Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku No. 1 Tahun 2016

Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pajak Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada yang terutang oleh Orang pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Maluku
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Ambon
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
25 Juli 2017
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/1,TLD NO.1, LL PROVINSI MALUKU: 59 HLM
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Maluku
Bidang
Halaman ini telah diakses 4873 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Prov. Maluku No. 19 Tahun 2013 tentang Pajak Rokok
  2. PERDA Prov. Maluku No. 6 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor
  3. PERDA Prov. Maluku No. 6 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor
  4. PERDA Prov. Maluku No. 6 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor
  5. PERDA Prov. Maluku No. 5 Tahun 2010 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
  6. PERDA Prov. Maluku No. 4 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  7. PERDA Prov. Maluku No. 3 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah
  8. PERDA Prov. Maluku No. 3 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah
Mengubah :
  1. PERDA Prov. Maluku No. 6 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan