Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 13 Tahun 2017

Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pembibitan Ternak Pada Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BABI KETERTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kota Palopo. 2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerinta.han yang menjadi kewenangan Daerah Otonom 3. Walikota adalah Walikota Palopo. 4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Palopo. 5. Peraturan Walikota adalah Peraturan Walikota Palopo. 6. Dinas adalah Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan Kota Palopo. 7. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan Kota Palopo. 8. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah UPT Pembibitan Ternak pada Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan Kota Palopo. 9. Kepala UPT adalah Kepala UPT Pembibitan Ternak. 10. Tugas adalah ikhti.sar dari keseluruhan tugas jabatan. 11. Rincian tugas adalah paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan yang merupakan upaya pokok yang dilakukan pemegang jabatan. BAB II PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN Pasal 2 (1) Dengan Peraturan Walikota ini, dibentuk UPT Pembibitan Ternak. (2) UPT Pembibitan Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala UPT yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas. BABIII SUSUNAN ORGARISASI Pasal 3 ( 1) Susunan Organisasi UPT, terdiri dari : a. kepala UPT; b. subbagian tata usaha, dan c. kelompok jabatan. (2) Bagan struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum pada lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini. BABIV TUGAS DAN RINCIAR TUGAS Bagtan Kesatu Tugas clan Rincian Tugas Kepala UPT Pasa14 (1) Kepala UPI' mempunyai tugas melaksanakan tugas Dinas di bidang perbibitan ternak. (2) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. melaksanakan penyusunan rencana program; a. melaksanakan penangkaran, penyediaan dan pendistribusian bibit; b. memberikan pelayanan dan pembelajaran perbibitan; c. melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan pihak lain di bidang perbibitan; d. melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; e. pengelolaan dan pemeliharaan/perbaikan sarana fisik; f. menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; g. menyusun laporan basil pelaksanaan tugas Kepala UPI' dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan h. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya. Bagian Kedua Tugas clan Rincian Tugas Kepala Subbagian Tata Usaha P a s a 1 5 (1) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian Tata Usaha yang mempunyai tugas membantu Kepala UPI' dalam mengoordinasikan dan melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi penyusunan program, pelaporan, umum, kepegawaian dan keuangan dalam lingkup UPI'. (2) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. menyusun rencana kegiatan Subbagian Tata Usaha sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas; c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Subbagian Tata Usaha untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas; d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas; e. mengikuti rapat sesuai dengan bidang tugasnya; f. melak.ukan koordinasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkungan UPT sehingga terwujud koordinasi, sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan kegiatan; g. melakukan koordinasi serta menyiapkan bahan penyusunan programUPT h. mengoordinasikan dan melakukan pengolahan dan penyajian data dan informasi; i. mengoorclinasikan dan melakukan pelayanan administrasi umum; J. mengoorclinasikan dan melakukan pelayanan kepegawaian dan hukum; k. mengoordinasikan dan melakukan pelayanan administrasi keuangan; 1. mengoorclinasikan dan melakukan pelayanan ketatausahaan; m. mengordinasikan dan melakukan administrasi pelayanan organisasi dan tatalaksana; n. mengoorclinasikan dan melakukan pelaksanaan urusan kerumah tanggaan; o. mengoordinasikan dan melakukan kegiatan kehumasan; p. melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi; q. menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; r. menyusun laporan basil pelaksanaan tugas Kepala Subbagian Tata Usaha dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan s. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya. BABV KELOMPOK JABATAN Pasal 6 (1) Koordinator Temak Ruminansia dan Non Ruminansia mempunyai tugas : a. pelaksanaan penangkaran, penyediaan dan pendistribusian bibit; b. pemberian pelayanan dan pembelajaran perbibitan; c. pelaksanaan usaha untuk pengembangan fasilitas; d. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPr sesuai dengan tugas dan fungsinya. (2) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. melaksanakan penangkaran, penyediaan dan pendistribusian bibit; b. memberikan pelayanan dan pembelajaran perbibitan; c. melaksanakan usaha untuk pengembangan fasilitas; d. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPI' sesuai dengan tugas dan fungsinya. Pasal 7 (1) KoordinatorTernak Unggas mempunyai tugas: a. pelaksanaan penangkaran, penyediaan dan pendistribusian bibit; b. pemberian pelayanan dan pembelajaran perbibitan; c. pelaksanaan usaha untuk pengembangan fasilitas; d. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT sesuai dengan tugas dan fungsinya. (2) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. melaksanakan penangkaran, penyediaan dan pendistribusian bibit; b. memberikan pelayanan dan pembelajaran perbibitan; c. melaksanakan usaha untuk pengembangan fasilitas; d. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT sesuai dengan tugas dan fungsinya. Pasal 8 (1) Koordinator Pakan Ternak mempunyai tugas: a. pelaksanaan pengelolaan, penyediaan dan pendistribusian pakan dan bahan baku pakan; b. pemberian pelayanan dan pembelajaran Teknologi pakan temak; c. pelaksanaan usaha untuk pengembangan fasilitas; d. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT sesuai dengan tugas dan fungsinya. (2) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) , meliputi: a. melaksanakan pengelolaan, penyediaan dan pendistribusian pakan dan bahan baku pakan; b. emberikan pelayanan dan pembelajaran Teknologi pakan temak; c. melaksanakan usaha untuk pengembangan fasilitas; dan d. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT sesuai dengan tugas dan fungsinya. BABVI TATAKERJA Pasal 9 (1) Kepala UPT dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Kepala Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kepala UPI', Kepala Subbagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan seluruh personil pada UPr melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam Melaksankan tugas dan fungsi Kepala UPr, Kepala Subbagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan seluruh personil pada UPr sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerapkan prinsip: a. hierarki; b. koordinasi; c. kerjasama; d. integrasi; e. sinkronisasi; f. simpliftkasi; g. akuntabilitas; h. transparansi; i. serta efektivitas; dan j. efisiensi. Pasal 10 (1) Kepala UPr, Kepala Subbagian Tata Usaha dan seluruh personil dalam lingkungan UPr wajib mematuhi petunjuk dan arahan pimpinan, serta menyampaik.an laporan secara berkala dan/ atau sesuai kebutuhan (2) secara tepat waktu kepada atasan masing-masing. Setiap laporan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diolah dan digunakan oleh pimpinan sebagai bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis UPr. (3) Kepala UPr dan Kepala Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya, melakukan pengawasan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi, serta melaksanakan rapat koordinasi secara berkala dan/atau sesuai kebutuhan. (4) Kepala UPr mengembangkan koordinasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah/swasta terkait, dalam rangka meningkatkan kinerja dan memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi UPr. BAB VII PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN Pasal 11 Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan struktural dan jabatan fungsional di lingkungan UPT, dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 12 Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Palopo Nomor 35 Tahun 2013 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perbibitan Ternak Pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Palopo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 13 Peraturan Walikota ini berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Lembaran Berita Daerah Kota Palopo.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pembibitan Ternak Pada Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan
T.E.U.
Indonesia, Kota Palopo
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Palopo
Tanggal Penetapan
03 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2017
Tanggal Berlaku
03 Januari 2017
Sumber
BD.2017/No.13
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palopo
Bidang
Halaman ini telah diakses 319 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan