Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 02 Tahun 2017

Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Daerah Pada Dinas Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN WALIKOTA PALOPO TENTANG PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH PADA DINAS KESEHATAN. BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kota Palopo. 2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom. 3. Walikota Palopo adalah Walikota Palopo. 4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Palopo. 5. Peraturan Walikota adalah Peraturan Walikota Palopo. 6. Dinas adalah Dinas Kesehatan Kota Palopo. 7. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Kota Palopo. 8. Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Daerah yang selanjutnya disebut UPT LABKESDA adalah UPT LABKESDA Pada Dinas Kesehatan Kota Palopo. 9. Kepala UPT adalah Kepala UPT Laboratorium Kesehatan Daerah. 10. Tugas adalah ikhitisar dari keseluruhan tugas jabatan. 11. Rincian tugas adalah paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan yang merupakan upaya pokok yang dilakukan pemegangjabatan. BAB II PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN Pasal 2 (1) Dengan Peraturan Walikota ini, dibentuk UPT LABKESDA. (2) UPT LABKESDA sebagaimana climaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala UPT yang berada di bawa dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. BABID SUSUNAN ORGANISASI Pasal 3 (l} Susunan Organisasi UPT LABKESDA, terdiri dari: a. kepala UPT; b. subbagian Tata Usaha, dan c. jabatan Fungsional (2) Bagan Struktur Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum pada lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini. BABIV TUGAS DAN RINCIAN TUGAS Bagian Kesatu Tugas dan Rlncian Tugas Kepala UPT Pasal 4 (1) Kepala UPI' mempunyai tugas membantu Kepala Dinas Kesehatan Kota Palopo dalam melaksanakan sebagaian tugas pokok dan kewenangan Dinas Kesehatan dibidang pelayanan Laboratorium Kesehatan dalam wilayah kerjanya dan melak.sanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala Dinas. (2) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. menyelenggarakan upaya Laboratorium sebagai pemeriksaan penunjang diagnostik; b. menyelenggarakan upaya Pemeriksaan kualitas air minum; c. menyelenggarakan upaya pemeriksaan darah; d. menyelenggarakan upaya Pemeriksaan urin; e. menyelenggarakan upaya spesimen Biologis; f. menyelenggarakan pemeriksa kimia dan mikri biologi makan dan minum; g. menilai kinerja Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; h. menyusun laporan basil pelaksanaan tugas Kepala UPT dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan i. menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya. Bagian Kedua Tugas clan Rincian Tugas Kepala Subbagian Tata Usaha Pasal 5 (1) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha yang mempunyai tugas membantu Kepala UPT dalam mengoordinasikan dan melaksanakan pelayanan teknis dan adm.inistrasi penyusunan program, pelaporan, umum, kepegawaian dan keuangan dalam lingkup UPT LABKESDA. (2) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. menyusun rencana kegiatan Subbagian Tata Usaha sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas; c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Subbagian Tata Usaha untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas; d, menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas; e. mengikuti rapat sesuai dengan bidang tugasnya; f. melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkungan UPT LABKESDA sehingga terwujud koordinasi, sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan kegiatan; g. melakukan koordinasi serta menyiapkan bahan penyusunan program UPT LABKESDA; h. mengoordinasikan dan melakukan pengolahan dan penyajian data dan informasi; i. mengoordinasikan dan melakukan pelayanan administrasi umum; j. mengoordinasikan dan melakuk:an pelayanan kepegawaian dan hukum; k. mengoordinasikan dan melakukan pelayanan administrasi keuangan; 1. mengoordinasikan dan melakuk:an pelayanan ketatausahaan; m. mengoordinasikan dan melakukan administrasi pelayanan organisasi n. mengoordinasikan dan melakukan pelaksanaan urusan kerumah tanggaan; o. mengoordinasikan dan melalrukan kegiatan kehumasan; p. melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi; q. menilai kinerja Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; r. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Subbagian Tata Usaha dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan s. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya. BABV JABATAN FUNGSIONAL Pasa16 (1) Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c adalah jabatan fungsional yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengangkatan Jabatan Fungsional pada UPT LABKESDA dilaksanakan berdasarkan hasil analisis kebutuhan dan formasi, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VI TATAKERJA Pasal 7 (1) Kepala UPT dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Kepala Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kepala UPT, Kepala Subbagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan seluruh personil pada UPT LABKESDA melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala UPT, Kepala Subbagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan seluruh personil pada UPT LABKESDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerapkan prinsip: a. hierarki; b. koordinasi; c. kerjasama; d. integrasi; e. sinkronisasi; f. simplikasi; g. akuntabilitias; h. transparansi; i. efektivitas; dan j. efisiensi. Pasal 8 (1) Kepala UPT, Kepala Subbagian Tata Usaha dan seluruh personil dalam lingkungan UPT LABKESDA wajib mematuhi petunjuk dan arahan pimpinan, serta menyampaikan laporan secara berkala dan/atau sesuai kebutuhan secara tepat waktu kepada atasan masing-masing. (2) Setiap laporan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diolah dan digunakan oleh pimpinan sebagai bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis UPT LABKESDA. (3) Kepala UPT dan Kepala Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya, melakukan pengawasan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi, serta melaksanakan rapat koordinasi secara berkala dan/atau sesuai kebutuhan. (4) Kepala UPT mengembangkan koordinasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah/ swasta terkait, dalam rangka meningkatkan kin:erja dan memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi UPT LABKESDA. BAB VII PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN Pasal 9 Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan struktural dan jabatan fungsional di lingkungan UPT LABKESDA, dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VIII KETENTUANPENUTUP Pasal 10 Dengan berlakunya peraturan ini, maka Peraturan Walikota Palopo Nomor 68 Tahun 2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 11 Peraturan Walikota ini rnuJai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Lembaran Berita Daerah Kota Palopo.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 02 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Daerah Pada Dinas Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Kota Palopo
Nomor
02
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Palopo
Tanggal Penetapan
03 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2017
Tanggal Berlaku
03 Januari 2017
Sumber
BD.2017/No.02
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palopo
Bidang
Halaman ini telah diakses 423 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan