Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 11 Tahun 2017

Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Tempat Pemrosesan Akhir dan Instalasi Pengolahan Limbah Tinja Mancani Pada Dinas Lingkungan Hidup

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS TEMPAT PEMROSESAN AKHIR DAN INSTALASI PENGOLAHAN LIMBAH TINJA MANCANI PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP BABI KETENTUAlf UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kota Palopo. 2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom. 3. Walikota adalah Walikota Palopo. 4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Palopo. 5. Peraturan Walikota adalah Peraturan Walikota Palopo. 6. Dinas adalah Dinas Lingkungan Hidup Kota Palopo. 7. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palopo. 8. Unit Pelaksana Teknis Tempat Pemrosesan Akhir dan Instalasi Pengolahan Limba Tinja Mancani yang Selanjutnya disingkat UPI' TPA dan IPL Mancani adalah UPI' TPA dan IPL Mancani pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Palopo. 9. Kepala UPI' adalah Kepala UPf Tempat Pemrosesan Akhir Dan lnstalasi Pengolahan Limbah Tinja Mancani. 10. Tugas adalah ikhitisar dari keseluruhan tugas jabatan. 11. Rincian tugas adalah paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan yang merupakan upaya pokok yang dilakukan pemegang jabatan.BAB II PEMBElfTUKAlf DAii KEDUDUKAlf Pasal 2 (1) Dengan Peraturan Walikota ini, dibentuk UPI' TPA dan IPL Mancani. (2) UPI' TPA dan IPL Mancani sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala UPI' yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas. BABm STRUKTUR ORGA.NISASI Pasa13 {l) Struktur Organisasi UPI' TPA dan IPL Mancani tercliri dari: a. kepala UPT; b. subbagian tata usaha; dan c. jabatan fungsional. (2) Bagan struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagaimana tercantum pada lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini. BABIV TUGAS DAii RllfCIAlf TUGAS B•gian Kesatu Tugas Dan Rincian Tugas Kepala UPT Pasal 4 (1) Kepala UPI' mempunyai tugas mempersiapkan, menjaga, melaksanakan, memantau dan mengevaluasi serta melaporkan basil kegiatan sebagian kegiatan teknis operasional Dinas Lingkungan Hidup di bidang pengolahan limbah tinja. (2) Rincian tugas sebagaimana climaksud pada ayat (1), meliputi: a. menyusun bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pengolahan sampah dan pengolahan limbah tinja; b. menyusun rencana program dan rencana kerja anggaran di bidang pengolahan sampah dan pengolahan limbah tinja; c. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas di bidang pengolahan sampah dan pengolahan limbah tinja; d. melaksanakan pemeliharaan sarana dan prasarana; e. melaksanakan pengaturan penertiban dan pengamanan sarana dan prasarana; f. melaksanakan pelayanan penyedotan jamban; g. melaksanakan pelayanan persewaan Urinoir; h. melaksanakan pengolahan, penampungan dan pemrosesan lumpur tinja; i. melaksanakan pendataan volume lumpur tinja; j. mengolah urusan ketatausahaan UPTTPA dan IPL Mancani; k. menyajikan data dan infonnasi di bidang pengolahan limbah tinja; 1. melaksanakan pembinaan, pemantauan pengawasan dan pengendalian kegiatan di bidang pengolahan limbah tinja; m. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengolahan limbah tinja; n. menyusun laporan realisasi anggaran UPT TPA dan IPL Mancani; o. menyusun laporan kinerja program UPT TPA dan IPL Mancani; p. menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; q. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala UPT dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan r. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya. Bagian Kedua Tugas clan Rincian Tugas Kepala Subbagian Tata Usaha Pasal s BAB II PEMBElfTUKAlf DAii KEDUDUKAlf Pasal 2 (1) Dengan Peraturan Walikota ini, dibentuk UPI' TPA dan IPL Mancani. (2) UPI' TPA dan IPL Mancani sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala UPI' yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas. BABm STRUKTUR ORGA.NISASI Pasa13 {l) Struktur Organisasi UPI' TPA dan IPL Mancani tercliri dari: a. kepala UPT; b. subbagian tata usaha; dan c. jabatan fungsional. (2) Bagan struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagaimana tercantum pada lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini. BABIV TUGAS DAii RllfCIAlf TUGAS B•gian Kesatu Tugas Dan Rincian Tugas Kepala UPT Pasal 4 (1) Kepala UPI' mempunyai tugas mempersiapkan, menjaga, melaksanakan, memantau dan mengevaluasi serta melaporkan basil kegiatan r-',. pengangkutan, pembongkaran dan pengolahan sampah tempat pembuangan akhir mancani dan melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional Dinas Lingkungan Hidup di bidang pengolahan limbah tinja. (2) Rincian tugas sebagaimana climaksud pada ayat (1), meliputi: a. menyusun bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pengolahan sampah dan pengolahan limbah tinja; b. menyusun rencana program dan rencana kerja anggaran di bidang pengolahan sampah dan pengolahan limbah tinja; c. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas di bidang pengolahan sampah dan pengolahan limbah tinja; d. melaksanakan pemeliharaan sarana dan prasarana; e. melaksanakan pengaturan penertiban dan pengamanan sarana dan prasarana; f. melaksanakan pelayanan penyedotan jamban; g. melaksanakan pelayanan persewaan Urinoir; h. melaksanakan pengolahan, penampungan dan pemrosesan lumpur tinja; i. melaksanakan pendataan volume lumpur tinja; j. mengolah urusan ketatausahaan UPTTPA dan IPL Mancani; k. menyajikan data dan infonnasi di bidang pengolahan limbah tinja; 1. melaksanakan pembinaan, pemantauan pengawasan dan pengendalian kegiatan di bidang pengolahan limbah tinja; m. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengolahan limbah tinja; n. menyusun laporan realisasi anggaran UPT TPA dan IPL Mancani; o. menyusun laporan kinerja program UPT TPA dan IPL Mancani; p. menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; q. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala UPT dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan r. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya. Bagian Kedua Tugas clan Rincian Tugas Kepala Subbagian Tata Usaha Pasal s BAB II PEMBElfTUKAlf DAii KEDUDUKAlf Pasal 2 (1) Dengan Peraturan Walikota ini, dibentuk UPI' TPA dan IPL Mancani. (2) UPI' TPA dan IPL Mancani sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala UPI' yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas. BABm STRUKTUR ORGA.NISASI Pasa13 {l) Struktur Organisasi UPI' TPA dan IPL Mancani tercliri dari: a. kepala UPT; b. subbagian tata usaha; dan c. jabatan fungsional. (2) Bagan struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagaimana tercantum pada lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini. BABIV TUGAS DAii RllfCIAlf TUGAS B•gian Kesatu Tugas Dan Rincian Tugas Kepala UPT Pasal 4 (1) Kepala UPI' mempunyai tugas mempersiapkan, menjaga, melaksanakan, memantau dan mengevaluasi serta melaporkan basil kegiatan r-',. pengangkutan, pembongkaran dan pengolahan sampah tempat pembuangan akhir mancani dan melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional Dinas Lingkungan Hidup di bidang pengolahan limbah tinja. (2) Rincian tugas sebagaimana climaksud pada ayat (1), meliputi: a. menyusun bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pengolahan sampah dan pengolahan limbah tinja; b. menyusun rencana program dan rencana kerja anggaran di bidang pengolahan sampah dan pengolahan limbah tinja; c. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas di bidang pengolahan sampah dan pengolahan limbah tinja; d. melaksanakan pemeliharaan sarana dan prasarana; e. melaksanakan pengaturan penertiban dan pengamanan sarana dan prasarana; f. melaksanakan pelayanan penyedotan jamban; g. melaksanakan pelayanan persewaan Urinoir; h. melaksanakan pengolahan, penampungan dan pemrosesan lumpur tinja; i. melaksanakan pendataan volume lumpur tinja; j. mengolah urusan ketatausahaan UPTTPA dan IPL Mancani; k. menyajikan data dan infonnasi di bidang pengolahan limbah tinja; 1. melaksanakan pembinaan, pemantauan pengawasan dan pengendalian kegiatan di bidang pengolahan limbah tinja; m. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengolahan limbah tinja; n. menyusun laporan realisasi anggaran UPT TPA dan IPL Mancani; o. menyusun laporan kinerja program UPT TPA dan IPL Mancani; p. menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; q. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala UPT dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan r. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya. Bagian Kedua Tugas clan Rincian Tugas Kepala Subbagian Tata Usaha Pasal 5 BAB II PEMBElfTUKAlf DAii KEDUDUKAlf Pasal 2 (1) Dengan Peraturan Walikota ini, dibentuk UPI' TPA dan IPL Mancani. (2) UPI' TPA dan IPL Mancani sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala UPI' yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas. BABIII STRUKTUR ORGA.NISASI Pasa13 {l) Struktur Organisasi UPI' TPA dan IPL Mancani tercliri dari: a. kepala UPT; b. subbagian tata usaha; dan c. jabatan fungsional. (2) Bagan struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagaimana tercantum pada lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini. BABIV TUGAS DAN RINCIAN TUGAS Bagian Kesatu Tugas Dan Rincian Tugas Kepala UPT Pasal 4 (1) Kepala UPI' mempunyai tugas mempersiapkan, menjaga, melaksanakan, memantau dan mengevaluasi serta melaporkan basil kegiatan r-',. pengangkutan, pembongkaran dan pengolahan sampah tempat pembuangan akhir mancani dan melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional Dinas Lingkungan Hidup di bidang pengolahan limbah tinja. (2) Rincian tugas sebagaimana climaksud pada ayat (1), meliputi: a. menyusun bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pengolahan sampah dan pengolahan limbah tinja; b. menyusun rencana program dan rencana kerja anggaran di bidang pengolahan sampah dan pengolahan limbah tinja; c. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas di bidang pengolahan sampah dan pengolahan limbah tinja; d. melaksanakan pemeliharaan sarana dan prasarana; e. melaksanakan pengaturan penertiban dan pengamanan sarana dan prasarana; f. melaksanakan pelayanan penyedotan jamban; g. melaksanakan pelayanan persewaan Urinoir; h. melaksanakan pengolahan, penampungan dan pemrosesan lumpur tinja; i. melaksanakan pendataan volume lumpur tinja; j. mengolah urusan ketatausahaan UPTTPA dan IPL Mancani; k. menyajikan data dan infonnasi di bidang pengolahan limbah tinja; 1. melaksanakan pembinaan, pemantauan pengawasan dan pengendalian kegiatan di bidang pengolahan limbah tinja; m. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengolahan limbah tinja; n. menyusun laporan realisasi anggaran UPT TPA dan IPL Mancani; o. menyusun laporan kinerja program UPT TPA dan IPL Mancani; p. menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; q. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala UPT dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan r. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya. Bagian Kedua Tugas clan Rincian Tugas Kepala Subbagian Tata Usaha Pasal s BAB II PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN Pasal 2 (1) Dengan Peraturan Walikota ini, dibentuk UPI' TPA dan IPL Mancani. (2) UPI' TPA dan IPL Mancani sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala UPI' yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas. BABIII STRUKTUR ORGA.NISASI Pasa13 {l) Struktur Organisasi UPI' TPA dan IPL Mancani tercliri dari: a. kepala UPT; b. subbagian tata usaha; dan c. jabatan fungsional. (2) Bagan struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagaimana tercantum pada lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini. BABIV TUGAS DAN RINCIAN TUGAS Bagian Kesatu Tugas Dan Rincian Tugas Kepala UPT Pasal 4 (1) Kepala UPI' mempunyai tugas mempersiapkan, menjaga, melaksanakan, memantau dan mengevaluasi serta melaporkan basil kegiatan pengangkutan, pembongkaran dan pengolahan sampah tempat pembuangan akhir mancani dan melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional Dinas Lingkungan Hidup di bidang pengolahan limbah tinja. (2) Rincian tugas sebagaimana climaksud pada ayat (1), meliputi: a. menyusun bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pengolahan sampah dan pengolahan limbah tinja; b. menyusun rencana program dan rencana kerja anggaran di bidang pengolahan sampah dan pengolahan limbah tinja; c. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas di bidang pengolahan sampah dan pengolahan limbah tinja; d. melaksanakan pemeliharaan sarana dan prasarana; e. melaksanakan pengaturan penertiban dan pengamanan sarana dan prasarana; f. melaksanakan pelayanan penyedotan jamban; g. melaksanakan pelayanan persewaan Urinoir; h. melaksanakan pengolahan, penampungan dan pemrosesan lumpur tinja; i. melaksanakan pendataan volume lumpur tinja; j. mengolah urusan ketatausahaan UPTTPA dan IPL Mancani; k. menyajikan data dan infonnasi di bidang pengolahan limbah tinja; 1. melaksanakan pembinaan, pemantauan pengawasan dan pengendalian kegiatan di bidang pengolahan limbah tinja; m. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengolahan limbah tinja; n. menyusun laporan realisasi anggaran UPT TPA dan IPL Mancani; o. menyusun laporan kinerja program UPT TPA dan IPL Mancani; p. menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; q. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala UPT dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan r. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya. Bagian Kedua Tugas clan Rincian Tugas Kepala Subbagian Tata Usaha Pasal 5 (1) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha yang mempunyai tugas membantu Kepala UPT dalam mengoordinasikan dan melaksanakan pelayanan telmis dan administrasi penyusunan program, pelaporan, umum, kepegawaian dan keuangan dalam lingkup UPT TPA dan IPL Mancani. (2) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)meliputi: a. menyusun rencana kegiatan Subbagian Tata Usaha sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas; c. memantau mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam A lingkungan subbagian tata usaha untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas; d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas; e. mengikuti rapat sesuai dengan bidang tugasnya; f. melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkungan UPT TPA dan IPL Mancani sehingga terwujud koordinasi, sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan kegiatan; g. melakukan koordinasi serta menyiapkan bahan penyusunan program UPT TPA dan IPL Mancani; h. mengoordinasikan dan melakukan pengolahan dan penyajian data dan infonnasi; i. mengoordinasikan dan melakukan pelayanan administrasi umum; j. mengoordinasikan dan melakukan pelayanan kepegawaian dan hukum; k. mengoordinasikan dan melakukan pelayanan administrasi keuangan; 1. mengoordinasikan dan melakukan pelayanan ketatausahaan; m. mengoordinasikan dan melakukan administrasi pelayanan organisasi dan tata laksana; n. mengoordinasikan dan melakukan pelaksanaan urusan kerumah tanggaan; o. mengoordinasikan dan melakukan kegiatan kehumasan; p. melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas; q. menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; r. menyusun laporan basil pelaksanaan tugas kepala subbagian tata usaha dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan s. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya. BABV JABATAN FUNGSIONAL Pasal 6 (1) Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c adalah jabatan fungsional yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengangkatan Jabatan Fungsional pada UPI' TPA dan IPL Mancani dilaksanakan berdasarkan basil analisis kebutuhan dan formasi, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BABVI TATAKERJA Pasal 7 ( 1) Kepala UPI' dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Kepala Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kepala UPT, Kepala Subbagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan seluruh personil pada UPI' TPA dan IPL Mancani melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala UPI', Kepala Subbagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan seluruh personil pada UPI' TPA dan IPL Mancani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerapkan prinsip : a. hierarki; b. koordinasi; c. kerjasama; d. integrasi; f. simplikasi; g. akuntabilitas; h. transparansi; i. efektivitas; dan j. efisiensi. Pasal8 (1) Kepala UPI', Kepala Subbagian Tata Usaha dan seluruh personil dalam lingkungan UPT TPA dan IPL Mancani wajib mematuhi petunjuk dan arahan pimpinan, serta menyampaikan laporan secara berkala dan/ atau sesuai kebutuhan secara tepat waktu kepada atasan masing-masing. (2) Setiap laporan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diolah dan digunakan oleh pimpinan sebagai bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis UPT TPA dan IPL mancani. (3) Kepala UPI' dan Kepala Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya, melakukan pengawasan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi, serta melaksanakan rapat koordinasi secara berkala dan/atau sesuai kebutuhan. (4) Kepala UPT mengembangkan koordinasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah/ swasta terkait dalam rangka meningkatkan kinerja dan memperlancar pelaksanaan tugas UPT TPA dan IPL Mancani. BABVII PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN Pasal9 Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan struktural dan jabatan fungsional di lingkungan UPI' TPA dan IPL Mancani, dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. BABVIII KETENTUANPENUTUP Pasal10 Pada saat peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Wali.kota Palopo Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Tempat Pemprosesan Akhir dan lnstalasi Pengolahan Limbah Tinja Mancani Pada Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman Kota Palopo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. pasal 11 Peraturan Walikota ini berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang rnengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palopo.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Tempat Pemrosesan Akhir dan Instalasi Pengolahan Limbah Tinja Mancani Pada Dinas Lingkungan Hidup
T.E.U.
Indonesia, Kota Palopo
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Palopo
Tanggal Penetapan
03 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2017
Tanggal Berlaku
03 Januari 2017
Sumber
BD.2017/No.11
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palopo
Bidang
Halaman ini telah diakses 392 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan