Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 01 Tahun 2017

Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BABI KETERTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kota Palopo. 2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom. 3. Walikota adalah Walikota Palopo. 4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Palopo. 5. Peraturan Walikota adalah Peraturan Walikota Palopo. 6. Dinas adalah Dinas Kesehatan Kota Palopo. 7. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Kota Palopo. 8. Unit Pelaksana Teknis disingkat UPT adalah UPT Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kota Palopo. 9. Kepala UPT adalah Kepala UPT Pusat Kesehatan Masyarakat 10. Tugas adalah ikhtisar dari keseluruhan tugasjabatan. 11. Rincian tugas adalah paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan yang merupakan upaya pokok yang dilakukan pemegangjabatan. BABII . PEMBERTUKAR DAN KEDUDUKAR Pasal 2 (1) Dengan Peraturan Walikota ini, dibentuk UPT Puskesmas masing-masing: a. UPT Puskesmas Wara; b. UPT Puskesmas Wara Utara; c. UPT Puskesmas Bara Permai; d. UPr Puskesmas Wara Selatan; e. UPT Puskesmas Maroangin; f. UPT Puskesmas Pontap; g. UPT Puskesmas Benteng; h. UPT Puskesmas Wara Barat; i. UPT Puskesmas Sendana; j. UPT Puskesmas Mungkajang; dan k. UPT Puskesmas Wara Utara Kota. (2) UPT Puskesmas pada masing-masing Kecamatan : a. Puskesmas Wara terdiri dari : - Kelurahan Boting - Kelurahan Tompotikka - Kelurahan Lagaligo - Kelurahan Dangerakko - Kelurahan Pajalesang b. Puskesmas Mungkajang terdiri dari : - Kelurahan Mungkajang - Kelurahan Murante - Kelurahan Latuppa - Kelurahan Kambo c. Puskesmas Wara Selatan terdiri dari: - Kelurahan Sampoddo - Kelurahan Songka - Kelurahan Takkalala - Kelurahan Binturu d. Puskesmas Sendana terdiri dari : - Kelurahan Peta - Kelurahan Mawa - Kelurahan Purangi - Kelurahan Sendana e. Puskesmas Wara Utara terdiri dari - Kelurahan Balandai - Kelurahan Temmaleba - Kelurahan Rampoang f. Puskesmas Wara Utara Kota terdiri dari: - Kelurahan Salobulo - Kelurahan Patte'ne - Kelurahan Luminda - Kelurahan Sabbamparu g. Puskesmas Barapermai terdiri dari : - Kelurahan Batu Walenrang - Kelurahan Mancani - Kelurahan To'Bulung - Kelurahan Buntu Datu h. Puskesmas Maroangin terdiri dari : - Kelurahan Maroangin - Kelurahan Salubattang - Kelurahan Jaya 1. Puskesmas Wara Barat terdiri dari: - Kelurahan Tamarundung - Kelurahan Lebang - Kelurahan Battang - Kelurahan Battang Barat j. Puskesmas Pontap terdiri dari : - Kelurahan Batupasi - Kelurahan Pontap - Kelurahan Salutellue - Kelurahan Ponjalae - Kelurahan Penggoli - Kelurahan Amasangan k. Puskesmas Benteng terdiri dari: - Kelurahan Benteng - Kelurahan Malatunrung - Kelurahan Surutanga - Kelurahan Salekoe 1. Puskesmas Daerah Wisata Padang Lambe terdiri dari : - Kelurahan Padang Lambe - Kelurahan Sumarambu (3) UPI' Puskesmas masing-masing dimaksud pada ayat (1), yang masing­ masing dipimpin oleh Kepala UPT yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas. BABIII SUSUNAlf ORGANISASI Pasal 3 ( 1) Susunan Organisasi UPI' Puskesmas, terdiri dari : a. kepala UPI'; b. subbagian tata usaha, dan c. jabatan fungsional (2) Bagan Struktur Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum pada lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini. BAB IV TUGAS DAN RINCIAN TUGAS Bagian Kesatu Tugas Dan Rincian Tugas Kepala UPT Pasal 4 (1) Kepala UPT mempunyai tugas membantu Kepala Dinas Kesehatan dalam melaksanakan tugas pokok dan kewenangan Dinas Kesehatan dibidang Pelayanan Kesehatan dalam wilayah kerjanya dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala Dinas. (2) Rincian Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi a. menyusun rencana kegiatan UPT Puskesmas sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas; c. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/ atau menandatangani naskah dinas; d. menyelenggarakan pembangunan berwawasan kesehatan; e. menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat; f. menyelenggarakan pelayanan kesehatan tingkat pertama; g. menyelenggarakan pelayanan kesehatan masyarakat; h. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan UPT Puskesmas untuk mengetahui untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas; i. mengikuti rapat sesuai dengan bidang tugasnya; j. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi UPT Puskesmas; k. menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 1. membuat laporan hasil kegiatan serta memberi saran pertimbangan kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam penentuan kebijakan; m. menyusun laporan basil pelaksanaan tugas Kepala UPT dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan n. menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya. Bagian Kedua Tugas dan Rincian Tugas Kepala Subbagtan Tata Usaha Pasal 5 (1) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha yang mempunyai tugas membantu Kepala UPT dalam mengoordinasikan dan melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi penyusunan program, pelaporan, um.um, kepegawaian dan keuangan dalam lingkup UPT Puskesmas. (2) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. menyusun rencana kegiatan Subbagian Tata Usaha sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas; c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Subbagian Tata Usaha untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas; d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas; e. mengik.uti rapat sesuai dengan bidang tugasnya; f. melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkungan UPT Puskesmas sehingga terwujud koordinasi, sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan kegiatan; g. melakukan koordinasi serta menyiapkan bahan penyusunan program UPT Puskesmas; h. mengoordinasikan dan melakukan pengolahan dan penyajian data dan informasi; 1. mengoordinasikan dan melakukan pelayanan administrasi umum; J. mengoordinasikan dan melakukan pelayanan kepegawaian dan hukum; k. mengoordinasikan dan melakukan pelayanan administrasi keuangan; 1. mengoordinasikan dan melakukan pelayanan ketatausahaan; m. mengoordinasikan dan melakukan administrasi pelayanan organisasi dan tatalaksana; n. mengoordinasikan dan melakuk.an pelaksanaan urusan kerumah tanggaan; o. mengoordinasikan dan melakukan kegiatan kehumasan; p. melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi; q. menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; r. menyusun laporan basil pelaksanaan tugas Kepala Subbagian Tata Usaha dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan s. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya. BABV JABATAR FURGSIORAL Pasal 6 (1) Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e adalah jabatan fungsional yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengangkatan Jabatan Fungsional pada UPr Puskesmas dilaksanakan berdasarkan basil analisis kebutuhan dan formasi, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BABVI TATAKERJA Pasal 7 (1) Kepala UPT dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Kepala Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kepala UPT, Kepala Subbagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan seluruh personil pada UPT Puskesmas melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala UPT, Kepala Subbagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan seluruh personil pada UPT Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerapkan prinsip: a. hierarki; b. koordinasi; c. kerjasama; d. integrasi; e. sinkronisasi; f. simplifikasi; g. akuntabilitas; h. transparansi; i. efektivitas; dan j. efisiensi; Pasal 8 (1) Kepala UPT, Kepala Subbagian Tata Usaha dan seluruh - personil dalam lingkungan UPT Puskesmas wajib mematuhi petunjuk dan arahan pimpinan, serta menyampaikan laporan secara berkala dan/ atau sesuai kebutuhan secara tepat waktu kepada atasan masing-masing. (2) Setiap laporan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diolah dan digunakan oleh pimpinan sebagai bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis UPT Puskesmas. (3) Kepala UPT dan Kepala Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya, melakukan pengawasan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi, serta melaksanakan rapat koordinasi secara berkala dan/atau sesuai kebutuhan. (4) Kepala UPT mengembangkan. koordinasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah/ swasta terkait, dalam rangka meningkatkan kinerja dan memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi UPT Puskesmas. BAB VII PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN Pasal 9 Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan struktural dan jabatan fungsional di lingkungan UPT, dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 10 Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Palopo Nomor 25 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Palopo Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kota Palopo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 11 Peraturan Walikota ini berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Lernbaran Serita Daerah Kota Palopo.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 01 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Kota Palopo
Nomor
01
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Palopo
Tanggal Penetapan
03 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2017
Tanggal Berlaku
03 Januari 2017
Sumber
BD.2017/No.01
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palopo
Bidang
Halaman ini telah diakses 437 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan