tugasnya; f. melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkungan UPT sehingga terwujud koordinasi, sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan kegiatan; g. melakukan koordinasi serta menyiapkan bahan penyusunan program UPT; h. mengkoordinasikan dan melakukan pengolahan dan penyajian data dan informasi; 1. mengkoordinasikan dan melakukan pelayanan administrasi umum; J. mengkoordinasikan dan melakukan pelayanan. kepegawaian dan hukum; k. mengkoordinasikan dan melakukan pelayanan administrasi keuangan; 1. mengkoordinasikan dan melakukan pelayanan ketatausahaan; m. mengkoordinasikan dan melakukan administrasi pelayanan organisasi dan tatalaksana; n. mengkoordinasikan dan melakukan pelaksanaan urusan kerumah tanggaan; o. mengkoordinasikan dan melakukan kegiatan kehumasan; p. melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi; q. menilai kinerja Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; r. menyusun laporan basil pelaksanaan tugas Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan s. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya. BABV JABATAN FUNGSIONAL Pasal 6 (1) Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c adalah jabatan fungsional yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengangkatan Jabatan Fungsional pada UPT dilaksanakan berdasarkan basil analisis kebutuhan dan formasi, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VI TATAKERJA Pasal 7 (1) Kepala UPI' dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Kepala Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kepala UPI', Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan seluruh personil pada UPT melaksanakan tugas r dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala UPT, Kepala Sub Bagi.an Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan seluruh personil pada UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerapkan prinsip: a. hierarki; b. koordinasi; c. kerjasama; d. integrasi; e. sinkronisasi; f. simplikasi; g. akuntabilitas; h. transparansi; 1. efektivitas; dan j. efisiensi. Pasal 8 (1) Kepala UPI', Kapala Sub Bagian Tata Usaha dan seluruh personil dalam lingkungan UPT wajib mematuhi petunjuk dan arahan pimpinan, serta menyampaikan laporan secara berkala dan/ atau sesuai kebutuhan secara tepat waktu kepada atasan masing-masing. (2) Setiap laporan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diolah dan digunakan oleh pimpinan sebagai bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis UPT. (3) Kepala UPT dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya, melakukan pengawasan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi, serta melaksanakan rapat koordinasi secara berkala dan/atau sesuai kebutuhan. (4) Kepala UPT mengembangkan koordinasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah/ swasta terkait, dalam rangka meningkatkan kinerja dan memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi UPT. BABVII PEifGANGKATAlf DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN Pasal 9 Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan struktural dan jabatan fungsional di lingkungan UPT, dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. l, . BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 10 Peraturan ini berlaku pada tanggal diundangkan agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Lembaran Berita Daerah Kota Palopo.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 16 Tahun 2016 tentang Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis UPT Pengawasan, Pengendalian, dan Penertiban Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
T.E.U.
Indonesia, Kota Palopo
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Palopo
Tanggal Penetapan
13 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
13 Februari 2017
Tanggal Berlaku
13 Februari 2017
Sumber
BD.2017/No.16
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palopo
Bidang
Halaman ini telah diakses 421 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan