Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 14 Tahun 2017

Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis Sanggar Kegiatan Belajar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL SEJENIS SANGGAR KEGIATAN BELAJAR. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Walikota ini, yang dimaksud dengan : 1 . Daerah adalah Kota Palopo. 2. Pemerintah Daerah adalah Walikota Palopo sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Walikota adalah Walikota Palopo. 4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Palopo. 5. Peraturan Walikota adalah Peraturan Walikota Palopo. 6. Dinas adalah Dinas Pendidikan Kota Palopo. 7. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Kota Palopo. 8. Sanggar Kegiatan Belajar yang selanjutnya disingkat SKB adalah . 9. Unit Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belajar yang selanjutnya disingkat UPI' SKB adalah Unit Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas Pendidikan yang menangani urusan Pendidikan di Kota Palopo yang berbentuk Satuan Pendidikan Nonformal atau Sejenis. 10. Satuan Pendidikan Nonformal sejenis yang selanjutnya disebut Satuan PNF Sejenis adalah Kelompok Layanan Pendidikan yang menyelenggarakan Program Pendidikan Nonformal. 11. Pamong Belajar adalah Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas dan bertanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan Belajar dan Mengajar, melalrukan Pembinaan, Pendampingan, Pembuatan Percobaan, Pengembangan Kurikulum, Pengkajian Program dan Penilaian Pendidikan Nonformal serta Pengabdian masyarakat. 12. Kepala SKB adalah Kepala Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis Kota Palopo. 13. Tugas adalah ikhtisar dari keseluruhan tugasjabatan. 14. Rincian tugas adalah paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan yang merupakan upaya pokok yang dilalrukan pemegang jabatan. BAB II PEIIBERTUK.Alf DAN KEDUDUKAR Pasal 2 (1) Dengan Peraturan Walikota ini, dibentuk Satuan Pendidikan Nonformal sejenis SKB Palopo; (2) Sanggar Kegiatan Belajar Kota Palopo berkedudukan sebagai Satuan Pendidikan Nonformal pada lingkup Dinas Pendidikan Kota Palopo; (3) Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis SKB Palopo dibentuk berdasarkan potesi karateristik dan beban kerja; (4) Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis SKB Palopo, wilayah kerjanya meliputi seluruh Daerah dalam Wilayah Kota Palopo yakni 9 Kecamatan dan 48 Kelurahan; (5) Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis Sanggar Kegiatan Belajar Kota Palopo di pimpin oleh seorang tenaga fungsional, Pamong Belajar yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sanggar Kegiatan Belajar yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Pendidikan. BABlll SUSUNAN ORGANISASI Pasal 3 (1) Susunan Organisasi Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis SKB, terdiri dari: a. kepala satuan PNF sejenis SKB; b. urusan tata usaha; dan c. jabatan Fungsional. (2) Bagan struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum pada lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini. BABIV TUGAS DAN RIRCIAN TUGAS Bagian Kesatu Tagas dan Rincian Tagas Kepala Satuan Pendidtkan lfonl'orm.al Sejenis Sanggar Kegiatan Belajar Pasal 4 (1) Kepala Satuan PNF Sejenis Sanggar Kegiatan Belajar Palopo mempunyai tugas memimpin, merencanakan, mengatur, melaksanakan dan mengendalikan penyelenggaraan Program Pendidikan Nonformal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. merumuskan, menetapkan dan mengembangkan visi SKB; b. merumuskan, menetapkan dan mengembangkan misi SKB; c. merumuskan, menetapkan dan mengembangkan tujuan SKB; d. menyusun rencana kerja jangka. menengah yang menggambarkan tujuan yang seharusnya dicapai dalam rangka mendukung peningka.tan mutu lulusan SKB; e. menyusun rencana kerja tahunan yang dinyatakan dalam rencana kegiatan dan anggaran SKB berdasarkan rencana kerja jangka menengah; f. menyusun rencana program SKB; g. menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan SKB per semester dan tahunan; h. melaksanakan pengembangan organisasi SKB sesuai dengan kebutuhan; 1. melaksanakan pengelolaan perubahan dan pengembangan SKB menuju organisasi pembelajar yang efektif; � j, melaksanakan pengelolaan pendidik dan tenaga kependiclikan SKB dalam rangka. pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal; k. melaksanakan pengelolaan sarana dan prasarana SKB dalam rangka. pendayagunaan secara optimal; 1. melaksanakan pengelolaan peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru serta penempatan dan pengembangan kapasitas peserta didik; m. melaksanakan pengelolaan pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional; n. melaksanakan program percontohan program PAUD dan Dikmas; o. melaksanakan pembimbingan program PAUD dan Dikmas di masyarakat; p. melaksanakan program kelurahan binaan PAUD dan Dikmas; q. melaksanakan pengabdian masyarakat yang terkait dengan program PAUD dan Dikmas; r. melaksanakan pengelolaan keuangan SKB sesuai dengan aturan yang berlaku dan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan dan efisien; s. melaksanakan pengelolaan ketatausahaan SKB; t. melaksanakan pengelolaan sistem informasi SKB dalam memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkat.an pembelajaran dan manajemen SKB; u. melaksanakan pemonitoran (monitoring}, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan SKB; v. melaksanakan hubungan kerja sama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat dan dewan pendidik; w. melaksanakan sistem pengendalian internal; dan x. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas. Baglan Kedua Tu.gas clan Rincian Tu.gas Kepala Tata Usaha PASAL 5 (1) Urusan Tata Usaha dipimpin oleh Kepala Tata Usaha yang mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kurikulum, peserta didik, kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana, hubungan masyarakat, persuratan dan pengarsipan. (2) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. melakukan penyimpanan bahan penyusunan program kerja SKB; b. melakukan penyusunan rencana, program dan anggaran SKB; c. melakukan urusan pembukuan, verifikasi, penghitungan anggaran, dan pertanggungjawaban anggaran SKB; d. melakukan urusan kepegawaian dan pengembangan pegawai di lingkup SKB; e. melakukan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal dan pembayaran lainnya; f. melakukan pengelolaan data dan informasi pegawai di lingkungan SKB; g. melakukan fasilitas peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan; h. melakukan kerja sama di bidang pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan; 1. melakukan urusan pengelolaan persuratan, perpustakaan dan kearsipan di lingkungan SKB; j. melakukan urusan publikasi dan dokumentasi di lingkungan SKB; k. melakukan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, penerimaan, inventarisasi, penyimpanan, penghapusan dan pendistribusian barang milik negara di lingkungan SKB; I. melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan dan keindahan di lingkungan SKB; m. melakukan pengaturan penggunaan sarana dan prasarana di lingkungan SKB; n. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen urusan tata usaha; o. melakukan penyusunan laporan urusan tata usaha dan konsep laporan SKB; p. melaksanakan hubungan kerja sama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat; q. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan r. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala SKB. BABV TATAKERJA Pasal 6 (1) Kepala Satuan PNF Sejenis SKB Palopo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf (a) adalah jabatan fungsional Pamong Belajar yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Satuan PNF Sejenis SKB. (2) Kepala SKB dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Kepala Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kepala SKB, Kepala Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan seluruh personil pada SKB melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menerapkan prinsip hierarki, koordinasi, kerja sama, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, akuntabilitas, transparansi, serta efektivitas dan efisiensi. Pasal 7 (1) Kepala SKB, Kepala Tata Usaha dan seluruh personil dalam lingkungan SKB wajib mematuhi petunjuk dan arahan pimpinan, serta menyampaikan laporan secara berkala dan/ atau sesuai kebutuhan secara tepat waktu kepada atasan masing-masing. (2) Setiap laporan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diolah dan digunakan oleh pimpinan sebagai bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis SKB. (3) Kepala SKB dan Kepala Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya, melakukan pengawasan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi, serta melaksanakan rapat koordinasi secara berkala dan/ atau sesuai kebutuhan. (4) Kepala SKB mengembangkan koordinasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah/swasta terkait, dalam rangka meningkatkan kinerja dan memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi SKB. BABVI JABATAN FUNGSIOlfAL Pasal 8 (1) Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c adalah jabatan fungsional yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengangkatan Jabatan Fungsional pada SKB dilaksanakan berdasarkan basil analisis kebutuhan dan formasi, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BABVII PElfGAlfGKATAN DAN PEMBERHENTIAlf DALAM JABATAN Pasa19 (1) Kepala SKB Palopo sebagai Satuan PNF Sejenis, diangkat dan diberhentikan oleh Walikota Palopo setelah mendapat usulan dari Kepala Dinas Pendidikan; (2) Kepala Urusan Tata Usaha SKB Palopo, diangkat dan diberhentikan oleh Walikota Palopo setelah mendapat usulan dari Kepala Dinas Pendidikan; (3) Staf pada SKB Palopo yang telah menjadi Satuan PNF Sejenis, diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang­ Undangan; (4) Jabatan Fungsional diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. B A B V Ill KETENTUAlf PENUTUP Pasal 10 Dengan berlakunya peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Palopo Nomor 55 Tahun 2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku Pasal 11 Peraturan Walikota ini berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Lembaran Berita Daerah Kota Palopo.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis Sanggar Kegiatan Belajar
T.E.U.
Indonesia, Kota Palopo
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Palopo
Tanggal Penetapan
03 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2017
Tanggal Berlaku
03 Januari 2017
Sumber
BD.2017/No.14
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palopo
Bidang
Halaman ini telah diakses 320 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan