Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 03 Tahun 2017

Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Jemput Antar Pada Dinas Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN WALIKOTA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS JEMPUT ANTAR PADA DINAS KESEHATAN. BABI KETENTUAlf UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan : 1 . Daerah adalah Kota Palopo. 2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom. 3. Walikota adalah Walikota Palopo. 4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Palopo. 5. Dinas adalah Dinas Kesehatan Kota Palopo. 6. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Kota Palopo. 7. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPI' adalah UPT Jemput Antar pada Dinas Kesehatan Kota Palopo. 8. Jemput Antar adalah Program pelayanan masyarakat, dimana masyarakat langsung mendapatkan pelayanan kesehatan dasar di tempat/rumah, serta menjemput dan mengantar pasien yang tidak mampu baik secara materi maupun karena kondisi penyakitnya ke sarana kesehatan. 9. Kepala UPT adalah Kepala UPT Jemput Antar. 10. Kepala Sub Bagian Tata Usaha adalah Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPT Jemput Antar. 11. Kelompok Jabatan Fungsional adalah Kelompok Jabatan Fungsional pada UPT Jemput Antar. 12. Pelayanan adalah proses pemenuhan kebutuhan melalui aktivitas orang lain secara langsung. 13. Pelayanan kesehatan adalah setiap upaya yang diselenggarakan sendiri atau secara bersam.a-sama dalam suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perorangan, keluarga, kelompok dan atau pun masyarakat. 14. Krisis kesehatan adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam kesehatan individu yang disebabkan oleh bencana dan atau berpotensi bencana. 15. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang menganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. 16. Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi krisis kesehatan melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat dan berdayaguna. BABII PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN Pasal 2 (1) Dalam Peraturan ini, di bentuk UPT Jemput Antar pada Dinas Kesehatan Kota Palopo; (2) UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala UPT yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. BABIII STRUKTUR ORGANISASI Pasal3 (1) Struktur Organisasi UPT Jemput Antar terdiri dari: a. Kepala UPT; b. Sub Bagian Tata Usaha; dan c. Jabatan Fungsional; (2) Bagan Struktur Organisasi UPT, sebagaimana tercantum pada lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini. BAB IV TUGAS POKOK DAN RINCI.AN TUGAS Bagian Kesatu Kepala UPT Pasal 4 {1) UPI' dipimpin oleh seorang Kepala UPI' yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas; (2) Kepala UPT mempunyai Tugas Pokok membantu Kepala Dinas dalam hal merencanakan, melaksanakan pendataan, teknik dan prasarana, mengkoordinasikan dan mengendalikan serta melaporkan hasil kegiatan UPT serta tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas; (3) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala UPT, mempunyai rincian tugas : a. memberikan pelayanan medik kegawat daruratan; b. memberikan pelayanan medik dalam penanggulangan bencana; c. memberikan pelayanan dan tindakan medis/pertolongan terhadap masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan di tempat/ rumah; d. menjemput dan mengantar masyarakat/pasien yang membutuhkan perawatan lanjutan untuk dirujuk ke puskesmas terdekat atau rumah sakit; e. memberikan pelayanan penanggulangan krisis kesehatan di wilayahnya; f. mempersiapkan dan melaksanakan kegiatan kesiapsiagaan darurat untuk menghadapi ancaman bencana atau sebab lain yang menimbulkan krisis kesehatan; g. meningkatkan kapasitas kesiapsiagaan fasilitas pelayanan kesehatan dalam penanggulangan krisis kesehatan; h. menyelenggarakan kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya manusia kesehatan dalam penanggulangan krisis kesehatan; i. mengembangkan dan melaksanakan sistim informasi penanggulangan krisis kesehatan; j. menyusun dan melaksanakan kebijakan penanggulangan krisis kesehatan sesuai kondisi daerah; k. melaksanakan pengadaan dan peralatan sesuai kebutuhan UPT; 1. melaksanakan pemeliharaan sarana dan prasarana UPT; m. melaksanakan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penanggulangan krisis kesehatan; n. mendistribusikan tugas dan pemberian petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan dan mengevaluasi basil kerjanya; dan o. membuat laporan basil kegiatan serta memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam penentuan kebijakan. BAGIAN KEDUA Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pasal 5 (1) Sub Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala UPT (2) Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai Tugas Pokok Melaksanakan urusan umum dan kepegawaian, serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT; (3) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub Bagian Tata Usaha, mempunyai Rincian Tugas: a. membantu Kepala UPI' dalam melaksanakan administrasi teknis umum, kepegawaian dan keuangan; b. membimbing, meneliti dan menilai basil kerja bawahan; c. merencanakan dan mengkonsultasikan kegiatan Sub Bagian Tata Usaha kepada Kepala UPT; d. merencanakan kegiatan dan membuat, memproses administrasi teknis penyelenggaraan urusan Ketatausahaan UPT; e. mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalah di Sub Bagian Tata Usaha serta mencari altematif pemecahannya sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan Kepala UPT f. melaksanakan kegiatan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan ketatausahaan; dan g. melaksanakan kegiatan dan membuat laporan pelaksanaan program dan rencana kerja tahunan. BABV JABATAN FUBGSIONAL Pasal 6 (1) Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c adalah jabatan fungsional yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengangkatan Jabatan Fungsional pada UPI' dilaksanakan berdasarkan hasil analisis kebutuhan dan formasi, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BABVI TATAKERJA Pasal 7 (1) Kepala UPI' dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Kepala Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kepala UPT, Kepala Sub bagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan seluruh personil pada UPT melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala UPT, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan seluruh personil pada UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerapkan prinsip: a. hierarki; b. koordinasi; c. kerjasama; d. integrasi; e. sinkronisasi; f. simplikasi; g. akuntabilitas; h. transparansi; i. efektivitas; dan j. efisiensi. Pasal 8 (1) Kepala UPT, Kepala Sub bagian Tata Usaha, dan se1uruh personil dalam lingkungan UPT wajib mematuhi petunjuk dan arahan pimpinan, serta menyampaikan laporan secara berkala dan/atau sesuai kebutuhan secara tepat waktu kepada atasan masing-masing. (2) Setiap laporan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diolah dan digunakan oleh pimpinan sebagai bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis UPT (3) Kepala UPT dan Kepala Sub bagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya, melakukan pengawasan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi, serta melaksanakan rapat koordinasi secara berkala dan/ atau sesuai kebutuhan. (4} Kepala UPT mengembangkan koordinasi dan kerjasam.a dengan instansi pemerintah/ swasta terkait, dalam rangka meningkatkan kinerja dan memperlancar pelaksanaan tugas UPT BABVII PENGANGKATAN DAN PEMBERBENTIAN DALAM JABATAN Pasal 9 Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan struktural dan jabatan fungsional di lingkungan UPT, dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 10 Dengan berlakunya peraturan ini, maka Keputusan Walikota Palopo Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Jemput Antar pada Dinas Kesehatan Kota Palopo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 11 Peraturan ini berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kota Palopo.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 03 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Jemput Antar Pada Dinas Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Kota Palopo
Nomor
03
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Palopo
Tanggal Penetapan
03 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2017
Tanggal Berlaku
03 Januari 2017
Sumber
BD.2017/No.03
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palopo
Bidang
Halaman ini telah diakses 353 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan