Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 15 Tahun 2016

Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengendalian Program Kependudukan dan Keluarga Berencana Pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Walikota ini yang climaksud dengan : 1. Daerah adalah Kota Palopo. 2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjacli kewenangan Daerah Otonom. 3. Walikota adalah Walikota Palopo. 4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Palopo. 5. Peraturan Walikota adalah Peraturan Walikota Palopo. 6. Dinas adalah Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Palopo. 7. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Palopo. 8. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah UPT Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Palopo. 9. Kepala UPT adalah Kepala UPT Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Palopo. 10. Tugas adalah ikhtisar dari keseluruhan tugasjabatan. 11. Rincian tugas adalah paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan yang merupakan upaya pokok yang dilakukan pemegang jabatan. BABII PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN Pasal 2 (1) Dalam Peraturan Walikota ini, dibentuk UPI' Pengendalian Program Kependudukan dan Keluarga Berencana pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Palopo, yang terdiri dari : a. UPI' Pengendalian Program Kependudukan dan Keluarga Berencana Wara b. UPI' Pengendalian Program Kependudukan dan Keluarga Berencana Wara Utara c. UPT Pengendalian Program Kependudukan dan Keluarga Berencana Wara Selatan d. UPI' Pengendalian Program Kependudukan dan Keluarga Berencana WaraTimur e. UPI' Pengendalian Program Kependudukan dan Keluarga Berencana WaraBarat f. UPI' Pengendalian Program Kependudukan dan Keluarga Berencana Bara g. UPI' Pengendalian Program Kependudukan dan Keluarga Berencana Telluwanua h. UPI' Pengendalian Program Kependudukan dan Keluarga Berencana Mungkajang 1. UPI' Pengendalian Program Kependudukan dan Keluarga Berencana Sendana. (2) UPI' sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala UP'I' yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas. BABIII SUSUNAN ORGAN'ISASI Pasal 3 ( 1) Susunan Organisasi UPI', terdiri dari : a. kepala UPI'; b. kepala subbagian tata usaha; c. jabatan fungsional. (2) Bagan Struktur Organisasi UP'I', sebagaimana tercantum pada lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini. BABIV TUGAS DAN RINCIAN TUGAS Bagian Kesatu Tugas clan Rincian Tugas Kepala UPT Pasal 4 (1) UPT dipimpin oleh seorang kepala UPT yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas; (2) Kepala UPI' mempunyai Tugas Pokok : membantu Kepala Dinas dalam hal merencanakan, melaksanakan pendataan, teknik operasional dan/ atau kegiatan penunjang kemampuan teknis serta prasarana, mengoorclinasikan dan mengendalikan serta melaporkan basil kegiatan UPI' serta tugas lain yang diberikan oleh kepala Dinas yang menjacli tanggungjawabnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; (3) Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala UPI', mempunyai Rincian Tugas: a. melaksanakan kebijakan teknis dibidang penyelenggaraan kegiatan pendataan keluarga, termasuk mengoorclinasikan dengan pihak-pihak yang terkait, serta membuat teknis tentang metode pengumpulan dan perekapan basil pendataan; b. melaksanakan pencatatan dan pelaporan setiap bulan dari PKB/PLBK yang ada di wilayah UPI' sebagai laporan Bulanan yang terdiri laporan Pengendalian Lapangan dan Laporan Pelayanan Kontrasepsi; c. menyusun anggaran rencana program pelayanan Kontrasepsi; d. melaksanakan advokasi dan KIE kepada instansi/ organisasi terkait, sebagai upaya penguatan kelembagaan dalam pelaksanaan program kependudukan dan keluarga berencana di tingkat kecamatan dan kelurahan; e. mengoordinasikan dengan instansi/badan/organisasi untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat terutama kegiatan-kegiatan yang bersifat momentum; f. melaksanakan inventarisasi, pencatatan, pemeliharaan, penertiban dan pengamanan sarana dan prasarana; g. menyajikan informasi capaian kinerja baik dalam bentuk papan potensi maupun dokumen tingkat kecamatan dan kelurahan, termasuk mengoorclinasikan kepada PLKB/PKB dalam hal penyajian data dalam bentuk peta PUS/ Peta keluarga; h. melakukan pembinaan terhadap pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa, Sub. Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa, kelompok Bina Keluarga Balita, Bina Keluarga Remaja, Bina Keluarga Lansia, Bina Lingkungan Keluarga dan Kelompok Usaha Peningkatan Pendataan Keluarga Sejahtera; i. melaksanakan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan; j. mendistribusikan tugas dan pemberian petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan dan mengevaluasi hasil kerjanya; k. membuat laporan hasil pimpinan untuk menjadi bahan dalam penentuan kebijakan. Bagian Kedua Tugas clan Rincian Tugas Kepala Subbagian Tata Usaha Pasal 5 (1) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala UPT; (2) Kepala Subbagian Tata Usaha mempunyai Tugas Pokok : melaksanakan urusan umum dan kepegawaian, serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala UPT; (3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Subbagian tata Usaha, mempunyai Rincian Tugas : a. membantu Kepala UPT dalam melaksanakan administrasi teknis umum dan kepegawaian; b. merencanakan kegiatan dan anggaran Subbagian Tata Usaha sebagai pedoman Pelaksanaan Tugas; c. membimbing, meneliti dan menilai basil kerja bawahan; d. merencanakan dan mengkonsultasikan kegiatan Subbagian Tata Usaha yang bersifat urgen kepada Kepala UPT; e. merencanakan kegiatan, membuat dan memproses administrasi teknis penyelenggaraan urusan ketatausahaan UPT; f. mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan Subbagian Tata Usaha serta mencari altematif pemecahannya sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan Kepala UPT; g. merencanakan kegiatan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan ketatausahaan; h. merencanakan kegiatan dan membuat laporan pelaksanaan program rencana kerja tahunan. BABV JABATAN FUNGSIONAL Pasal 6 {1) Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat {1) huruf c adalah jabatan fungsional yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengangkatan Jabatan Fungsional pada UPT dilaksanakan berdasarkan hasil analisis kebutuhan dan formasi, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BABVI TATAKERJA Pasal 7 (1) Kepala UPT dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Kepala Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kepala UPr, Kepala Subbagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan seluruh personil pada UPT melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala UPT, Kepala Subbagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan seluruh personil pada UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerapkan prinsip: a. hierarki; b. koordinasi; c. kerjasama; d. integrasi; e. sinkronisasi; f. simplifikasi; g. alruntabilitas; h. transparansi; i. efektivitas; dan j. si; Pasal 8 (1 ) Kepala UPT, Kepala Subbagian Tata Usaha, dan seluruh personil dalam lingkungan UPT wajib mematuhi petunjuk dan arahan pimpinan, serta menyampaikan laporan secara berkala dan/atau sesuai kebutuhan secara tepat waktu kepada atasan masing-masing. (2) Setiap laporan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diolah dan digunakan oleh pimpinan sebagai bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis UPT. (3) Kepala UPT dan Kepala Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya, melakukan pengawasan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi, serta melaksanakan rapat koordinasi secara berkala dan/atau sesuai kebutuhan. (4) Kepala UPT mengembangkan koordinasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah/ swasta terkait, dalam rangka meningkatkan kinerja dan memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi UPT. BAB VII PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN Pasal 9 Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan struktural dan jabatan fungsional di lingkungan UPT, dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VIII PENUTUP Pasal 10 Dengan berlakunya peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Palopo Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pengendalian Program Kependudukan dan Keluarga Berencana pada Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana Kota Palopo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 11 Peraturan Walikota ini berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Lembaran Berita Daerah Kota Palopo

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengendalian Program Kependudukan dan Keluarga Berencana Pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
T.E.U.
Indonesia, Kota Palopo
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Palopo
Tanggal Penetapan
03 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2017
Tanggal Berlaku
03 Januari 2017
Sumber
BD.2017/No.15
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palopo
Bidang
Halaman ini telah diakses 409 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan