MEKANISME KERJA DAN METODE PENYULUHAN BADAN KETAHANAN PANGAN DAN PELAKSANA PENYULUHAN KABUPATEN BULUKUMBA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 86, BD.2015/NO.86
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MEKANISME KERJA DAN METODE PENYULUHAN BADAN KETAHANAN PANGAN DAN PELAKSANA PENYULUHAN KABUPATEN BULUKUMBA
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, disebutkan
mengenai mekanisme kerja dan metode penyuluhan
ditetapkan dengan peraturan menteri, gubernur, atau
bupati/walikota;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme
Kerja dan Metode Penyuluhan Pertanian, Perikanan
dan Kehutanan Kabupaten Bulukumba.
- 1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
3. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 126, (Tambahan Lembaran Republik
Indonesia Negara Nomor; 4438);
4. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem
Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4660);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3547)
6. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001 tentang
Penyelenggaraan Dekonsentrasi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 77, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2952);
7. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
8. Peraturan menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor Per/02/MENPAN/2/2007 Tanggal 18
Pebruari Tahun 2008 tentang Jabatan Fungsional
Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya;
9. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
52/Permentan/OT.140/12/2009 tentang Metode
Penyuluhan Pertanian;
10. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
273/Kpts/OT.160/4/2007 yang telah diubah dengan
Nomor 82/Permentan/OT.140/8/2013 tentang
Pedoman Pembinaan Kelembagaan Petani yang
mengatur mekanisme kerja penyuluhan pertanian;
11. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
25/Permentan/OT.140/5/2009 tentang Pedoman
Penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian;
12. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.41/MenhutII/2010 tentang Pedoman Penyusunan Programa
Penyuluhan Kehutanan;
13. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.13/MEN/2011 tentang Pedoman Penyusunan
Programa Penyuluhan Perikanan;
14. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor
P.46/Menhut – II/2012 tentang Metode dan Materi
Penyuluhan Kehutanan;
15. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
KEP.14/MEN/2012 tentang Pedoman Umum
Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku
Utama Perikanan;
- Pasal 1
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2015.
- Nomor : 86 TAHUN 2015
- 33
|